• Tanggungan untuk PTKP

     amdefi updated 9 years, 1 month ago 17 Members · 25 Posts
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    2 November 2013 at 5:15 pm
  • Redaksi Ortax

    Administrator
    2 November 2013 at 5:15 pm

    permisi, mau tanya, apakah seorang yang berumur lebih dari 21 tahun dan sudah mempuyai istri tapi belum bekerja (masih kuliah) boleh dimasukkan dalam tanggungan untuk PTKP? karena pada kenyataannya bahwa anak tersebut masih ditanggung oleh ayahnya
    terimakasih

  • santi92

    Member
    3 November 2013 at 5:19 am

    Tidak boleh dimasukkan dlm tanggungan utk PTKP… Syarat-syarat utk dpt dijadikan ptkp adalah tidak boleh mempunyai penghasilan, belum menikah, hidup serumah dgn wajib pajak dan tidak lahir / meninggal pd thn pajak berjalan… jika slh satu syarat tsb tdk dipenuhi maka tdk dpt ditanggung.. dlm kasus diatas, ank tsb sudah menikah berarti tdk dpt dijadikan tanggungan ealaupun dia blm memiliki penghasilan…

    Cmiiw.. 🙂

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    3 November 2013 at 3:22 pm

    namun jika ada anak yang usianya sudah 25 tahun tapi belum menukah dan masih mahasiswa dan masih tinggal bersama orang tuanya , apakah dapat dikatan bahwa ia termasuk tanggungan yang bisa dikenakan PTKP? mohon bantuannya!

  • nughie07

    Member
    3 November 2013 at 4:55 pm

    Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    5 November 2013 at 5:23 pm

    namun bagaimana jika istri dari anak tersebut sudah bekerja?

  • kusuma84

    Member
    6 November 2013 at 8:22 am
    Originaly posted by 112114031:

    namun bagaimana jika istri dari anak tersebut sudah bekerja?

    jika istrinya yg bekerja PTKP nya pindah sebagai penambah PTKP isteri,..

  • sistop

    Member
    6 November 2013 at 8:28 am
    Originaly posted by kusuma84:

    jika istrinya yg bekerja PTKP nya pindah sebagai penambah PTKP isteri,.

    setuju dengan ketentuan melampirkan suami tidak bekerja (berpenghasilan) dengan di legalisir desa setempat
    opo ya ra ngisin2ke bojone hehe

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    8 November 2013 at 10:10 pm

    hahaha,,.. iya juga ya.
    trimakasih infonya

  • babsje soenoko

    Member
    13 January 2015 at 11:52 pm

    apakah betul jika yg dimasukkan dalam PTKP adalah ibu kandung (sedarah) diijinkan, tetapi dengan syarat tidak mendapat tunjangan pensiun, tidak berpenghasilan Dan tidak sedang bekerja musiman.

    Bagaimana jika si ibu pernah bekerja 20tahun y.l hanya selama 6 bulan sementara JHT baru bisa cair pada usia 55 tahun. Setelah 6 bulan sampai sekarang tidak pernah bekerja.

  • priadiar4

    Member
    14 January 2015 at 8:58 am
    Originaly posted by achmad supriadi:

    Saya pernah baca aturan bhwa aturan dapat dimasukan ptkp umur tdk boleh lbh dr 18 tahun
    Benargitu kah

    Pasal 8 ayat (4) UU PPh
    Yang dimaksud dengan "anak yang belum dewasa" adalah anak yang
    belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.

  • achmad_supriadi

    Member
    14 January 2015 at 2:16 pm

    Saya pernah baca aturan bhwa aturan dapat dimasukan ptkp umur tdk boleh lbh dr 18 tahun
    Benargitu kah

  • achmad_supriadi

    Member
    14 January 2015 at 2:16 pm

    Saya pernah baca aturan bhwa aturan dapat dimasukan ptkp umur tdk boleh lbh dr 18 tahun
    Benargitu kah

  • achmad_supriadi

    Member
    14 January 2015 at 2:16 pm

    Saya pernah baca aturan bhwa aturan dapat dimasukan ptkp umur tdk boleh lbh dr 18 tahun
    Benargitu kah

  • wrmhswr

    Member
    14 January 2015 at 11:09 pm
    Originaly posted by babsje soenoko:

    apakah betul jika yg dimasukkan dalam PTKP adalah ibu kandung (sedarah) diijinkan, tetapi dengan syarat tidak mendapat tunjangan pensiun, tidak berpenghasilan Dan tidak sedang bekerja musiman.

    UU PPh
    Yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now