Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PP 46 DILUAR AKAL SEHAT ( MENABRAK UU 36 2008 " BATAL… " )

  • PP 46 DILUAR AKAL SEHAT ( MENABRAK UU 36 2008 " BATAL… " )

     alifha updated 9 years, 2 months ago 60 Members · 393 Posts
  • supriy0n0

    Member
    26 September 2013 at 12:08 pm
  • supriy0n0

    Member
    26 September 2013 at 12:08 pm

    Rekan-Rekan Apakah membaca pembukaan PP 46 ( Menimbang ) B : bahwa [b]berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

    MAKA PP 46 LAHIR ATAS MANDAT UU 36 SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG ADA.

    Bunyi pasal 4 (2) e :penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    KITA bahas 1 demi 1. LALU APA Yang dimaksud PENGHASILAN. ( Ga usah repot mikir kita lihat UU 36 Pasal 4 (1) )

    Bunyi Pasal 4 (1) : Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: 1 s/d 5 ( semua menggunakan kata KEUNTUNGAN diawal ).

    Saya Kasih simulasi Angka :
    HPP : 10.000
    Margin ( Keuntungan ) 10% : 1.000 <– Kata UU 36 ( ini DPP PPh )
    Harga Jual : 11.000 <– Kata UU 42 ( ini DPP PPn )

    Saya telepon Kring pajak ( untuk menyamakan Persepsi&pemahaman ) tgl 25/09/2013 sekitar 09:10
    Bpk **** ( Informasi ) dilempar ke Ibu ****( Pengaduan ) dilempar lagi suruh bikin surat saja ke DJP.

    Saya Bertanya : Penghasilan adl tambahan kemampuan Ekomonis, dari simulasi angka diatas apakah angka 11.000 ITU Mencerminkan seluruh Penghasilan ?
    Mereka ( Pegawai DJP " Sedang bertugas" ) Menjawab : TIDAK.

    Saya Bertanya : Lalu dari dari simulasi Angka diatas 10.000 (HPP), 1.000 (Margin), 11.000 (Hrg Jual). Mana yang menurut UU 36 2008 & ANDA yang PENGHASILAN ?
    Mereka ( Pegawai DJP " Sedang bertugas" ) Menjawab : 1.000 (Margin).

    Saya Bertanya : Klo PP 46 itu berdasarkan UU 36 2008. 10.000 (HPP), 1.000 (Margin), 11.000 (Hrg Jual). Manakah menurut Anda yang penghasilan ?
    Mereka Menjawab : @#@!&)_&#$^&*&^*!@#@$@ "Muter-muter"

    Saya bertanya : Klo PP 46 itu berdasarkan UU 36 2008. apakah Semangat dan Makna arti PENGHASILAN menurut PP 46 & UU 36 itu SAMA ?
    Mereka Menjawab : @#@!&)_&#$^&*&^*!@#@$@ "Muter-muter"

    Saya bertanya : JADI.. PENGHASILAN Penurut PP 46 ADALAH/YAITU : …..
    Mereka Menjawab : TIDAK ADA JAWABAN (Bpk **** ( Informasi ) dilempar ke Ibu **** ( Pengaduan ) dilempar lagi suruh bikin surat saja ke DJP.)

    BERSAMBUNG…
    (Sekitar Pukul 13:20 saya tlp lagi Kring pajak BPK **** (Informasi) Jawabannya lebih DAHSYAT…
    INTINYA DISAAT MEREKA MENCOBA MENSINKRONKAN PP 46 DAN UU 36, Baru Arti PENGHASILAN SAJA SUDAH : ^@#$@^%^*#%!#&*$%!@

  • supriy0n0

    Member
    26 September 2013 at 12:08 pm

    Rekan-Rekan Apakah membaca pembukaan PP 46 ( Menimbang ) B : bahwa [b]berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

    MAKA PP 46 LAHIR ATAS MANDAT UU 36 SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG ADA.

    Bunyi pasal 4 (2) e :penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

    KITA bahas 1 demi 1. LALU APA Yang dimaksud PENGHASILAN. ( Ga usah repot mikir kita lihat UU 36 Pasal 4 (1) )

    Bunyi Pasal 4 (1) : Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: 1 s/d 5 ( semua menggunakan kata KEUNTUNGAN diawal ).

    Saya Kasih simulasi Angka :
    HPP : 10.000
    Margin ( Keuntungan ) 10% : 1.000 <– Kata UU 36 ( ini DPP PPh )
    Harga Jual : 11.000 <– Kata UU 42 ( ini DPP PPn )

    Saya telepon Kring pajak ( untuk menyamakan Persepsi&pemahaman ) tgl 25/09/2013 sekitar 09:10
    Bpk **** ( Informasi ) dilempar ke Ibu ****( Pengaduan ) dilempar lagi suruh bikin surat saja ke DJP.

    Saya Bertanya : Penghasilan adl tambahan kemampuan Ekomonis, dari simulasi angka diatas apakah angka 11.000 ITU Mencerminkan seluruh Penghasilan ?
    Mereka ( Pegawai DJP " Sedang bertugas" ) Menjawab : TIDAK.

    Saya Bertanya : Lalu dari dari simulasi Angka diatas 10.000 (HPP), 1.000 (Margin), 11.000 (Hrg Jual). Mana yang menurut UU 36 2008 & ANDA yang PENGHASILAN ?
    Mereka ( Pegawai DJP " Sedang bertugas" ) Menjawab : 1.000 (Margin).

    Saya Bertanya : Klo PP 46 itu berdasarkan UU 36 2008. 10.000 (HPP), 1.000 (Margin), 11.000 (Hrg Jual). Manakah menurut Anda yang penghasilan ?
    Mereka Menjawab : @#@!&)_&#$^&*&^*!@#@$@ "Muter-muter"

    Saya bertanya : Klo PP 46 itu berdasarkan UU 36 2008. apakah Semangat dan Makna arti PENGHASILAN menurut PP 46 & UU 36 itu SAMA ?
    Mereka Menjawab : @#@!&)_&#$^&*&^*!@#@$@ "Muter-muter"

    Saya bertanya : JADI.. PENGHASILAN Penurut PP 46 ADALAH/YAITU : …..
    Mereka Menjawab : TIDAK ADA JAWABAN (Bpk **** ( Informasi ) dilempar ke Ibu **** ( Pengaduan ) dilempar lagi suruh bikin surat saja ke DJP.)

    BERSAMBUNG…
    (Sekitar Pukul 13:20 saya tlp lagi Kring pajak BPK **** (Informasi) Jawabannya lebih DAHSYAT…
    INTINYA DISAAT MEREKA MENCOBA MENSINKRONKAN PP 46 DAN UU 36, Baru Arti PENGHASILAN SAJA SUDAH : ^@#$@^%^*#%!#&*$%!@

  • kasitaugaya

    Member
    26 September 2013 at 12:29 pm

    Maaf rekan.
    Sebelum rekan mempermasalahkan "penghasilan" di PP 46, mohon dicermati dulu penjelasan Pasal 4(2) UU PPh.

    —————-
    Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan objek pajak. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:
    – perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;
    – kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
    – berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
    – pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
    – memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,
    atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.

    Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    ————

    Itu Pasal 4(2) di UU 36/2008.

    Berdasarkan yang rekan sampaikan, nabraknya dimana ya rekan?

  • kasitaugaya

    Member
    26 September 2013 at 12:29 pm

    Maaf rekan.
    Sebelum rekan mempermasalahkan "penghasilan" di PP 46, mohon dicermati dulu penjelasan Pasal 4(2) UU PPh.

    —————-
    Sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), penghasilan-penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ini merupakan objek pajak. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan antara lain:
    – perlu adanya dorongan dalam rangka perkembangan investasi dan tabungan masyarakat;
    – kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
    – berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak;
    – pemerataan dalam pengenaan pajaknya; dan
    – memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,
    atas penghasilan-penghasilan tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.

    Perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajak atas jenis penghasilan tersebut termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
    ————

    Itu Pasal 4(2) di UU 36/2008.

    Berdasarkan yang rekan sampaikan, nabraknya dimana ya rekan?

  • masraini

    Member
    26 September 2013 at 12:40 pm

    PENGHASILAN VS KEUNTUNGAN, inikan hanya masalah pengakuan, jadi tinggal kita mau akui itu sebagai keuntungan atau penghasilan…. dan kita WP hanya menjalankan kepatuhan dan kepatutan…
    salam

  • masraini

    Member
    26 September 2013 at 12:40 pm

    PENGHASILAN VS KEUNTUNGAN, inikan hanya masalah pengakuan, jadi tinggal kita mau akui itu sebagai keuntungan atau penghasilan…. dan kita WP hanya menjalankan kepatuhan dan kepatutan…
    salam

  • kasitaugaya

    Member
    26 September 2013 at 12:40 pm

    Maaf, sedikit menambahkan.
    Rekan mengambil pengertian penghasilan dari pasal 4(1), sedangkan PP 46/2013 ini sendiri sudah jelas2 merupakan PPh Pasal 4(2), bagaimana hal tersebut bisa nyambung rekan?

    Satu lagi, kalau memang harus ada keuntungan, bagaimana dengan transaksi saham di bursa efek?
    PPh 4(2) nya dikenakan langsung dari bruto, ga peduli jual untung atau rugi. Adilkah menurut Pasal 4(1), sedangkan jenisnya masuk PPh 4(2)?
    Bukankah yang ini juga harusnya rekan permasalahkan dari dulu?

    Mohon koreksinya…

  • kasitaugaya

    Member
    26 September 2013 at 12:40 pm

    Maaf, sedikit menambahkan.
    Rekan mengambil pengertian penghasilan dari pasal 4(1), sedangkan PP 46/2013 ini sendiri sudah jelas2 merupakan PPh Pasal 4(2), bagaimana hal tersebut bisa nyambung rekan?

    Satu lagi, kalau memang harus ada keuntungan, bagaimana dengan transaksi saham di bursa efek?
    PPh 4(2) nya dikenakan langsung dari bruto, ga peduli jual untung atau rugi. Adilkah menurut Pasal 4(1), sedangkan jenisnya masuk PPh 4(2)?
    Bukankah yang ini juga harusnya rekan permasalahkan dari dulu?

    Mohon koreksinya…

  • metzcren

    Member
    26 September 2013 at 12:42 pm

    gini rekan..
    kalo penghasilan atas jasa konstruksi pasti kan ada biaya juga?
    misal modal anda untuk jasa konstruksi 150.. anda membebankan ke konsumen 200.. marginnya 50 kan?
    trus apa yang dijadikan dasar untuk pph final jasa konstruksi 150?
    tetep 200 kan?
    kalo gt PP 51 tahun 2008 batal jg donk…. @_@
    bedakan rekan.. sifat PPh PP-46 ini final..

  • metzcren

    Member
    26 September 2013 at 12:42 pm

    gini rekan..
    kalo penghasilan atas jasa konstruksi pasti kan ada biaya juga?
    misal modal anda untuk jasa konstruksi 150.. anda membebankan ke konsumen 200.. marginnya 50 kan?
    trus apa yang dijadikan dasar untuk pph final jasa konstruksi 150?
    tetep 200 kan?
    kalo gt PP 51 tahun 2008 batal jg donk…. @_@
    bedakan rekan.. sifat PPh PP-46 ini final..

  • metzcren

    Member
    26 September 2013 at 12:43 pm

    mana nih TS nya ya… sundul sundul sundul gan

  • metzcren

    Member
    26 September 2013 at 12:43 pm

    mana nih TS nya ya… sundul sundul sundul gan

  • metzcren

    Member
    26 September 2013 at 1:01 pm
    Originaly posted by metzcren:

    trus apa yang dijadikan dasar untuk pph final jasa konstruksi 150?

    ralat 50

  • metzcren

    Member
    26 September 2013 at 1:01 pm
    Originaly posted by metzcren:

    trus apa yang dijadikan dasar untuk pph final jasa konstruksi 150?

    ralat 50

Viewing 1 - 15 of 393 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now