Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pelaporan apartemen yg belum dibayarkan BPHTB di dalam SPT Tahunan WP pribadi

  • Pelaporan apartemen yg belum dibayarkan BPHTB di dalam SPT Tahunan WP pribadi

  • king01

    Member
    27 August 2013 at 1:11 pm
  • surajp

    Member
    29 December 2015 at 4:48 pm

    Saya mempunyai masalah mirip. Saya membeli 2 unit apartment pada okt 2014 cicil 48*. Tetapi masih belum dapat ppjb (apalagi ajb dan bphtb). Jadi lebih baik saya masukan ke spt tahunan sekarang atau tunggu mendapat ajb dan bphtb? Saya menanyakan konsultan pajak saya dia bilang kalau saya masukan sekarang akan dikenakan biaya pokok 25% dari nilai apartment karena menurut dia kita memperoleh apartment tsb tahun 2014. Bagaimana menurut anda? Padahal kan saya belum memperoleh apartment tsb karena belum serah terima ya? Apakah yg di jelaskan oleh konsultan benar atau tdk? Lantas apa yg barus saya lakukan?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now