Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Pelaporan Nihil masih menggunakan Form Lama…

  • Pelaporan Nihil masih menggunakan Form Lama…

     hafidz_28 updated 14 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • KoRaY

    Member
    17 June 2009 at 4:38 pm

    Rekan2 mau tanya ni.. mungkin rekan2 ada yang punya teman AR atau mungkin rekan2 ARnya sendiri.. Yang saya mau tanyakan mengenai Per32 tersebut,Jika Masa Juli 2009 s/d Akhir Tahun 2009 ini saya Masih menggunakan Form Lama,Diterima ga ya sama Kantor Pajak pada saat pelaporan??
    Walaupun pelaporannya Hanya Sebatas [b]NIHIL[/b]??
    Salam..

  • KoRaY

    Member
    17 June 2009 at 4:38 pm
  • hafidz_28

    Member
    17 June 2009 at 4:45 pm

    tetap harus pakai form baru… khan udah ada aturannya… tidak melihat nihil atau tidak

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now