Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tanggungan untuk PTKP
permisi, mau tanya, apakah seorang yang berumur lebih dari 21 tahun dan sudah mempuyai istri tapi belum bekerja (masih kuliah) boleh dimasukkan dalam tanggungan untuk PTKP? karena pada kenyataannya bahwa anak tersebut masih ditanggung oleh ayahnya
terimakasihTidak boleh dimasukkan dlm tanggungan utk PTKP… Syarat-syarat utk dpt dijadikan ptkp adalah tidak boleh mempunyai penghasilan, belum menikah, hidup serumah dgn wajib pajak dan tidak lahir / meninggal pd thn pajak berjalan… jika slh satu syarat tsb tdk dipenuhi maka tdk dpt ditanggung.. dlm kasus diatas, ank tsb sudah menikah berarti tdk dpt dijadikan tanggungan ealaupun dia blm memiliki penghasilan…
Cmiiw.. 🙂
namun jika ada anak yang usianya sudah 25 tahun tapi belum menukah dan masih mahasiswa dan masih tinggal bersama orang tuanya , apakah dapat dikatan bahwa ia termasuk tanggungan yang bisa dikenakan PTKP? mohon bantuannya!
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya†adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
namun bagaimana jika istri dari anak tersebut sudah bekerja?
- Originaly posted by 112114031:
namun bagaimana jika istri dari anak tersebut sudah bekerja?
jika istrinya yg bekerja PTKP nya pindah sebagai penambah PTKP isteri,..
- Originaly posted by kusuma84:
jika istrinya yg bekerja PTKP nya pindah sebagai penambah PTKP isteri,.
setuju dengan ketentuan melampirkan suami tidak bekerja (berpenghasilan) dengan di legalisir desa setempat
opo ya ra ngisin2ke bojone hehe hahaha,,.. iya juga ya.
trimakasih infonyaapakah betul jika yg dimasukkan dalam PTKP adalah ibu kandung (sedarah) diijinkan, tetapi dengan syarat tidak mendapat tunjangan pensiun, tidak berpenghasilan Dan tidak sedang bekerja musiman.
Bagaimana jika si ibu pernah bekerja 20tahun y.l hanya selama 6 bulan sementara JHT baru bisa cair pada usia 55 tahun. Setelah 6 bulan sampai sekarang tidak pernah bekerja.
- Originaly posted by achmad supriadi:
Saya pernah baca aturan bhwa aturan dapat dimasukan ptkp umur tdk boleh lbh dr 18 tahun
Benargitu kahPasal 8 ayat (4) UU PPh
Yang dimaksud dengan "anak yang belum dewasa" adalah anak yang
belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. Saya pernah baca aturan bhwa aturan dapat dimasukan ptkp umur tdk boleh lbh dr 18 tahun
Benargitu kahSaya pernah baca aturan bhwa aturan dapat dimasukan ptkp umur tdk boleh lbh dr 18 tahun
Benargitu kahSaya pernah baca aturan bhwa aturan dapat dimasukan ptkp umur tdk boleh lbh dr 18 tahun
Benargitu kah- Originaly posted by babsje soenoko:
apakah betul jika yg dimasukkan dalam PTKP adalah ibu kandung (sedarah) diijinkan, tetapi dengan syarat tidak mendapat tunjangan pensiun, tidak berpenghasilan Dan tidak sedang bekerja musiman.
UU PPh
Yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.