Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Nomor bukti potong untuk Pegawai di SPT PPh 21

  • Nomor bukti potong untuk Pegawai di SPT PPh 21

     millisar updated 3 years, 7 months ago 5 Members · 5 Posts
  • gara2pajak

    Member
    28 January 2014 at 8:49 am
  • JunaedyP3T

    Member
    17 February 2015 at 1:52 pm
    Originaly posted by hanif:

    Nomor urut berlanjut selama satu tahun pajak. Saat memasuki tahun pajak berikutnya, nomor urut dimulai
    kembali dari 0000001.

    saat ini saya sedang input pph26 masa jan 2015
    namun nomor urut berlanjut secara otomatis dari masa des 2014.
    mohon sharenya, apakah nomor urut harus di ganti?
    dan untuk berikutnya apakah akan mengikuti masa jan 2015atau mengulang masa des 2014?

    terimakasih atas komentarnya,

    salam

  • wrmhswr

    Member
    17 February 2015 at 5:20 pm
    Originaly posted by junaedyp3t:

    namun nomor urut berlanjut secara otomatis dari masa des 2014.

    penomoran bukti potong bisa di setting di menu referensi.

    Originaly posted by junaedyp3t:

    mohon sharenya, apakah nomor urut harus di ganti?

    seharusnya diganti, karena di ketentuan sudah diatur.

    Originaly posted by junaedyp3t:

    dan untuk berikutnya apakah akan mengikuti masa jan 2015atau mengulang masa des 2014?

    dari awal januari seharusnya menggunakan 0000001.

  • andrwidj

    Member
    18 September 2020 at 1:57 am

    kalau ada kesalahan penomoran, bagaimana ya?

  • millisar

    Member
    18 September 2020 at 8:41 am
    Originaly posted by andrwidj:

    kalau ada kesalahan penomoran, bagaimana ya?

    Tahun berapa?
    Apabila ada perubahan angka dpp nya, bisa sekalian diganti saat pembetulan espt 21 sebelum SPT Tahunan.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now