• cod lengkap tapi telat lapor

  • dsimon

    Member
    1 October 2013 at 7:11 am

    Dear ortax,
    Ada transaksi. Indo – singapura. Atas transaksi tsb telat lapor .
    Misalkan masa agustus 2012.apakah saat pembetulan masa agus2013 cod masih berlaku?
    Salam

  • dsimon

    Member
    1 October 2013 at 7:11 am
  • DENNYKRIS

    Member
    1 October 2013 at 7:50 am

    Rekans…

    Pembetulan saja dan dilampirkan di laporan PPh 26.

    Salam

  • BeginnerTax

    Member
    1 October 2013 at 8:18 am
    Originaly posted by dsimon:

    Misalkan masa agustus 2012.apakah saat pembetulan masa agus2013 cod masih berlaku?

    masih berlaku

  • metzcren

    Member
    1 October 2013 at 8:34 am
    Originaly posted by DENNYKRIS:

    Rekans…

    Pembetulan saja dan dilampirkan di laporan PPh 26.

    Salam

    dasarnya apa? Coba lihat Per-24 tahun 2010 Pasal 5 ayat (1)
    "Form – DGT 1 yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B"

  • altria58

    Member
    1 October 2013 at 8:58 am
    Originaly posted by metzcren:

    disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak

    kudu ada bukti penyampaian donk kepada pemotong?

    Solusinya geser aja pembukuan utang dan/atau undur pembayaran serta jatuh temponya.

  • dsimon

    Member
    1 October 2013 at 9:02 am
    Originaly posted by metzcren:

    dasarnya apa? Coba lihat Per-24 tahun 2010 Pasal 5 ayat (1)
    "Form – DGT 1 yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B"

    artinya..tidak akan pernah bisa digunakan meskipun dengan media pembetulan..?

  • metzcren

    Member
    1 October 2013 at 10:46 am
    Originaly posted by dsimon:

    artinya..tidak akan pernah bisa digunakan meskipun dengan media pembetulan..?

    si WPLN menyerahkan telat gak

  • yudi74

    Member
    1 October 2013 at 10:52 am

    bisa dilakukan pembetulan SPT dan copy COD dilampirkan. COD masih berlaku sepanjang tanggal pengesahan di COD tersebut sebelum dilakukannya pembayaran ke supplier di Singapura. jika tanggal COD sesudah tanggal pembayaran maka perusahaan tidak bisa claim fasilitan treaty Indonesia – Singapura.

  • Adi5877

    Member
    1 October 2013 at 11:25 am
    Originaly posted by dsimon:

    Misalkan masa agustus 2012.apakah saat pembetulan masa agus2013 cod masih berlaku?

    Rekans, maksudnya SPT masa PPh 23/26 agustus 2012 dibetulkan dimasa Agustus 2013? Kalo memang itu, ya tetap bisa dipakai, kan yg dibetulkan adalah masa Agustus 2012 dimana COD nya masih yg itu juga….

  • dsimon

    Member
    1 October 2013 at 11:29 am
    Originaly posted by metzcren:

    si WPLN menyerahkan telat gak

    apa bedanya..antara..
    si WPLN telah menyerahkan COD lembar ke2

    dan

    si WPDN telah melaporkan COD lembar ke2 YANG TEPAT WAKTU diserahkan..?

  • dsimon

    Member
    1 October 2013 at 11:32 am

    Pasal 5
    (1) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapanketentuan yang diatur dalam P3B

    apakah pengertiannya tidak dapat dipertimbangkan jika kesalahan WPLN..?

  • dsimon

    Member
    1 October 2013 at 11:33 am
    Originaly posted by dsimon:

    telah

    telat

  • kasitaugaya

    Member
    1 October 2013 at 5:48 pm
    Originaly posted by dsimon:

    apakah pengertiannya tidak dapat dipertimbangkan jika kesalahan WPLN..?

    Artinya tidak dapat menggunakan ketentuan tax treaty alias dipotong PPh 26 20%.

  • kasitaugaya

    Member
    1 October 2013 at 7:05 pm
    Originaly posted by dsimon:

    Beda donk jika wpdn yang salah?

    Maksudnya beda? Salah gimana maksudnya rekan?

Viewing 1 - 15 of 39 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now