Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pembatalan no seri faktur Pajak
Pembatalan no seri faktur Pajak
dear rekan2 ortax,
mohon pencerahannya!
saya ada kasus mengenai no fktr pajak. misalkan pd bln juli kami telah mengeluarkan invoice beserta no fktr pajaknya( misalkan ada 20 inv+ fktr pjknya) kpd pt "A". ternyt dlm berjlnanya wkt, invoice tsb blum deal mengenai harga. sehingga skrg dr pt"A" minta revisi harga dan minta inv tsb digabung jd satu( pdhal ada 20 inv).otomatis kalau inv tsb digabung, brarti ada no fktr pajak yg ga kepakai kan. sampe saat ini dokumen inv dan fktr pajak msh di pending di kami, jd kami blum melaporkan spt masanya, bgt jg dr pihak pembeli.solusinya sebaiknya gmn ya rekan2 pajak?Thanks..
- Originaly posted by onichan176:
solusinya sebaiknya gmn ya rekan2 pajak?
kalau belum di laporkan ya sudah ganti aja rekan toh nomor FP dapat di pakai di agustus karena tidak harus urut penomorannya
- Originaly posted by sistop:
kalau belum di laporkan ya sudah ganti aja rekan toh nomor FP dapat di pakai di agustus karena tidak harus urut penomorannya
Yupzz…
nah itu rekan.. kalau dipake(mgkn) di bln agsts otomatis, no fktr pajak di bln agsts ga urut dunk, apakah ga pengaruh rekan. soale kt AR ..beresiko. resikonya apa, saya jg kurang tahu..mgkn akan timbul pertyan dr org pjknya kali.
- Originaly posted by onichan176:
nah itu rekan.. kalau dipake(mgkn) di bln agsts otomatis, no fktr pajak di bln agsts ga urut dunk, apakah ga pengaruh rekan. soale kt AR ..beresiko. resikonya apa, saya jg kurang tahu..mgkn akan timbul pertyan dr org pjknya kali.
no faktur gak harus urut..
oo begitu ya rekan..! meskipunnanti di bln selanjutnya ga urut gpp yach, yg ptg no tsb blum dilaporkan gt?
sebelum keluar peraturan baru, memang No.seri FP hrs urut, tapi kalau yang sekarang tidak mesti urut. bebaaaaaaaaaaaaasssssss… 😀
Kalau boleh tahu, peraturan baru yang mana yg memperbolehkan no fktr pajak tidak urut rekan? biar menjadi dasar argumen.
Thanks.
- Originaly posted by onichan176:
Kalau boleh tahu, peraturan baru yang mana yg memperbolehkan no fktr pajak tidak urut rekan? biar menjadi dasar argumen.
argumentasinya minta aja petunjuk sama AR nya aturan nomer brp yg mengharuskan urut?
Jadi boleh ga urut ya rekan? soalnya aq pernah ty ke AR ktnya beresiko kalau ga urut rekan. sesuai kasus saya diatas td?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
argumentasinya minta aja petunjuk sama AR nya aturan nomer brp yg mengharuskan urut?
sepakat.. hihihi… 😀
- Originaly posted by onichan176:
Kalau boleh tahu, peraturan baru yang mana yg memperbolehkan no fktr pajak tidak urut rekan? biar menjadi dasar argumen.
Thanks.
Originaly posted by hangsengnikkei:argumentasinya minta aja petunjuk sama AR nya aturan nomer brp yg mengharuskan urut?
Betul, isi pasal 9 di Per 13/2010 tidak dimunculkan lagi di Per 24/2012, yang menunjukkan tidak adanya kewajiban menerbitkan nomor faktur pajak urut 😀
oo begitu ya rekan… ok deh thanks atas infonya!