Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PPh 4 (2) PP 46 harus lapor tiap bulan di 2014?

  • PPh 4 (2) PP 46 harus lapor tiap bulan di 2014?

     priadiar4 updated 10 years, 2 months ago 10 Members · 30 Posts
  • bear3600

    Member
    10 January 2014 at 9:55 am

    selamat pagi rekan ortax…
    mohon bantuannya ya…

    di th 2013 kan kita cm bayar 1% dan tidak perlu lapor, nah bagaimana di th 2014? apa cukup bayar saja atau harus lapor juga?

    Tq

  • bear3600

    Member
    10 January 2014 at 9:55 am
  • hangsengnikkei

    Member
    10 January 2014 at 9:57 am

    hehehe…dia buka baru

  • bear3600

    Member
    10 January 2014 at 10:03 am

    hehehe ga enak numpang di thread nya orang…

    gmn rekan ada solusi? yg bener yg mana nih, hrs lapor or tdk ?

  • hangsengnikkei

    Member
    10 January 2014 at 10:06 am

    ya liat aj di aturannya se – 42/pj/2013

  • bear3600

    Member
    10 January 2014 at 10:59 am

    yup, berarti klo sdh ada NTPN nya ga perlu lapor lg. Thx rekan hangseng

  • primaauto

    Member
    10 January 2014 at 11:06 am

    rekan, kalau perusahaan holding yang artinya kegiatannya hanya investasi, penjualannya kan dibawah 4,8 m tapi hartanya ratusan milyar.
    pph nya nihil dong ya.

  • primaauto

    Member
    10 January 2014 at 11:11 am
    Originaly posted by bear3600:

    yup, berarti klo sdh ada NTPN nya ga perlu lapor lg. Thx rekan hangseng

    nomor 11 se42 tertulis, bukannya mesti lapor ya?
    Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir

  • bear3600

    Member
    10 January 2014 at 11:39 am

    cb perhatikan nomor 12 nya rekan prima

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 11:42 am
    Originaly posted by primaauto:

    rekan, kalau perusahaan holding yang artinya kegiatannya hanya investasi, penjualannya kan dibawah 4,8 m

    ini penjualan aset investasi dalam hal ini sudah dikenakan PPh Final??

  • priadiar4

    Member
    10 January 2014 at 11:43 am
    Originaly posted by bear3600:

    hehehe ga enak numpang di thread nya orang…

    gmn rekan ada solusi? yg bener yg mana nih, hrs lapor or tdk ?

    jika sudah divalidasi No. NTPN di bukti pembayaran maka tidak wajib lapor, begitupun jika lewat mekanisme pembayaran via ATM.

  • primaauto

    Member
    10 January 2014 at 11:51 am
    Originaly posted by priadiar4:

    ini penjualan aset investasi dalam hal ini sudah dikenakan PPh Final??

    tidak ada penjualan rekan, jadi perusahaan ini hanya berfungsi sebagai pemegang saham saja, misalnya ada perusahaan baru, dia tanam saham disana, jadi paling penghasilannya dapat dari dividen saja.
    tapi ngakalinnya biar gak kena pajak dividen komposisi saham diatas 25%.

  • primaauto

    Member
    10 January 2014 at 11:54 am
    Originaly posted by bear3600:

    cb perhatikan nomor 12 nya rekan prima

    hehehehe jadi geli bacanya baca lagi deh nomor 13..

  • primaauto

    Member
    10 January 2014 at 11:56 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jika sudah divalidasi No. NTPN di bukti pembayaran maka tidak wajib lapor, begitupun jika lewat mekanisme pembayaran via ATM.

    nah bingung ke nomor 13 nih..

    10. Wajib Pajak wajib menyetor Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud pada butir 6 ke kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, yang telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    11. Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
    12. Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 10 dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11, sesuai dengan tanggal validasi NTPN yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
    13. Ketentuan mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir 11 diberlakukan mulai Masa Pajak Januari 2014.

  • sicut

    Member
    10 January 2014 at 12:23 pm
    Originaly posted by primaauto:

    rekan, kalau perusahaan holding yang artinya kegiatannya hanya investasi, penjualannya kan dibawah 4,8 m tapi hartanya ratusan milyar.
    pph nya nihil dong ya.

    yoi nihil, dan tidak masuk dalam subjek PP 46

Viewing 1 - 15 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now