Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan PPN (pajak keluaran & masukan)
Pencatatan PPN (pajak keluaran & masukan)
Dear Rekan ortax
mohon ilustrasi pencatatan Pajak masukan & pajak keluaran.
apakah berpengaruh pada pelaporan pph badan?terimakasih
Tidak ada pengaruhnya, akun PPN Masukan & PPN Keluaran merupakan akun NERACA bukan LR
Pajak Keluaran
Piutang/Cash (D) = Rp. 110.000
Pendapatan (C) = 100.000
PPN Keluaran (C) = 10.000 >> (Hutang Pajak)Pajak Masukan
Persediaan/Biaya….. (D) = 50.000
PPN Masukan (D) = 5.000
Hutang/Cash (C) = 55.000 >> (Uang Muka Pajak)Satlement PPN Masukan & Keluaran
PPN kurang bayar (Hutang PPN) >> (10.000 – 5.000) = 5.000Penjualan
Cash/AR
sales
VAT – out (PPN Keluaran) –>>> neraca pasivaPembelian
PPN Masukan jika ingin dikreditkan di SPT Masa PPN
Purchase
VAT – in (Pajak Masukan) —>>> neraca aktiva
Cash/APPPN Masukan yang lain mirip.. –>>> posisi di debet neraca
Jika PPN Masukan tidak dapat dikreditkan/tidak ingin dikreditkan dibebankan sebagai biaya (masa manfaat < 1 tahun) atau dikapitalisir sebagai harga perolehan (MM > 1 tahun)
Diakhir bulan diset-off
VAT – out
VAT Rec (klo lebih bayar)
VAT in
VAT Payable (klo kurang bayar)pembayaran
VAT Payable
Cash/bank- Originaly posted by Zanneta:
apakah berpengaruh pada pelaporan pph badan?
idealnya jumlah pendapatan pada PPh badan = jumlah DPP PPn yg di laporkan