Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pencatatan PPN (pajak keluaran & masukan)

  • Pencatatan PPN (pajak keluaran & masukan)

     p3ri updated 10 years, 1 month ago 4 Members · 5 Posts
  • Zanneta

    Member
    21 February 2014 at 12:45 pm

    Dear Rekan ortax

    mohon ilustrasi pencatatan Pajak masukan & pajak keluaran.
    apakah berpengaruh pada pelaporan pph badan?

    terimakasih

  • Zanneta

    Member
    21 February 2014 at 12:45 pm
  • arissbgy

    Member
    21 February 2014 at 2:31 pm

    Tidak ada pengaruhnya, akun PPN Masukan & PPN Keluaran merupakan akun NERACA bukan LR

    Pajak Keluaran
    Piutang/Cash (D) = Rp. 110.000
    Pendapatan (C) = 100.000
    PPN Keluaran (C) = 10.000 >> (Hutang Pajak)

    Pajak Masukan
    Persediaan/Biaya….. (D) = 50.000
    PPN Masukan (D) = 5.000
    Hutang/Cash (C) = 55.000 >> (Uang Muka Pajak)

    Satlement PPN Masukan & Keluaran
    PPN kurang bayar (Hutang PPN) >> (10.000 – 5.000) = 5.000

  • do2_ui

    Member
    21 February 2014 at 2:35 pm

    Penjualan
    Cash/AR
    sales
    VAT – out (PPN Keluaran) –>>> neraca pasiva

    Pembelian
    PPN Masukan jika ingin dikreditkan di SPT Masa PPN
    Purchase
    VAT – in (Pajak Masukan) —>>> neraca aktiva
    Cash/AP

    PPN Masukan yang lain mirip.. –>>> posisi di debet neraca

    Jika PPN Masukan tidak dapat dikreditkan/tidak ingin dikreditkan dibebankan sebagai biaya (masa manfaat < 1 tahun) atau dikapitalisir sebagai harga perolehan (MM > 1 tahun)

    Diakhir bulan diset-off
    VAT – out
    VAT Rec (klo lebih bayar)
    VAT in
    VAT Payable (klo kurang bayar)

    pembayaran
    VAT Payable
    Cash/bank

  • p3ri

    Member
    27 February 2014 at 5:15 pm
    Originaly posted by Zanneta:

    apakah berpengaruh pada pelaporan pph badan?

    idealnya jumlah pendapatan pada PPh badan = jumlah DPP PPn yg di laporkan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now