Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Pelaporan apartemen yg belum dibayarkan BPHTB di dalam SPT Tahunan WP pribadi
Pelaporan apartemen yg belum dibayarkan BPHTB di dalam SPT Tahunan WP pribadi
Saya mempunyai masalah mirip. Saya membeli 2 unit apartment pada okt 2014 cicil 48*. Tetapi masih belum dapat ppjb (apalagi ajb dan bphtb). Jadi lebih baik saya masukan ke spt tahunan sekarang atau tunggu mendapat ajb dan bphtb? Saya menanyakan konsultan pajak saya dia bilang kalau saya masukan sekarang akan dikenakan biaya pokok 25% dari nilai apartment karena menurut dia kita memperoleh apartment tsb tahun 2014. Bagaimana menurut anda? Padahal kan saya belum memperoleh apartment tsb karena belum serah terima ya? Apakah yg di jelaskan oleh konsultan benar atau tdk? Lantas apa yg barus saya lakukan?