Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPN Lebih bayar
Dear Rekan",
Bagaimana y pencatatan atas PPN lebih bayar?
Terima kasih atas infonya
IkaMisal PM 500
PK400PK 400
…PM 400saldo PM 100 bisa di kompensasi ato di restitusi
Mungkin bisa dibuat jurnal berikut:
(Db) PPN Keluaran 400
(Db) PPN Dibayar Dimuka 100(Cr) PPN Masukan 500
Dimana nanti di bulan berikut seandainya PM = 100 dan PK = 300 maka jurnalnya
(Db) PPN Keluaran 300
(Cr) PPN Masukan 100
(Cr) PPN Dibayar Dimuka 150
(Cr) PPN – Hutang 50Saat bayar maka jurnalnya :
(Dr) PPN – Hutang 50
(Cr) Bank 50CMIIW
- Originaly posted by joei:
Misal PM 500
PK400PK 400
…PM 400saldo PM 100 bisa di kompensasi ato di restitusi
Rekan joei,
misal PPN K = 11.492.990
PPN M = 50.922.495
maka PPN Lebih bayarnyakan = 39.429.505lalu merestitusinya bagaimana y?
Makasih
Dear Rekan taxuser,
Seandainya dibulan berikutnya masih lebih bayar, kemudian dibulan berikutnya baru kurang bayar. Lalu jurnalnya bagaimana? Kalau lebih bayar bukannya kita tidak harus bayar PPN y? Mohon penjelasannya y… makasih
- Originaly posted by ikasoraya:
misal PPN K = 11.492.990
PPN M = 50.922.495
maka PPN Lebih bayarnyakan = 39.429.505Benar, dan ini akan terlihat di SPT-nya, jurnalnya (silahkan pilih) :
PPN K = 11.492.990
PPN M (Piutang PPN) = 39.429.405.
………………PPN M = 50.922.495
atau :
PPN K = 11.492.990
…………..PPN M = 50.922.495 - Originaly posted by ikasoraya:
misal PPN K = 11.492.990
PPN M = 50.922.495
maka PPN Lebih bayarnyakan = 39.429.505Originaly posted by ikasoraya:Seandainya dibulan berikutnya masih lebih bayar, kemudian dibulan berikutnya baru kurang bayar. Lalu jurnalnya bagaimana?
PK 11.492.990
…….PM 11.492.990saldo buku bsr PM 39.429.505
bulan berikutnya misal PK 59.429.505 PM 30.000.000
PK 59.429.505
……PM 59.429.505 (saldo PM bln lalu 39.429.505 + PM bln ini 20.000.000)Saldo PM di buku besar 10.000.000
bln berikutnya lagi PK 60.000.000 PM 40.000.000
PK 60.000.000
………PM 50.000.000
………Kas/hutang PPN 10.000.000 - Originaly posted by begawan5060:
atau :
PPN K = 11.492.990
…………..PPN M = 50.922.495Maaf, seharusnya :
PPN K = 11.492.990
…………..PPN M = 11.492.990 - Originaly posted by joei:
……PM 59.429.505 (saldo PM bln lalu 39.429.505 + PM bln ini 20.000.000)
20jt dapat darimana ya gan?
salam
rekan levintz,
bulan berikutnya misal PK 59.429.505 PM 30.000.000
PK 59.429.505
……PM 59.429.505 (saldo PM bln lalu 39.429.505 + PM bln ini 20.000.000)20 juta merupakan angka yang diambil dari PM 30.000.000
maksudnya untuk menolkan angka pk 59.429.505 maka pm 39.429.505 + 20.000.000
sisa 10.000.000 pm untuk buku besar bulan berjalan.
terima kasih, semoga membantu.- Originaly posted by yongke:
rekan levintz,
bulan berikutnya misal PK 59.429.505 PM 30.000.000
PK 59.429.505
……PM 59.429.505 (saldo PM bln lalu 39.429.505 + PM bln ini 20.000.000)20 juta merupakan angka yang diambil dari PM 30.000.000
maksudnya untuk menolkan angka pk 59.429.505 maka pm 39.429.505 + 20.000.000
sisa 10.000.000 pm untuk buku besar bulan berjalan.
terima kasih, semoga membantu.Iyaa rekan…
Salam
Mohon info atas PPN Lebih bayar yg akan di restitusi itu apakah hanya bisa dilakukan pada masa Desember atau tiap bulan?
- Originaly posted by sistop:
Mohon info atas PPN Lebih bayar yg akan di restitusi itu apakah hanya bisa dilakukan pada masa Desember atau tiap bulan?
secara umum restitusi hanya bisa di lakukan masa desember..
Tetapi Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau
Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a). - Originaly posted by yongke:
terima kasih, semoga membantu.
okeh, sudah mengerti.
terimakasih rekan yongke