Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perhitungan Penghasilan Laki2 Poligami

  • Perhitungan Penghasilan Laki2 Poligami

     edisuryadi2 updated 15 years, 9 months ago 11 Members · 18 Posts
  • budimafajar

    Member
    25 May 2008 at 11:08 am

    Saya ada kasus, Seorang laki2 (A) punya istri dua (B dan C). Keluarga itu punya 3 usaha pribadi yang dikelola masing-masing tanpa ada perjanjian pemisahan pajak (warnet, salon, dan rumah makan). Bagaimana perhitungan Penghasilan Netto, PTKP, dan perhitungan PPh (A) tersebut dalam SPT Tahunan?? Thanks jawabannya.

  • budimafajar

    Member
    25 May 2008 at 11:08 am
  • wiguna

    Member
    26 May 2008 at 7:50 am

    Penghasilan Netto = Penghasilan Warnet + Salon + RM (disetahunkan)

    Pengurang :
    PTKP
    1. WP 13.200.000
    2. Istri 1.200.000 (hanya satu yang diperkenankan)
    Jumlah = 14.400.000

    PKP setahun = x x x x
    PPh 21 = (tarif pasal 17)
    mudahan konsep ini bisa membantu.

  • Budianto

    Member
    26 May 2008 at 1:16 pm

    anak dari istri yg mana ? yg bisa dikurangkan (PKP) ?
    kalo istri dua-2nya resmi

  • abinzz

    Member
    26 May 2008 at 1:49 pm

    Rumit juga kasusnya kalau begitu Pak Budianto,,

    mungkin bisa dicarikan solusi pak budimafajar
    misalnya salah satu istri perhitungan Pajaknya di pisah,,

    karena kalau tidak salah Penggabungan Penghasilan bukan merupakan suatu keharusan (kalau salah mohon di koreksi)

  • Wahyudi

    Member
    26 May 2008 at 1:59 pm

    Benar tuh saran dari rekan abinzz, lihat aja diaturan kan jelas. apa nanti semisal hanya 1 istri aja tapi misal punya anak 10 mesti kita tanyain dulu anak yg nomer berapa aja nisch yg ditanggung?

  • mardi

    Member
    27 May 2008 at 11:20 pm

    Bukannya penggabungan istri tanpa perjanjian pisah harta itu harus???
    Kalo tidak digabung berarti harus pakai perjanjian "pisah harta" atau memeang sudah hidup berpisah…

    Ph netonya dari ke-3 usaha tadi

    PTKP:
    WP: 13,2 juta
    Istri: 13,2 juta (cuma 1 saja, walaupun istri>1)
    Status kawin: 1,2 juta
    Tanggungan : max 3 @ 1,2 juta (istri kedua, ketiga dst tidak jadi tanggungan)
    Jadi status di SPT K/I/tanggungan max 3

    Perhitungan PPh seperti biasa… kredit pajak dari WP. istri 1/2/3 dst, anak dalam hal ada ph anak yang digabung

    Mohon koreksinya

  • wiguna

    Member
    28 May 2008 at 1:07 pm

    istri yang diperkenankan sebagai PTKP hanya istri pertama bapak. sedangkan tanggungan diperbolehkan maksimum 3 anak. anak yang dimaksud boleh dari istri yang pertama, kedua, dan ketiga sepanjang belum memiliki penghasilan. namun diurutkan dari anak istri pertama dahulu, baru istri berikutnya.

  • prastono

    Member
    28 May 2008 at 1:09 pm

    Pendapat paling tepat menurut saya adalah penghitungan Pak mardi

  • wiguna

    Member
    28 May 2008 at 1:15 pm

    konsepnya saya setuju dengan pa mardi. cuman ada perbedaan dalam PTKP anak. karena anak angkat dan mertua pun diperbolehkan sebagai tanggungan. kalau istri pertama tidak punya anak, sedangkan istri kedua punya, anak tersebut boleh juga donk sebagai tanggungan WP.

  • mardi

    Member
    29 May 2008 at 11:24 pm

    Menurut saya siapa yang jadi tanggungan tidak jadi masalah.. toh WP harus lapor semua anggota keluarganya yang bisa jadi tanggungan… Jadi kalo yang jadi tanggungan lebih dari 3, tanggungan tetap 3 tanpa diperhatikan yang 3 itu siapa atau seharusnya siapa… mohon koreksinya

  • abinzz

    Member
    30 May 2008 at 8:40 am

    wah betul pak mardi,

    sesuai dengan SE – 02/PJ.42/2003
    nomor 3. Berdasarkan Pasal 8 UU PPh, diatur bahwa:
    (2) a. suami-isteri telah hidup terpisah;
    b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.

    lalu untuk menyikapi mengenai masalah PTKP..

    sesuai dengan PMK 137/PMK.03/2005

    Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut :

    – Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
    – Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
    – Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
    – Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga

    makanya di comment saya sebelumnya, saya coba untuk mengusulkan untuk salah satu istrinya menggunakan perjanjian pisah harta..

    sebab UU PPh belum meng-akomodir dalam hal POLIGAMI..

    gitu loh pak,, mungkin ada pendapat lain silahkan ditambahkan

  • wiguna

    Member
    30 May 2008 at 9:21 am

    gak enak kali ya kalo poligami, hehehe

  • mardi

    Member
    31 May 2008 at 8:58 am

    Pak Wiguna…itu sih tergantung orangnya… tapi kalo pajak emang nggak dukung poligami tuh….

  • zhw

    Member
    26 June 2008 at 9:17 am

    benar, tanggungan boleh siapa saja asal memenuhi syarat menjadi tanggungan
    adapun untuk penghitungan kasus di atas, saya rasa saudara mardi yang paling mendekati benar.

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now