• Dampak PPH Final – PP 46

     mfwjsr updated 9 years, 6 months ago 54 Members · 166 Posts
  • elsoy

    Member
    14 November 2013 at 9:40 am

    Dear Pakar Pajak..

    Saya baca perihal PP 46 yang pajak ini dikenakan untuk UMKM dan bersifat FINAL. yang mw saya tanyakan adalah dampak "FINAL" ini, apakah semua biaya yang terkait penghasilan final maka biayanya otomatis final dan tidak dapat dibiayakan ?

    Kalo memang bgitu, apakah untuk biaya gaji yang akan dikoreksi karena "akibat final" tidak perlu dipotong PPh 21 karena toh nantinya tidak diakui sebagai biaya ?.

    Mohon pencerahannya
    TKS

  • elsoy

    Member
    14 November 2013 at 9:40 am
  • Lawleit

    Member
    14 November 2013 at 9:44 am

    secara umum, final itu untuk perusahaan umkm, tapi walau begitu masih tetap mesti memotong dan memungut ,,, kalau untuk dipotong dan dipungut, boleh minta surat skb,,jadi

    Originaly posted by elsoy:

    tidak perlu dipotong PPh 21

    mesti tetap dipotong

  • hdjt

    Member
    14 November 2013 at 9:50 am

    yang final hanya perhitungan pph-25 yang dirubah jd final pph pasal 4, sehingga yang lain tetap kenal baik ppn, pph-21

  • yudi74

    Member
    14 November 2013 at 9:56 am

    PPh final adalah pajak penghasilan yang dikenakan satu kali terhadap penghasilan bruto tanpa memerlukan perhitungan kembali pada akhir tahun pajak. dengan demikian seluruh biaya yang berhubungan dengan penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang.
    untuk PPh 21 adalah case yang berbeda. Pemotongan PPh 21 adalah kewajiban pemberi kerja atau pembayar penghasilan untuk memotong PPH atas penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan. jadi PPh 21 tersebut adalah uangnya karyawan yang anda setorkan ke negara, bukan penghasilan perusahaan. jadi tetap harus dipotong.

  • joekie

    Member
    14 November 2013 at 1:20 pm

    Mungkin maksud rekan elsoy adalah perlakuan pajak PPh 21 untuk kategori "Final" dan "Non Final". Seperti yang kita tahu, perlakuan PPh 21 untuk kategori Final dan Non Final itu berbeda. Contoh pemberian beras (natura) kepada karyawan. dalam Non final, hal ini tidak diperhitungkan dalam perhitungan pph 21 dan diakhir tahun di koreksi fiskal. Tapi dalam perhitungan "FINAL", pemberian natura dimasukkan kedalam komponen perhitungan PPH 21. Nah apakah dengan berlakunya PP 46, dimana semula WP yang menggunakan perhitungan PPh 21 "Non Final" dapat menjadi "Final".
    Mohon pencerahannya rekan-rekan sekalian.

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    14 November 2013 at 1:26 pm
    Originaly posted by joekie:

    Nah apakah dengan berlakunya PP 46, dimana semula WP yang menggunakan perhitungan PPh 21 "Non Final" dapat menjadi "Final".

    kalo kata ane sih malah "harus" bukan "dapat"

  • Yovi

    Member
    14 November 2013 at 2:33 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by joekie:
    Nah apakah dengan berlakunya PP 46, dimana semula WP yang menggunakan perhitungan PPh 21 "Non Final" dapat menjadi "Final".

    kalo kata ane sih malah "harus" bukan "dapat"

    masa sih rekan hang?
    emang PP 46 mengatur tentang PPh 21 juga?

    mohon pencerahaannya..

  • hangsengnikkei

    Member
    14 November 2013 at 2:39 pm
    Originaly posted by yovi:

    masa sih rekan hang?

    kata ane sih…

    Originaly posted by yovi:

    emang PP 46 mengatur tentang PPh 21 juga?

    penghitungan pph 21 yg mengatur soal perlakuan utk natura kpd yg bersifat final atau nggak final

  • priadiar4

    Member
    14 November 2013 at 3:30 pm
    Originaly posted by joekie:

    Nah apakah dengan berlakunya PP 46, dimana semula WP yang menggunakan perhitungan PPh 21 "Non Final" dapat menjadi "Final".
    Mohon pencerahannya rekan-rekan sekalian.

    Salam

    konteks PPh Final PP 46 tidak berhubungan dengan PPh 21, karena ini menyangkut hubungan kerja..

  • newflower

    Member
    14 November 2013 at 3:36 pm

    Mungkin maksud Rekan Hangseng..
    Kalau ada Kenikmatan atau Natura atau PPh yang ditanggung Perusahaan PP 46(Final), maka jangan lupa Kenikmatan atau Natura atau PPh yang ditanggung tadi menjadi Objek PPh 21.

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    14 November 2013 at 3:38 pm
    Originaly posted by newflower:

    Mungkin maksud Rekan Hangseng..
    Kalau ada Kenikmatan atau Natura atau PPh yang ditanggung Perusahaan PP 46(Final), maka jangan lupa Kenikmatan atau Natura atau PPh yang ditanggung tadi menjadi Objek PPh 21.

    ciamik…ini juga pasti maksudnya rekan joekie, ga tau deh mksdnya rekan yg lain apa

  • joekie

    Member
    15 November 2013 at 8:41 am
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by newflower:
    Mungkin maksud Rekan Hangseng..
    Kalau ada Kenikmatan atau Natura atau PPh yang ditanggung Perusahaan PP 46(Final), maka jangan lupa Kenikmatan atau Natura atau PPh yang ditanggung tadi menjadi Objek PPh 21.

    ciamik…ini juga pasti maksudnya rekan joekie, ga tau deh mksdnya rekan yg lain apa

    Setubuh.. Eh setuju dengan rekan hanseng dan newflower..

  • AGASTYA

    Member
    15 November 2013 at 6:08 pm

    Salam,

    Mohon pencerahannya kepada senior2…perush.tempat kerja saya adalah perush.jasa/broker property…kebetulan Omzet yg diterima adalah fee yg kita peroleh dari vendor/developer yg telah dipotong pph 23 dan kami dapat bukti potong dari vendor..pertanyaan saya omzet saya dihitung dari mana klo di terapkan dengan PP 46?mohon bantuan pencerahan..
    Thanks

  • AGASTYA

    Member
    15 November 2013 at 6:08 pm

    Salam,

    Mohon pencerahannya kepada senior2…perush.tempat kerja saya adalah perush.jasa/broker property…kebetulan Omzet yg diterima adalah fee yg kita peroleh dari vendor/developer yg telah dipotong pph 23 dan kami dapat bukti potong dari vendor..pertanyaan saya omzet saya dihitung dari mana klo di terapkan dengan PP 46?mohon bantuan pencerahan..
    Thanks

Viewing 1 - 15 of 166 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now