Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PP.46 TAHUN 2013 Pengganti pasal 25 bagi wp omset < 4,8 M yang bersifat Final
PP.46 TAHUN 2013 Pengganti pasal 25 bagi wp omset < 4,8 M yang bersifat Final
rekan rekan peraturan ini efektif per 1 Juli 2013, yang mau saya tanyakan,
1.bagai mana pelaporan di akhir tahun krn per juli sd Des 2013 ada pendapatan final.
2.klo berlaku untuk wp yang merugi, apakah tetap dikenakan juga? saya udah baca tp blm paham.untuk akhir tahun tetap melapor SPT tahunan Badan, hanya saja penghasilan yang sudah dikenakan PPh final 1% dimasukkan dalam penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final dan dalam lampiran 1771 I dikoreksi.
untuk perusahaan yang merugi dan omzet masih dibawah 4,8m per tahun dikenakan PPh 1%, karena DPP dari omzet, bukan dari laba fiskal.- Originaly posted by toniarism:
1.bagai mana pelaporan di akhir tahun krn per juli sd Des 2013 ada pendapatan final.
Originaly posted by yudi74:dimasukkan dalam penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final
Originaly posted by toniarism:2.klo berlaku untuk wp yang merugi, apakah tetap dikenakan juga? saya udah baca tp blm paham.
tetap
siip mantap berlaku mulai juli, kode setoran 411128 420 utk semua wp badan dan op (kecuali op tertentu)
Halo rekan, apakah sudah ada juklak/juknis untuk peraturan ini?
Karena jatuh tempo tanggal 15 Agustus besok, tetapi belum ada sosialisasi di KPP.
Terima kasih- Originaly posted by justina:
Halo rekan, apakah sudah ada juklak/juknis untuk peraturan ini?
Karena jatuh tempo tanggal 15 Agustus besok, tetapi belum ada sosialisasi di KPP.
Terima kasihbayar saja dulu rekan, di Bank BRI, Cimb Niga, NISP, Beberapa BPD, dan semoga bank lain segera input kode penyetorannya segera, jika rekan lain yang mau menambah mohon berbagi ..
rekan2 kalo di medan pembayaran di bank belum bisa diterima, alasannya belum ada datanya untuk pembayaran pph final, jadinya semua wp medan sepakat untuk masa juli masih pembayaran pph 25 .. thanks.. mungkin rekan lain ada kasus yang sama..?
apakah PP46 tahun 2013 berlaku bagi semua WP yang ber omset <4,8M atau hanya berlaku bagi UKM?! masih bingung dan dari pihak KPP sendiri tidak ada sosialisasi.
mohon pencerahannya rekan2 smuanya. Terimaksih- Originaly posted by dally:
bagi semua WP yang ber omset <4,8M
- Originaly posted by hanif:
bagi semua WP yang ber omset <4,8M
jika smua WP berarti per Juli- des sudah tidak pakai PPh ps25 gitu ta rekan hanif? apakah laporan PPh final di laporkan setiap bulan?
Terima kasih Rekan atas infonya.
rekan apakah pembayaran pph final 1% itu nantinya dilaporkan per masa..? apakah dilaporkan ke kpp tiap bulan menggunakan spt masa pph pasal 4 (2)..? ataukah tidak usah dilaporkan cukup sspnya dilampirkan aja sewaktu spt tahunan..? thanks..
- Originaly posted by dally:
jika smua WP berarti per Juli- des sudah tidak pakai PPh ps25 gitu ta rekan hanif? apakah laporan PPh final di laporkan setiap bulan?
harusnya demikian.
Tapi, terus terang walau ada sosialiasi atau apapun namanya, selagi belum ada PMK yang mengatur tentang penghitunga, penyetoran dan pelaporan sesuai dengan amanat PP tersebut, ketentuan di dalam PP ini belum dapat dilaksanakan.Salam
- Originaly posted by siaucu:
rekan apakah pembayaran pph final 1% itu nantinya dilaporkan per masa..? apakah dilaporkan ke kpp tiap bulan menggunakan spt masa pph pasal 4 (2)..? ataukah tidak usah dilaporkan cukup sspnya dilampirkan aja sewaktu spt tahunan..? thanks..
Pertanyaan ini belum bisa dijawab. Sebab, belum ada juklak atau juknisnya.
Salam