Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain SANKSI BUNGA PASAL 9 AYAT 2A UU KUP – PPh Pasal 15

  • SANKSI BUNGA PASAL 9 AYAT 2A UU KUP – PPh Pasal 15

     kasitaugaya updated 10 years, 4 months ago 6 Members · 9 Posts
  • Poetri

    Member
    24 September 2013 at 1:25 pm
  • Poetri

    Member
    24 September 2013 at 1:25 pm

    Dear Rekan dan Teman Ortax

    rekan, saya ingin memastikan pengertian saya mengenai Pasal 9 Ayat 2A UU KUP.

    Kasus :

    BUT kena PPh Pasal 15 dari tahun Pajak 2004 sd 2011. Memang terdapat Objek Pajak PPh Pasal 15 dan BUT Belum membayarnya (2004-2011) sampai dengan hari ini.

    AR mengeluarkan surat agar dibayarkan Hutang Pajak tersebut bersama dengan sanksi.

    Pasal 9 Ayat 2A UU KUP "Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakuakn setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembyaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan (satu) bulan."

    AR pajak mengenakan sanksi bunga PPh Pasal 15 untuk Januari 2004 = 115 Bulan x 2% x 0.37% x Nilai Ekspor Bruto

    Dilihat dari banyaknya bulan yang dikenakan oleh AR pajak, maka tidak ada batasan waktu maksimum waktu untuk Pasal 9 Ayat 2A UU KUP, apakah pengertian saya benar?

    1. Kalau begitu, apakah saya bisa meminta agar diperiksa pajak saja untuk tahun Pajak 2004 – 2011 mengingat Pasal 13 Ayat 2 KUP lebih meringankan?? ( mohon koreksi apabila pengertian saya salah)

    2. Apakah saya bisa mengajukan Pengurang / Penghapusan Sanksi Pasal 9 Ayat 2A UU KUP? Tata Cara nya di atur peraturan no berapa rekan?

    Mohon Bantuannya yah rekan rekan 🙂

    Terima kasih banyak

  • metzcren

    Member
    24 September 2013 at 1:33 pm

    lihat pasal 36 PP-74 tahun 2011.
    Pasal 36

    (1) Wajib Pajak yang dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang.
    (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan terhadap sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (2a) Undang-Undang, yang dikenakan melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, atas permohonan tersebut dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sehingga besarnya sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

    (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan terhadap sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) dan ayat (2b) Undang-Undang atau Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang, ketentuan pada ayat (2) berlaku untuk permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak setelah tanggal 31 Desember 2011 sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

  • hangsengnikkei

    Member
    24 September 2013 at 1:41 pm
    Originaly posted by poetri:

    Dilihat dari banyaknya bulan yang dikenakan oleh AR pajak, maka tidak ada batasan waktu maksimum waktu untuk Pasal 9 Ayat 2A UU KUP, apakah pengertian saya benar?

    benar kl atas kesadaran sendiri

    Originaly posted by poetri:

    1. Kalau begitu, apakah saya bisa meminta agar diperiksa pajak saja untuk tahun Pajak 2004 – 2011 mengingat Pasal 13 Ayat 2 KUP lebih meringankan?? ( mohon koreksi apabila pengertian saya salah)

    diemin aja nunggu diperiksa

    Originaly posted by poetri:

    2. Apakah saya bisa mengajukan Pengurang / Penghapusan Sanksi Pasal 9 Ayat 2A UU KUP?

    bisa

    Originaly posted by poetri:

    Tata Cara nya di atur peraturan no berapa rekan?

    PMK no 8/2013

  • kasitaugaya

    Member
    24 September 2013 at 3:30 pm
    Originaly posted by poetri:

    Dilihat dari banyaknya bulan yang dikenakan oleh AR pajak, maka tidak ada batasan waktu maksimum waktu untuk Pasal 9 Ayat 2A UU KUP, apakah pengertian saya benar?

    Betul, pasal 9 ini justru ga ada batas waktu 24 bulannya macem stp atau skp lainnya.

    Originaly posted by poetri:

    1. Kalau begitu, apakah saya bisa meminta agar diperiksa pajak saja untuk tahun Pajak 2004 – 2011 mengingat Pasal 13 Ayat 2 KUP lebih meringankan?? ( mohon koreksi apabila pengertian saya salah)

    Minta diperiksa sih ga ada mekanisme nya, tergantung fiskusnya merasa perlu atau tidak.

    Originaly posted by poetri:

    . Apakah saya bisa mengajukan Pengurang / Penghapusan Sanksi Pasal 9 Ayat 2A UU KUP? Tata Cara nya di atur peraturan no berapa rekan?

    Bisa, nanti bulannya jadi maksimal 24 bulan, tapi ajukan sebelum akhir tahun ini.

    Disini :

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    PMK no 8/2013

  • Reypo

    Member
    25 September 2013 at 10:43 am

    setuju dengan semuanya, tapi hati2 apabila mengajukan pengurangan STP, atas STP tsb jangan dibayar dulu, pasal 8 PMK-08_2013

  • Poetri

    Member
    27 September 2013 at 1:23 pm

    Terima kasih rekan semuanya yang telah membantu saya menjawab nya.

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by poetri:
    1. Kalau begitu, apakah saya bisa meminta agar diperiksa pajak saja untuk tahun Pajak 2004 – 2011 mengingat Pasal 13 Ayat 2 KUP lebih meringankan?? ( mohon koreksi apabila pengertian saya salah)

    diemin aja nunggu diperiksa

    Originaly posted by kasitaugaya:

    Originaly posted by poetri:
    1. Kalau begitu, apakah saya bisa meminta agar diperiksa pajak saja untuk tahun Pajak 2004 – 2011 mengingat Pasal 13 Ayat 2 KUP lebih meringankan?? ( mohon koreksi apabila pengertian saya salah)

    Minta diperiksa sih ga ada mekanisme nya, tergantung fiskusnya merasa perlu atau tidak

    Akhirnya AR melakukan Verifikasi dengan Menerbitkan SKP 2004-2011 dan 2013 Untuk PPh Pasal 15 dengan menggunakan 13 Ayat 2 KUP dengan Maksimum Waktunya adalah 24 Bulan.

    Salam 🙂

  • lia31

    Member
    23 November 2013 at 5:16 pm

    waduh, berarti lebih baik gak respon ya daripada respon.
    kok aneh ya, orang yang sadar dan mau bayar malah sanksinya lebih besar daripada yang tidak perduli?

  • kasitaugaya

    Member
    25 November 2013 at 8:37 am
    Originaly posted by lia31:

    waduh, berarti lebih baik gak respon ya daripada respon.
    kok aneh ya, orang yang sadar dan mau bayar malah sanksinya lebih besar daripada yang tidak perduli?

    Malah mendorong orang untuk tidak bayar pajak ya kalau sudah telat 24 bulan, hehehe..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now