Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Tanggung Renteng PPN Untuk Tahun 2009
Tanggung Renteng PPN Untuk Tahun 2009
Dear All..
Kemarin saya dapat surprise dari KPP berupa surat yang isinya menyatakan bahwa kami harus membayar PPN sebesar 100 jutaan karena kami mengkreditkan PPN masukan yang ternyata tidak dibayarkan oleh pihak penjual kepada negara..apakah surat tersebut benar? adakah cara untuk menyanggah surat tersebut?
masa PPN yang dikoreksi adalah Jan, Mar, dan Apr tahun 2009..mohon pencerahaannya rekan rekan..
saran saya pelajari kasus tanggung renteng dari putusan pengadilan pajak..
- Originaly posted by boboboy:
apakah surat tersebut benar? adakah cara untuk menyanggah surat tersebut?
masa PPN yang dikoreksi adalah Jan, Mar, dan Apr tahun 2009..Menurut pandangan saya, UU Nomor 42 Tahun 2009 baru berlaku per 1 April 2010. Sedangkan aturan tanggung renteng pada Pasal 33 UU KUP dihapus per 1 Januari 2008 dengan berlakunya UU No 28 Tahun 2007.
Sehingga pada tahun pajak 2009 tidak ada istilah tanggung renteng.
Salam
oh maaf rekan..
ternyata setelah saya tanya ke AR nya, ternyata bukan karena pihak penjual tidak membayarkan PPNnya..
Melainkan pihak penjual sudah di cabut PKPnya dari tahun 2008 akhir..
karena transaksinya sudah lama, sehingga kami sudah tidak dapat lagi untuk untuk mengkonfirmasi masalah ini kepada pihak penjual ( Nomor Telpnya hilang )..
Pihak KPP bilang kami harus membayar sejumlah 100 jutaan karena kami telah mengkreditkan FP cacat sehingga harus dikoreksi atau di buat pembetulan dengan mengeluarkan FP tersebut dari pajak masukan kami..
Sementara, kami memiliki bukti bahwa pihak penjual telah membayar dan melaporkan PPN tersebut ke Bank dan KPP ( karena setiap transaksi, kami selalu meminta bukti setor dan bukti lapor PPN mereka sebelum kita bayar PPNnya )..Apa yang harus kami lakukan rekan?
Mohon pencerahaannya..- Originaly posted by boboboy:
Sementara, kami memiliki bukti bahwa pihak penjual telah membayar dan melaporkan PPN tersebut ke Bank dan KPP ( karena setiap transaksi, kami selalu meminta bukti setor dan bukti lapor PPN mereka sebelum kita bayar PPNnya )..
Tunjukkan dan pertahankan …
- Originaly posted by cbsantoso:
Tunjukkan dan pertahankan …
terima kasih rekan atas responnya..
kami juga sudah melakukan hal tersebut rekan.. kami sudah mengirimkan surat tanggapan dan melampirkan bukti setor dan bukti lapor yang penjual berikan kepada kami..
namun pihak KPP tetap bersikukuh bahwa sudah terbit surat pencabutan PKP pada tahun 2008 atas nama PT Penjual.. sehingga FP yang diterbitkan oleh penjual merupakan FP cacat..
katanya untuk masalah PPN yang telah dibayarkan oleh kami kepada penjual adalah urusan kami dengan penjual..
KPP hanya tau bahwa kami telah melakukan kesalahan karena mengkreditkan FP yang diterbitkan oleh bukan PKP..Mohon saran dari rekan – rekan ortax..
- Originaly posted by boboboy:
kami juga sudah melakukan hal tersebut rekan.. kami sudah mengirimkan surat tanggapan dan melampirkan bukti setor dan bukti lapor yang penjual berikan kepada kami..
namun pihak KPP tetap bersikukuh bahwa sudah terbit surat pencabutan PKP pada tahun 2008 atas nama PT Penjual.. sehingga FP yang diterbitkan oleh penjual merupakan FP cacat..ada bukti penerimaan surat nya (BPS) / "Surat Kuning" dari KPP Penjual? Logikanya Kalo PKP dicabut, waktu pelaporan SPT Ke KPP pasti ditolak.
- Originaly posted by jiplakz:
ada bukti penerimaan surat nya (BPS) / "Surat Kuning" dari KPP Penjual? Logikanya Kalo PKP dicabut, waktu pelaporan SPT Ke KPP pasti ditolak.
blm tentu juga rekan… buktinya supplier kami sudah dicabut PKP nya (ada bukti surat pencabutannya di KPP) tp bulan selanjutnya masih bisa lapor dan dpt BPS juga.
- Originaly posted by Dragneel:
blm tentu juga rekan… buktinya supplier kami sudah dicabut PKP nya (ada bukti surat pencabutannya di KPP) tp bulan selanjutnya masih bisa lapor dan dpt BPS juga.
nah kalo itu kesalahan KPP nya harusnya ditolak.
Originaly posted by boboboy:Dear All..
Kemarin saya dapat surprise dari KPP berupa surat yang isinya menyatakan bahwa kami harus membayar PPN sebesar 100 jutaan karena kami mengkreditkan PPN masukan yang ternyata tidak dibayarkan oleh pihak penjual kepada negara..kalo bukti kuat fight dulu aja bro,.
balas suratnya dg melampirkan SPT,SSP,BPS dari pihak penjualnya. - Originaly posted by jiplakz:
ada bukti penerimaan surat nya (BPS) / "Surat Kuning" dari KPP Penjual? Logikanya Kalo PKP dicabut, waktu pelaporan SPT Ke KPP pasti ditolak.
bagaimana jika Penjual pungut PPN, bikin faktur pajak tapi gak pernah disetorkan ke kas negara, apalagi lapor, adakah solusi lain ?
- Originaly posted by hendrioye:
bagaimana jika Penjual pungut PPN, bikin faktur pajak tapi gak pernah disetorkan ke kas negara, apalagi lapor, adakah solusi lain ?
nah klo ini penjualnya yg ga bener…. kudu ditotok. hihihihihhhh
- Originaly posted by Dragneel:
Originaly posted by hendrioye: bagaimana jika Penjual pungut PPN, bikin faktur pajak tapi gak pernah disetorkan ke kas negara, apalagi lapor, adakah solusi lain ?
klo seperti ini sih menurut saya solusinya ya bayar ppn nya atas FP cacat tersebut. krn itu udah jelas2 ga dibayarkan dan disetor. tinggal penjualnya aja di sikat habis sm pembeli. hehehehhh
- Originaly posted by hendrioye:
bagaimana jika Penjual pungut PPN, bikin faktur pajak tapi gak pernah disetorkan ke kas negara, apalagi lapor, adakah solusi lain ?
untuk meminamilisir hal tersebut biasanya pihak pembeli melakukan hal yang disampaikan rekan boy berikut :
Originaly posted by cbsantoso:Sementara, kami memiliki bukti bahwa pihak penjual telah membayar dan melaporkan PPN tersebut ke Bank dan KPP ( karena setiap transaksi, kami selalu meminta bukti setor dan bukti lapor PPN mereka sebelum kita bayar PPNnya )..
Fight teruuusss….
Setiap surat yang dibuat ke KPP tersebut tembuskan ke kanwil, pusat dan KitsdaSalam