• E-SPT PPh 21

     nataliemaxy updated 8 years ago 14 Members · 20 Posts
  • tanty86herlina

    Member
    18 February 2014 at 3:09 pm
  • tanty86herlina

    Member
    18 February 2014 at 3:09 pm

    Dear all kolega..

    Hai, mohon bantuannya donk. sekedar bertanya untuk identitas pemotong pada bukti potong tidak final itu diisikan dengan nama PT atau nama kuasa penandatangan bukti potong? karena kalau berdasarkan petunjuk pengisian itu berisikan nama kuasa yang menandatangani, namun jika ditrash back, bukti potong tersebut itu dijadikan kredit pajak bagi pihak yang dipotong dimana harus mencantumkan nama PT, NPWP. Jadi keliatan nya rancu banget. mohon masukannya temansss!

    Thanks.

  • tanty86herlina

    Member
    18 February 2014 at 4:10 pm

    Dear all kolega..

    Hai, mohon bantuannya donk. sekedar bertanya untuk identitas pemotong pada bukti potong tidak final itu diisikan dengan nama PT atau nama kuasa penandatangan bukti potong? karena kalau berdasarkan petunjuk pengisian itu berisikan nama kuasa yang menandatangani, namun jika ditrash back, bukti potong tersebut itu dijadikan kredit pajak bagi pihak yang dipotong dimana harus mencantumkan nama PT, NPWP. Jadi keliatan nya rancu banget. mohon masukannya temansss!

    Thanks

  • faiesta

    Member
    18 February 2014 at 4:23 pm
    Originaly posted by tanty86herlina:

    ntuk identitas pemotong pada bukti potong tidak final itu diisikan dengan nama PT atau nama kuasa penandatangan bukti potong?

    di isi nama perusahaan pemotong mbak tanty.
    di pph 21 yg v2.0 keluar data kuasa , setelah diupdate
    di pph 21 yg v2.1 keluar nama perusahaan

  • joekie

    Member
    19 February 2014 at 8:37 am
    Originaly posted by faiesta:

    di isi nama perusahaan pemotong mbak tanty.

    Tapi di lampiran PER-14/PJ/2013 identitas pemotong itu diisi dengan nama penandatangan bukti potong.

    C. Identitas Pemotong
    Penandatanganan bukti pemotongan ini dilakukan oleh Pemotong/Pimpinan/
    Pihak yang ditunjuk atau kuasa.
    Angka 1.Diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini.
    Angka 2.Diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini.
    Angka 3.Diisi dengan tanggal pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau
    Pasal 26, dengan format penulisan dd – mm – yyyy.
    Kotak : Diisi dengan tanda tangan dan cap.

    CMIIW

  • hangsengnikkei

    Member
    19 February 2014 at 8:48 am

    ini yg aneh pd petunjuk pengisiannya, seyogyanya adalah nama pemotong itu adalah nama perusahaan

  • Levintz

    Member
    19 February 2014 at 12:17 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    nama pemotong itu adalah nama perusahaan

    tapi di menu import bukan nama perusahaan, tapi nama direkturnya
    jadi bagaimana nih rekan hangseng?

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    19 February 2014 at 1:29 pm

    ikuti saja petunjuk yang ada

    Salam

  • tanty86herlina

    Member
    19 February 2014 at 3:54 pm

    artinya kita masukin nama kuasa yang menandatangani faktur pajak kah?

  • hangsengnikkei

    Member
    19 February 2014 at 3:58 pm
    Originaly posted by tanty86herlina:

    artinya kita masukin nama kuasa yang menandatangani faktur pajak kah?

    nanti yg aneh nya adalah pada saat ngisi spt taunan OP, antara yg dipotong oleh perusahaan sama yg dilaporkan oleh yg dipotong pasti ga akan pernah sama, atau ga nanti ga ada badan yg menjadi pemotong pph 21 tidak final pada pelaporan pph 21 OP (just opini)

  • begawan5060

    Member
    19 February 2014 at 5:20 pm
    Originaly posted by tanty86herlina:

    Hai, mohon bantuannya donk. sekedar bertanya untuk identitas pemotong pada bukti potong tidak final itu diisikan dengan nama PT atau nama kuasa penandatangan bukti potong? karena kalau berdasarkan petunjuk pengisian itu berisikan nama kuasa yang menandatangani, namun jika ditrash back, bukti potong tersebut itu dijadikan kredit pajak bagi pihak yang dipotong dimana harus mencantumkan nama PT, NPWP. Jadi keliatan nya rancu banget. mohon masukannya temansss!

    1. Diisi sesuai ketentuan, yaitu berdasarkan Per-14, jadi diisi identitas yang berhak menandatangani..
    2. Ketidaksempurnaan eSPT bukan berarti merubah ketentuan yang ada..
    3. Ini lah salah satu "kecerobohan konsep" bukpot tsb… justru yang sangat penting yaitu "pemotong pajaknya" tidak ada, tidak seperti yang lama…

  • arissbgy

    Member
    19 February 2014 at 5:27 pm

    Penanda tangan Nama & NPWP Perusahaan – Perhatikan Format Bukti Potong yang terbit.

    Klo Identitas Pemotong diisi Nama & NPWP Direksi/Kuasa menurut saya ANEH…! Karena di bukti potong PPh 21 tidak terdapat identitas WP tempat kita memperoleh penghasilan, seperti BP PPh 23, 22 dll

    Apa cukup dengan stempel itu sudah mengidentifikasi WP pemotong….! lha klo Direksi memegang lebih dari 1 perusahaan dan yang tugas stempel 1 orang atau malah dia sendiri yg stempellin tuh BP krn usahanya masih kecil, klo salah gimana…! he…he..he..!

    itu sih menurut SAYA …!

  • rhendie

    Member
    16 January 2015 at 1:14 pm

    sebenernya patch terbari SPT 21 sudah berubah belum si identitas pemotongnya..??
    saya sudah update patch terbaru pun hasilnya tetap sama nama identitas pemotongnya bukan PT.. bagaimana ini..?

  • wrmhswr

    Member
    16 January 2015 at 9:24 pm
    Originaly posted by rhendie:

    saya sudah update patch terbaru pun hasilnya tetap sama nama identitas pemotongnya bukan PT.. bagaimana ini..?

    memang belum di akomodasi di e SPT yg baru, tapi masih bisa diakali dengan di edit manual…

  • Aries_AlG

    Member
    19 January 2015 at 8:14 am

    Langsung Aja Datang Ke KPP,tanya Ke Bagian Konsultasi,,/ ketemu dengan AR'a klo masih belum bsa…

    *Pilihan Terahir…hehehehehe

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now