Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi WP OP suami istri bekerja dan istri punya usaha sampingan apakah kena PP 46 ?

  • WP OP suami istri bekerja dan istri punya usaha sampingan apakah kena PP 46 ?

  • tamiya

    Member
    11 October 2013 at 4:35 pm
  • tamiya

    Member
    11 October 2013 at 4:35 pm

    Rekan ortax mau tanya, WP OP suami istri bekerja dan istri punya usaha sampingan apakah terkena PP 46 ? selama ini suami istri bayar PPh 25.

    Tks…

  • kasitaugaya

    Member
    11 October 2013 at 4:38 pm
    Originaly posted by tamiya:

    WP OP suami istri bekerja

    Bekerja ini maksudnya sebagai karyawan?

    Originaly posted by tamiya:

    punya usaha sampingan apakah terkena PP 46 ?

    Yang ini bisa kena PP 46.
    Ada tempat usahanya? Atau jualan keliling?

  • tamiya

    Member
    11 October 2013 at 4:52 pm
    Originaly posted by kasitaugaya:

    Originaly posted by tamiya:
    WP OP suami istri bekerja

    Bekerja ini maksudnya sebagai karyawan?

    ya

    Originaly posted by kasitaugaya:

    Originaly posted by tamiya:
    punya usaha sampingan apakah terkena PP 46 ?

    Yang ini bisa kena PP 46.
    Ada tempat usahanya? Atau jualan keliling?

    jualan di rumah, di sela-sela waktu senggang

  • kasitaugaya

    Member
    11 October 2013 at 5:02 pm
    Originaly posted by tamiya:

    jualan di rumah, di sela-sela waktu senggang

    Ya, ini itungannya kegiatan usaha rekan.
    Bisa masuk mekanisme PP 46.

  • tamiya

    Member
    11 October 2013 at 5:16 pm

    jadi utk PPh psl 25 th ini bgmn perhitungannya? Maksud sy PPh psl 25 yg dibayar th ini bukankah berdasarkan perhitungan PPh dari gaji suami + gaji istri + Ph dari kegiatan usaha tahun lalu?

  • kasitaugaya

    Member
    11 October 2013 at 7:29 pm
    Originaly posted by tamiya:

    Maksud sy PPh psl 25 yg dibayar th ini bukankah berdasarkan perhitungan PPh dari gaji suami + gaji istri + Ph dari kegiatan usaha tahun lalu?

    PPh 25 tahun ini kan sudah berjalan rekan.
    PPh 25 yang rekan setorkan sampai bulan Juni tetap berlaku seperti biasa.
    Mulai bulan Juli tidak ada lagi PPh 25 (sepanjang tidak melakukan pekerjaan bebas).
    Mulai bulan Juli terdapat terdapat kewajiban penyetoran 1% dari omzet per bulan dari usaha si istri.

  • tamiya

    Member
    11 October 2013 at 7:58 pm

    Kalau PPh psl 25 an suami berarti nggak perlu juga ya rekan? Maaf nih banyak nanya…

  • tamiya

    Member
    11 October 2013 at 8:00 pm

    Maksud sy utk PPh psl 25 mulai masa Juli

  • kasitaugaya

    Member
    11 October 2013 at 8:02 pm
    Originaly posted by tamiya:

    Kalau PPh psl 25 an suami berarti nggak perlu juga ya rekan? Maaf nih banyak nanya…

    Kok ada atas nama suami? Kan penghasilannya digabung suami + istri?
    Bukankah pelaporannya menggunakan 1 lembar SPT? (digabung)?

    Originaly posted by tamiya:

    Maksud sy utk PPh psl 25 mulai masa Juli

    Masa Juli ya tetep setor 1% dari omzet usaha istri rekan.

  • tamiya

    Member
    11 October 2013 at 8:06 pm

    SPT nya terpisah krn NPWP istri "terlanjur" 000.

  • kasitaugaya

    Member
    11 October 2013 at 8:13 pm
    Originaly posted by tamiya:

    SPT nya terpisah krn NPWP istri "terlanjur" 000.

    Dipisah atau digabung, PPh 1% ini sifatnya final, sehingga langsung masuk ke lampiran, ga dihitung PPh 25 lagi.

  • tamiya

    Member
    11 October 2013 at 8:19 pm

    Jadi PPh psl 25 mulai masa Juli an. suami masih harus disetor atau tidak rekan?

  • kasitaugaya

    Member
    11 October 2013 at 8:24 pm
    Originaly posted by tamiya:

    Jadi PPh psl 25 mulai masa Juli an. suami masih harus disetor atau tidak rekan?

    Tidak, penghasilan suami kan dari gaji.

  • tamiya

    Member
    11 October 2013 at 8:26 pm

    Untuk PPh psl 25 an suami yang sudah terlanjur disetor dr masa Juli-Agust apakah dapat di Pbk ke PPh final an. istri?

Viewing 1 - 15 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now