Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT laba penjualan aktiva/kapal

  • laba penjualan aktiva/kapal

     barca updated 13 years, 8 months ago 10 Members · 14 Posts
  • mado

    Member
    3 July 2009 at 10:09 am

    aku mo nanya nih!laba atas penjualan aktiva/kapal tugboat apakah merupakan objek pajak?trus cara ngitung pphnya gimana?thanks…

  • mado

    Member
    3 July 2009 at 10:09 am
  • ranto

    Member
    3 July 2009 at 10:40 am

    rekan mado

    penjualan aktiva merupakan objek PPh. nilai penjualan (tugboat) dikurangi nilai buku adalah laba penjualan aktiva

  • mado

    Member
    3 July 2009 at 10:46 am

    rekan ranto,
    klo emang objek pph, laba tsb merupakan penghasilan final / tdk final? ada peraturannya ngak?thanks…….

  • ranto

    Member
    3 July 2009 at 10:51 am

    penjualan asset merupakan objek PPh tidak final, kecuali melakukan revaluasi aktiva maka dikenakan PPh bersifat final

    regards

  • l4m84_rt

    Member
    3 July 2009 at 11:09 am

    Laba penjualan aktiva dimasukkan dalam perhitungan SPT akhir tahun.
    Jumlah laba = Harga jual – nilai buku.
    Nilai buku yang dimaksudkan adalah nilai buku berdasarkan perhitungan penyusutan menggunakan metode dan tarif pajak berdasarkan uu.

  • irwanwisanggeni

    Member
    3 July 2009 at 1:03 pm

    betul semua jawaban diatas

  • WAHDI

    Member
    21 August 2009 at 3:51 pm

    admin
    Betul rekan ranto, tapi penjualan tersebut sebaiknya dalam Lapkeu sebagai pendapatan diluar usaha, karena bukan mrpkn usaha rutin perusahaan, tapi untuk revaluasi dikenakan pph final? berapa tarifnya ya mas, trims

  • kurnia

    Member
    21 August 2009 at 8:04 pm

    revaluasi aktiva tetap pph pasal 19 final 10% dikalikan nilai setelah revaluasi dikurangi dahulu dengan kompensasi kerugian yang masih dapat di kompensasikan..thx

  • Aries Tanno

    Member
    21 August 2009 at 10:52 pm
    Originaly posted by irwanwisanggeni:

    betul semua jawaban diatas

    sangat sependapat

    salam

  • kurnia

    Member
    22 August 2009 at 7:54 am

    rekan2..contoh pengusaha (bukan badan) kalo menggunakan NPPN kan menggunakan pencatatan jadi tidak pembukuan otomatis tidak ada penyusutan dan tidak di ketahui nilai bukunya…jadi bagaimana mengitung laba atas penjualan aktiva tsb? apakah nilai jualnya langsung dikalikan dengan %……sedangkan aktiva tsb bukan barang dagangan (bukan usaha pokok)…..thx

  • sambox

    Member
    28 August 2010 at 11:55 am

    saya mo nanya nic,,
    kalo penjualan kapal/aktiva tetap itu pajak apa saja yg di tanggung penjual maupun pembeli,,
    lalu kalo di notarisnya sudah di jelasin kalo sgala macam pajak akan di tanggung pembeli, apakah si penjual kapal sudah tidak bisa di kenai pajak lagi dimata pajak..
    (penjual tidak pegang ssp )

  • bayem

    Member
    29 August 2010 at 8:18 am
    Originaly posted by sambox:

    kalo penjualan kapal/aktiva tetap itu pajak apa saja yg di tanggung penjual maupun pembeli,,
    lalu kalo di notarisnya sudah di jelasin kalo sgala macam pajak akan di tanggung pembeli, apakah si penjual kapal sudah tidak bisa di kenai pajak lagi dimata pajak..
    (penjual tidak pegang ssp )

    si pembeli dikenakan PPN atas pembelian aktiva dari penjual berdasarkan pasal 16D UU PPN.
    apabila terdapat laba penjualan aktiva, maka atas laba penjualan aktiva tersebut merupakan obyek PPh. dimana akan diperhitungkan dalam SPT badan penjual.

    Originaly posted by sambox:

    lalu kalo di notarisnya sudah di jelasin kalo sgala macam pajak akan di tanggung pembeli, apakah si penjual kapal sudah tidak bisa di kenai pajak lagi dimata pajak..
    (penjual tidak pegang ssp )

    bila terdapat laba penjualan aktiva, maka itu tetap menjadi kewajiban si penjual dalam SPT badannya,

  • barca

    Member
    30 August 2010 at 5:55 pm
    Originaly posted by bayem:

    si pembeli dikenakan PPN atas pembelian aktiva dari penjual berdasarkan pasal 16D UU PPN.
    apabila terdapat laba penjualan aktiva, maka atas laba penjualan aktiva tersebut merupakan obyek PPh. dimana akan diperhitungkan dalam SPT badan penjual.

    Originaly posted by sambox:
    lalu kalo di notarisnya sudah di jelasin kalo sgala macam pajak akan di tanggung pembeli, apakah si penjual kapal sudah tidak bisa di kenai pajak lagi dimata pajak..
    (penjual tidak pegang ssp )

    bila terdapat laba penjualan aktiva, maka itu tetap menjadi kewajiban si penjual dalam SPT badannya,

    sependapat dengan rekan bayem,,
    mantap,,

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now