• Penyampaian SPT

     Aries Tanno updated 14 years, 9 months ago 8 Members · 10 Posts
  • sheeva

    Member
    24 June 2009 at 12:31 pm

    Mohon bantuannya…
    Apakah Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyampaikan SPT atas penghasilan yang diterimanya di Indonesia? UU atau Peraturan No. berapa yang mengatur tentang hal itu?

  • sheeva

    Member
    24 June 2009 at 12:31 pm
  • Noel

    Member
    24 June 2009 at 12:43 pm

    WP LN tidak perlu menyampaiak SPT atas penghasilan yang diterima di Indonesia

  • edisuryadi2

    Member
    24 June 2009 at 12:46 pm

    Saudara Sheeva harus jelas dulu Pengertian WPLN itu. Adapun penjelasan sebagai berikut :
    1. WPLN itu punya BUT tidak di Indonesia ?
    2. WPLN sudah lebih dari 183 hari ?
    3. WPLN dari Negara Mana, dan bergerak di bidang apa ?.
    Jadi semuanya jelas untuk menentukan apakah dia WPLN atau tidak ?

  • rotten

    Member
    3 July 2009 at 9:59 pm

    betul musti jelas dulu status dan keterangannya.

  • kazam

    Member
    3 July 2009 at 11:10 pm
    Originaly posted by sheeva:

    Apakah Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyampaikan SPT atas penghasilan yang diterimanya di Indonesia

    jika WP Orang pribadi Luar negeri, maka ia harus menyampaikan SPT jika telah tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam suatu tahun atau dalam 12 bulan berturut-turut,,,maka terhadapnya akan ditetapkan menjadi WP OP dalam negeri bukan luar negeri lagi,,
    Tapi jika belum, maka terhadapnya akan dikenai tarif pajak sebesar 20% dari penghasilan nettonya…

  • Aries Tanno

    Member
    4 July 2009 at 2:54 am

    Yang Wajib menyampaikan SPT sebagai sarana pelaporan pajaknya hanyalah Wajib Pajak Dalam Negeri.

    Wajib Pajak Luar Negeri tidak wajib menyampaikan SPT sebagai sarana pelaporan pajaknya. sebab, pengenaan pajaknya dilakukan melalui pemotongan dan bersifat final. yang wajib melapor adalah pemotong.

    Salam

  • amey

    Member
    7 July 2009 at 7:31 pm

    betul ?sama dengan saran edisuryadi harus jelas dulu WPLN nya
    jadi kita ngerti apakah ia termasuk kategori WPLN atau tidak.

  • bejobanget

    Member
    8 July 2009 at 2:51 am

    WNA belum tentu WP LN lhoooo…
    WNI juga belum tentu WP DN kan???

    ^_^v

  • Aries Tanno

    Member
    9 July 2009 at 2:48 am
    Originaly posted by sheeva:

    Apakah Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyampaikan SPT atas penghasilan yang diterimanya di Indonesia? UU atau Peraturan No. berapa yang mengatur tentang hal itu?

    logika dasar bahwa WPLN tidak Wajib SPT adalah bahwa tidak kewajiban baginya untuk punya NPWP. dengan demikian, tidak mungkin ia menyampaikan SPT.

    Penjelasan Pasal 2 Ayat 2 UU No. 36 Tahun 2008 menyatakan :

    Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.

    Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:

    1. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia;
    2. Wajib Pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum, sedangkan Wajib Pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan; dan
    3. Wajib Pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak, sedangkan Wajib Pajak luar negeri tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.

    Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

    yang perlu dipahami untuk paragraf terakhir ini adalah WPLN yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan menggunakan BUT tersebut statusnya tetap WPLN, bila ia tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari, atau tidak punya niat untuk menetap di Indonesia (untuk Orang Pribadi) dan tidak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia (Untuk Badan)

    sementara itu, yang berstatus WPDN adalah BUTnya. dengan demikian, BUT ini wajib punya NPWP dan menyampaikan SPT.

    Salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now