Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › pembulatan kebawah PKP
apakah untuk menghitung PPh 21 untuk pkp setahunnya harus dibulatkan ribuan kebawah?mis. 789.123 dibulatkan mnjadi 789.000?
ya
Salam
waduh brarti selam ini jd lbh bayar donk……apakah jika perhitungan pembulatan kebawahnya di des (akhir tahun) maka untuk perhitungan bulanannya (jan-nov)akan menjadi benar rekan?
Seharusnya wajib dibulatkan rekan.
Angka 12 SE-12/PJ.431/1991
"Dalam hal tarif Pasal 17 UU PPh 1984 diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak maka dasar pengenaannya dibulatkan ke bawah menjadi ribuan penuh"Apabila Jan-Nov PKP tidak dibulatkan bukan menjadi masalah rekan, karena kelebihan pemotongan tersebut akan mengurangi PPh Kurang Bayar pada bulan Desember. Hal ini dikarenakan PPh Terutang mencerminkan PPh dalam satu tahun pajak.
Salam
- Originaly posted by akulahma:
Apabila Jan-Nov PKP tidak dibulatkan bukan menjadi masalah rekan, karena kelebihan pemotongan tersebut akan mengurangi PPh Kurang Bayar pada bulan Desember. Hal ini dikarenakan PPh Terutang mencerminkan PPh dalam satu tahun pajak.
apabila dibulatkan ke bawah apakah untuk penulisan 1721-a1 jg dibulatkan?contoh : penghasilan kena pajak = 27.375.250 – ptkp = 24.300.000 = ditulis 3.075.000 ? begitu rekan?
up…..
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
apabila dibulatkan ke bawah apakah untuk penulisan 1721-a1 jg dibulatkan?contoh : penghasilan kena pajak = 27.375.250 – ptkp = 24.300.000 = ditulis 3.075.000 ? begitu rekan?
betul…
haha ngetes ya… pak…?
- Originaly posted by tax-ido bertopeng:
apakah untuk menghitung PPh 21 untuk pkp setahunnya harus dibulatkan ribuan kebawah?mis. 789.123 dibulatkan mnjadi 789.000?
Ya rekan,
sesuai UU 36 tahun 2008, Pasal 17 ayat 4"(4) Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh."
dan dipenjelasannya dicontohkan:
Ayat (4)
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 5.050.900,00 untuk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp 5.050.000,00.Originaly posted by tax-ido bertopeng:waduh brarti selam ini jd lbh bayar donk……apakah jika perhitungan pembulatan kebawahnya di des (akhir tahun) maka untuk perhitungan bulanannya (jan-nov)akan menjadi benar rekan?
Gpp lah rekan, kan lebih dikit bayarnya gak kurang hehehe..
Jika di Des dihitung ulang dengan PKP dibulatkan ribuan kebawah, maka otomatis akan jadi benar.CMIIW