Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi
PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi
Dear Ortax,
Kami perush jasa konstruksi tanpa SIJK. sebelumnya kami selalu dipotong PPH 23 2% untuk setiap jasa instalasi yg kami berikan kpd klient2 kami. dan AR kami juga berpendapat begitu.
Masalahnya ada klient kami yg bukan merup jasa konstruksi (perush trading) ingin memotong 4% atas jasa instalasi kami.
Saya tanya ke AR kami, dia bilang tetep dipotong PPH 23 yang 2%.
saya jadi bingung nie rekan2.. mohon bantuannya donkyg ingin saya tanyakan,
Dear Ortax,
Kami perush jasa konstruksi tanpa SIJK. sebelumnya kami selalu dipotong PPH 23 2% untuk setiap jasa instalasi yg kami berikan kpd klient2 kami. dan AR kami juga berpendapat begitu.
Masalahnya ada klient kami yg bukan merup jasa konstruksi (perush trading) ingin memotong 4% atas jasa instalasi kami.
Saya tanya ke AR kami, dia bilang tetep dipotong PPH 23 yang 2%.
saya jadi bingung nie rekan2.. mohon bantuannya donkyg ingin saya tanyakan,
- Originaly posted by anandi:
Kami perush jasa konstruksi tanpa SIJK
Originaly posted by anandi:tetep dipotong PPH 23 yang 2%.
Salam
- Originaly posted by anandi:
Kami perush jasa konstruksi tanpa SIJK
Originaly posted by anandi:tetep dipotong PPH 23 yang 2%.
Salam
- Originaly posted by anandi:
Kami perush jasa konstruksi tanpa SIJK.
Maksudnya dalam akte pendirian tercantum jasa konstruksi sebagai salah satu diantara jenis usahanya?
Salam
- Originaly posted by anandi:
Kami perush jasa konstruksi tanpa SIJK.
Maksudnya dalam akte pendirian tercantum jasa konstruksi sebagai salah satu diantara jenis usahanya?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Maksudnya dalam akte pendirian tercantum jasa konstruksi sebagai salah satu diantara jenis usahanya?
Salam
iya rekan hanif. di IUT ditulis bidang usahanya: Jasa Pelaksana Konstruksi bidang mekanikal dan elektrikal.
bagaimana rekan hanif?
- Originaly posted by hanif:
Maksudnya dalam akte pendirian tercantum jasa konstruksi sebagai salah satu diantara jenis usahanya?
Salam
iya rekan hanif. di IUT ditulis bidang usahanya: Jasa Pelaksana Konstruksi bidang mekanikal dan elektrikal.
bagaimana rekan hanif?
- Originaly posted by trianilwl:
Originaly posted by anandi:
Kami perush jasa konstruksi tanpa SIJKOriginaly posted by anandi:
tetep dipotong PPH 23 yang 2%.Salam
maksudnya bagaimana ya rekan trianilwl?
- Originaly posted by trianilwl:
Originaly posted by anandi:
Kami perush jasa konstruksi tanpa SIJKOriginaly posted by anandi:
tetep dipotong PPH 23 yang 2%.Salam
maksudnya bagaimana ya rekan trianilwl?
harusnya kena PPh Pasal 4 ayat 2 semua, bukan PPh 23 atas jasa instalasi yang diberikan. Sebab, masuk kategori penyedia jasa yang tidak punya kualifikasi usaha.
Salam
harusnya kena PPh Pasal 4 ayat 2 semua, bukan PPh 23 atas jasa instalasi yang diberikan. Sebab, masuk kategori penyedia jasa yang tidak punya kualifikasi usaha.
Salam
sok heula panjangkeun…
sok heula panjangkeun…