Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak untuk Tantiem dan Remunerasi

  • Pajak untuk Tantiem dan Remunerasi

     muslih updated 12 years, 12 months ago 8 Members · 10 Posts
  • qurai

    Member
    24 June 2009 at 8:55 am
  • qurai

    Member
    24 June 2009 at 8:55 am

    Rekan ortax, mau nanya nich, untuk penghasilan berupa tantiem dan remunerasi itu dikenakan pajak ya ? Kalau Ya, bagaimana perhitungannya dan Kalau tidak alasannya apa ya ?
    Thank's

  • edisuryadi2

    Member
    24 June 2009 at 9:04 am

    Coba lihat di
    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 16/PJ.44/1992

    TENTANG

    PEMBAGIAN BONUS, GRATIFIKASI, JASA PRODUKSI DAN TANTIEM

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-undang PPh 1984 besarnya penghasilan kena pajak ditentukan oleh penghasilan bruto dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan termasuk biaya atau imbalan yang dibayarkan atas pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan berupa antara lain upah, gaji, bonus, gratifikasi dan jasa produksi. Berkenaan dengan timbulnya salah pengertian dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan atas pembayaran Bonus, Gratifikasi, Jasa Produksi dan Tantiem, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

    Pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi kepada karyawan perusahaan termasuk dalam pengertian biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh 1984, sehingga dalam menghitung penghasilan kena pajak pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi kepada karyawan tersebut dapat mengurangi penghasilan bruto.

    Apabila Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi yang dibayarkan kepada karyawan maupun Direksi dan Komisaris dibebankan kepada Retained Earning maka pembayaran tersebut merupakan penggunaan Retained Earning, sehingga bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh 1984.
    Dengan demikian pembayaran Bonus, Gratifikasi dan Jasa Produksi semacam ini tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajak.

    Tantiem merupakan bagian keuntungan yang diberikan kepada Direksi dan Komisaris oleh pemegang saham yang didasarkan pada suatu prosentase/jumlah tertentu dari laba perusahaan setelah kena pajak. Oleh karena itu pemberian Tantiem tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dan bagi si penerimanya merupakan penghasilan sehingga dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

    Pembayaran gaji yang melebihi kewajaran, bonus, jasa produksi dan gratifikasi yang dibayarkan kepada pemegang saham yang juga menjadi Komisaris, Direksi atau Pegawai merupakan pembagian laba yang tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.
    Pembayaran-pembayaran kepada pemegang saham tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan dividen, sehingga dipotong PPh sesuai dengan Pasal 23/26 UU PPh 1984.

    Dengan penegasan ini, maka ketentuan yang sudah ada yang bertentangan dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • ayrus_alfayed

    Member
    24 June 2009 at 11:47 am
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Oleh karena itu pemberian Tantiem tidak dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dan bagi si penerimanya merupakan penghasilan sehingga dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.

    ooh.. harus dikoreksi yach

  • Noel

    Member
    24 June 2009 at 12:24 pm

    Perhitungan tantiem dan gratifikasi sama seperti perhitungan untuk bonus, jadi digabungkan dalam penghasilan bruto (gaji) karyawan lalu dipisahkan untuk mengenakan PPh 21 atas tantiem dan gratifikasi

  • qurai

    Member
    2 July 2009 at 3:52 pm
    Originaly posted by Noel:

    Perhitungan tantiem dan gratifikasi sama seperti perhitungan untuk bonus, jadi digabungkan dalam penghasilan bruto (gaji) karyawan lalu dipisahkan untuk mengenakan PPh 21 atas tantiem dan gratifikasi

    Berarti kita memotong PPH nya 2 kali donk rekan noel ??
    Kalau sudah dihitung dalam penghasilan bruto, kenapa harus dihitung terpisah lagi ?
    Mohon penjelasan, Trims

  • eko budi

    Member
    2 July 2009 at 3:59 pm
    Originaly posted by qurai:

    Berarti kita memotong PPH nya 2 kali donk rekan noel ??
    Kalau sudah dihitung dalam penghasilan bruto, kenapa harus dihitung terpisah lagi ?
    Mohon penjelasan, Trims

    ikut nibrung, dihitung lterpisah lg untuk mengetahui pph atas pph21nya brp dan pph atas tantiem dan gratifikasinya brp.dipotong tetap sekali donk.ini cm di breakdown aja.
    itu mnrt saya, ada yg lain?. Terima kasih

  • upiel alir

    Member
    2 July 2009 at 4:03 pm

    pertama dihitung PPh atas penghasilan total (gaji + tantiem)
    kemudian dihitung PPh atas penghasilan gaji saja,,

    selisihnya merupakan PPh atas tantiem tsb..

    mohon koreksinya

  • nurfa

    Member
    16 March 2011 at 10:11 am

    Tantiem yg diambil dari Retained Earning(RE) berarti cara menghitung PPh nya sama dgn cara mhitung bonus/THR ya? seperti yg dikatakan rekan noel/upiel. Lalu bagaimana cara pengisiannya di eSPT masa 1721? Sepertinya tidak ada kolom yg tepat untuk tantiem dari RE tersebut. Mohon masukannya, trims

  • muslih

    Member
    1 April 2011 at 7:03 pm

    maaf saya masih kurang jelas, kalau tantiem merupakan objek PPh 21, gimana dengan jasa produksi yang berasal dari retained earning

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now