Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi

  • PPH 23 atau PPH Final Jasa instalasi

  • anandi

    Member
    16 December 2013 at 11:06 am

    Dear Ortax,

    Kami perush jasa konstruksi tanpa SIJK. sebelumnya kami selalu dipotong PPH 23 2% untuk setiap jasa instalasi yg kami berikan kpd klient2 kami. dan AR kami juga berpendapat begitu.

    Masalahnya ada klient kami yg bukan merup jasa konstruksi (perush trading) ingin memotong 4% atas jasa instalasi kami.

    Saya tanya ke AR kami, dia bilang tetep dipotong PPH 23 yang 2%.
    saya jadi bingung nie rekan2.. mohon bantuannya donk

    yg ingin saya tanyakan,

  • anandi

    Member
    16 December 2013 at 11:06 am

    Dear Ortax,

    Kami perush jasa konstruksi tanpa SIJK. sebelumnya kami selalu dipotong PPH 23 2% untuk setiap jasa instalasi yg kami berikan kpd klient2 kami. dan AR kami juga berpendapat begitu.

    Masalahnya ada klient kami yg bukan merup jasa konstruksi (perush trading) ingin memotong 4% atas jasa instalasi kami.

    Saya tanya ke AR kami, dia bilang tetep dipotong PPH 23 yang 2%.
    saya jadi bingung nie rekan2.. mohon bantuannya donk

    yg ingin saya tanyakan,

  • anandi

    Member
    16 December 2013 at 11:06 am
  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 11:08 am
    Originaly posted by anandi:

    Kami perush jasa konstruksi tanpa SIJK

    Originaly posted by anandi:

    tetep dipotong PPH 23 yang 2%.

    Salam

  • trianiLWL

    Member
    16 December 2013 at 11:08 am
    Originaly posted by anandi:

    Kami perush jasa konstruksi tanpa SIJK

    Originaly posted by anandi:

    tetep dipotong PPH 23 yang 2%.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    16 December 2013 at 11:09 am
    Originaly posted by anandi:

    Kami perush jasa konstruksi tanpa SIJK.

    Maksudnya dalam akte pendirian tercantum jasa konstruksi sebagai salah satu diantara jenis usahanya?

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    16 December 2013 at 11:09 am
    Originaly posted by anandi:

    Kami perush jasa konstruksi tanpa SIJK.

    Maksudnya dalam akte pendirian tercantum jasa konstruksi sebagai salah satu diantara jenis usahanya?

    Salam

  • anandi

    Member
    16 December 2013 at 11:16 am
    Originaly posted by hanif:

    Maksudnya dalam akte pendirian tercantum jasa konstruksi sebagai salah satu diantara jenis usahanya?

    Salam

    iya rekan hanif. di IUT ditulis bidang usahanya: Jasa Pelaksana Konstruksi bidang mekanikal dan elektrikal.

    bagaimana rekan hanif?

  • anandi

    Member
    16 December 2013 at 11:16 am
    Originaly posted by hanif:

    Maksudnya dalam akte pendirian tercantum jasa konstruksi sebagai salah satu diantara jenis usahanya?

    Salam

    iya rekan hanif. di IUT ditulis bidang usahanya: Jasa Pelaksana Konstruksi bidang mekanikal dan elektrikal.

    bagaimana rekan hanif?

  • anandi

    Member
    16 December 2013 at 11:17 am
    Originaly posted by trianilwl:

    Originaly posted by anandi:
    Kami perush jasa konstruksi tanpa SIJK

    Originaly posted by anandi:
    tetep dipotong PPH 23 yang 2%.

    Salam

    maksudnya bagaimana ya rekan trianilwl?

  • anandi

    Member
    16 December 2013 at 11:17 am
    Originaly posted by trianilwl:

    Originaly posted by anandi:
    Kami perush jasa konstruksi tanpa SIJK

    Originaly posted by anandi:
    tetep dipotong PPH 23 yang 2%.

    Salam

    maksudnya bagaimana ya rekan trianilwl?

  • Aries Tanno

    Member
    16 December 2013 at 11:18 am

    harusnya kena PPh Pasal 4 ayat 2 semua, bukan PPh 23 atas jasa instalasi yang diberikan. Sebab, masuk kategori penyedia jasa yang tidak punya kualifikasi usaha.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    16 December 2013 at 11:18 am

    harusnya kena PPh Pasal 4 ayat 2 semua, bukan PPh 23 atas jasa instalasi yang diberikan. Sebab, masuk kategori penyedia jasa yang tidak punya kualifikasi usaha.

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 11:20 am

    sok heula panjangkeun…

  • hangsengnikkei

    Member
    16 December 2013 at 11:20 am

    sok heula panjangkeun…

Viewing 1 - 15 of 223 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now