• BPJS Kesehatan

     indah59 updated 9 years ago 2 Members · 2 Posts
  • syarief

    Member
    8 January 2014 at 4:16 pm
  • indah59

    Member
    1 April 2015 at 9:49 am

    Pasal 9 ayat 1 huruf d UU pph :
    Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
    d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.

    untuk yang bold itu artinya adalah Premi BPJS yang dibayar sendiri oleh pegawai sebesar 0,5% tidak boleh menjadi pengurang dalam menghitung PPh pasal 21 Pegawai.
    Dan untuk yang digaris bawah itu artinya premi BPJS pegawai yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan dalam menghitung
    PPh Pasal 21 Pegawai

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now