Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › cod lengkap tapi telat lapor
cod lengkap tapi telat lapor
Dear ortax,
Ada transaksi. Indo – singapura. Atas transaksi tsb telat lapor .
Misalkan masa agustus 2012.apakah saat pembetulan masa agus2013 cod masih berlaku?
SalamRekans…
Pembetulan saja dan dilampirkan di laporan PPh 26.
Salam
- Originaly posted by dsimon:
Misalkan masa agustus 2012.apakah saat pembetulan masa agus2013 cod masih berlaku?
masih berlaku
- Originaly posted by DENNYKRIS:
Rekans…
Pembetulan saja dan dilampirkan di laporan PPh 26.
Salam
dasarnya apa? Coba lihat Per-24 tahun 2010 Pasal 5 ayat (1)
"Form – DGT 1 yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B" - Originaly posted by metzcren:
disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak
kudu ada bukti penyampaian donk kepada pemotong?
Solusinya geser aja pembukuan utang dan/atau undur pembayaran serta jatuh temponya.
- Originaly posted by metzcren:
dasarnya apa? Coba lihat Per-24 tahun 2010 Pasal 5 ayat (1)
"Form – DGT 1 yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B"artinya..tidak akan pernah bisa digunakan meskipun dengan media pembetulan..?
- Originaly posted by dsimon:
artinya..tidak akan pernah bisa digunakan meskipun dengan media pembetulan..?
si WPLN menyerahkan telat gak
bisa dilakukan pembetulan SPT dan copy COD dilampirkan. COD masih berlaku sepanjang tanggal pengesahan di COD tersebut sebelum dilakukannya pembayaran ke supplier di Singapura. jika tanggal COD sesudah tanggal pembayaran maka perusahaan tidak bisa claim fasilitan treaty Indonesia – Singapura.
- Originaly posted by dsimon:
Misalkan masa agustus 2012.apakah saat pembetulan masa agus2013 cod masih berlaku?
Rekans, maksudnya SPT masa PPh 23/26 agustus 2012 dibetulkan dimasa Agustus 2013? Kalo memang itu, ya tetap bisa dipakai, kan yg dibetulkan adalah masa Agustus 2012 dimana COD nya masih yg itu juga….
- Originaly posted by metzcren:
si WPLN menyerahkan telat gak
apa bedanya..antara..
si WPLN telah menyerahkan COD lembar ke2dan
si WPDN telah melaporkan COD lembar ke2 YANG TEPAT WAKTU diserahkan..?
Pasal 5
(1) SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapanketentuan yang diatur dalam P3Bapakah pengertiannya tidak dapat dipertimbangkan jika kesalahan WPLN..?
- Originaly posted by dsimon:
telah
telat
- Originaly posted by dsimon:
apakah pengertiannya tidak dapat dipertimbangkan jika kesalahan WPLN..?
Artinya tidak dapat menggunakan ketentuan tax treaty alias dipotong PPh 26 20%.
- Originaly posted by dsimon:
Beda donk jika wpdn yang salah?
Maksudnya beda? Salah gimana maksudnya rekan?