Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WP OP suami istri bekerja dan istri punya usaha sampingan apakah kena PP 46 ?
WP OP suami istri bekerja dan istri punya usaha sampingan apakah kena PP 46 ?
Rekan ortax mau tanya, WP OP suami istri bekerja dan istri punya usaha sampingan apakah terkena PP 46 ? selama ini suami istri bayar PPh 25.
Tks…
- Originaly posted by tamiya:
WP OP suami istri bekerja
Bekerja ini maksudnya sebagai karyawan?
Originaly posted by tamiya:punya usaha sampingan apakah terkena PP 46 ?
Yang ini bisa kena PP 46.
Ada tempat usahanya? Atau jualan keliling? - Originaly posted by kasitaugaya:
Originaly posted by tamiya:
WP OP suami istri bekerjaBekerja ini maksudnya sebagai karyawan?
ya
Originaly posted by kasitaugaya:Originaly posted by tamiya:
punya usaha sampingan apakah terkena PP 46 ?Yang ini bisa kena PP 46.
Ada tempat usahanya? Atau jualan keliling?jualan di rumah, di sela-sela waktu senggang
- Originaly posted by tamiya:
jualan di rumah, di sela-sela waktu senggang
Ya, ini itungannya kegiatan usaha rekan.
Bisa masuk mekanisme PP 46. jadi utk PPh psl 25 th ini bgmn perhitungannya? Maksud sy PPh psl 25 yg dibayar th ini bukankah berdasarkan perhitungan PPh dari gaji suami + gaji istri + Ph dari kegiatan usaha tahun lalu?
- Originaly posted by tamiya:
Maksud sy PPh psl 25 yg dibayar th ini bukankah berdasarkan perhitungan PPh dari gaji suami + gaji istri + Ph dari kegiatan usaha tahun lalu?
PPh 25 tahun ini kan sudah berjalan rekan.
PPh 25 yang rekan setorkan sampai bulan Juni tetap berlaku seperti biasa.
Mulai bulan Juli tidak ada lagi PPh 25 (sepanjang tidak melakukan pekerjaan bebas).
Mulai bulan Juli terdapat terdapat kewajiban penyetoran 1% dari omzet per bulan dari usaha si istri. Kalau PPh psl 25 an suami berarti nggak perlu juga ya rekan? Maaf nih banyak nanya…
Maksud sy utk PPh psl 25 mulai masa Juli
- Originaly posted by tamiya:
Kalau PPh psl 25 an suami berarti nggak perlu juga ya rekan? Maaf nih banyak nanya…
Kok ada atas nama suami? Kan penghasilannya digabung suami + istri?
Bukankah pelaporannya menggunakan 1 lembar SPT? (digabung)?Originaly posted by tamiya:Maksud sy utk PPh psl 25 mulai masa Juli
Masa Juli ya tetep setor 1% dari omzet usaha istri rekan.
SPT nya terpisah krn NPWP istri "terlanjur" 000.
- Originaly posted by tamiya:
SPT nya terpisah krn NPWP istri "terlanjur" 000.
Dipisah atau digabung, PPh 1% ini sifatnya final, sehingga langsung masuk ke lampiran, ga dihitung PPh 25 lagi.
Jadi PPh psl 25 mulai masa Juli an. suami masih harus disetor atau tidak rekan?
- Originaly posted by tamiya:
Jadi PPh psl 25 mulai masa Juli an. suami masih harus disetor atau tidak rekan?
Tidak, penghasilan suami kan dari gaji.
Untuk PPh psl 25 an suami yang sudah terlanjur disetor dr masa Juli-Agust apakah dapat di Pbk ke PPh final an. istri?