Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › informasi Diskusi PP 46 Tahun 2013 di Metro TV
informasi Diskusi PP 46 Tahun 2013 di Metro TV
Rekan-rekan ortax
mengenai PP tersebut diatas mungkin beberapa ada rekan yg menyimak acara diskusi di metro TV mengenai hal tersebut
dari diskusi tersebut ada beberapa point yg saya tangkap :
* Pihak DJP :
1. PP ini bertujuan untuk menjaring WP yg tergolong UMKM yg belum terdaftar sebagai WP
2. Memudahkan WP didalam menghitung Pajak, jarena DJP menganggap pengusaha yg masih tergolong UMKM dianggap masih banyak yg belum mampu untuk membuat pembukuan dengan baik dan benar
3. meringankan PPh terutang WPPihak Pengusaha
1 PP ini dianggap memberatkan, karena pengusaha beranggapan kenapa PPh 1% ini tidak dikenakan atas Laba Neto atau Laba bruto setelah HPP
2. Pihak pengusaha meminta agar PP ini dipertimabangkan kembali/dicabut atau paling tidak ditunda dahuluPihak kementrian UMKM
1. beranggapan bahwa PP ini bertujuan untuk meringankan PPh terutang UMKM
2. Menurut kementrian UMKM rata-rata laba bersih pengusaha UMKM adalah sebesar 7% dari omzet
3. Untuk meningkatkan kepercayaan Bank terhadap pengusaha UMKM
4. Dengan PP ini diharapkan Pengusaha bisa lebih berkosentrasi untuk meningkatkan/memaksimalkan usahanya
5. yg menarik adalah PP ini bersifat opsional yaitu pengusaha dengan omzet tertentu tersebut berhak untuk memilih apakah nantinya menggunakan pembukuan atau PPh Final 1%Ada tanggapan yg menarik dari Bapak Fuad bawazir yaitu PP ini akan lebih memberatkan dari segi PPh terutang apabila dihitung dengan acuan rata -rata penghasilan neto 7% sesuai dengan yg dibilang menteri UMKM, ternyata setelah dibandingkan antara perhitungan penghasilan setelah dikurangi PTKP maximal (K/3) dan dikenakan tarif, PPh terutangnya lebih besar dibandingkan dengan PPh Final 1%
apabila ada rekan-rekan yg sudah menyimak dan ternyata sy kurang atau keliru dalam penjelasannya, mohon koreksinya
salam
Rekan-rekan ortax
mengenai PP tersebut diatas mungkin beberapa ada rekan yg menyimak acara diskusi di metro TV mengenai hal tersebut
dari diskusi tersebut ada beberapa point yg saya tangkap :
* Pihak DJP :
1. PP ini bertujuan untuk menjaring WP yg tergolong UMKM yg belum terdaftar sebagai WP
2. Memudahkan WP didalam menghitung Pajak, jarena DJP menganggap pengusaha yg masih tergolong UMKM dianggap masih banyak yg belum mampu untuk membuat pembukuan dengan baik dan benar
3. meringankan PPh terutang WPPihak Pengusaha
1 PP ini dianggap memberatkan, karena pengusaha beranggapan kenapa PPh 1% ini tidak dikenakan atas Laba Neto atau Laba bruto setelah HPP
2. Pihak pengusaha meminta agar PP ini dipertimabangkan kembali/dicabut atau paling tidak ditunda dahuluPihak kementrian UMKM
1. beranggapan bahwa PP ini bertujuan untuk meringankan PPh terutang UMKM
2. Menurut kementrian UMKM rata-rata laba bersih pengusaha UMKM adalah sebesar 7% dari omzet
3. Untuk meningkatkan kepercayaan Bank terhadap pengusaha UMKM
4. Dengan PP ini diharapkan Pengusaha bisa lebih berkosentrasi untuk meningkatkan/memaksimalkan usahanya
5. yg menarik adalah PP ini bersifat opsional yaitu pengusaha dengan omzet tertentu tersebut berhak untuk memilih apakah nantinya menggunakan pembukuan atau PPh Final 1%Ada tanggapan yg menarik dari Bapak Fuad bawazir yaitu PP ini akan lebih memberatkan dari segi PPh terutang apabila dihitung dengan acuan rata -rata penghasilan neto 7% sesuai dengan yg dibilang menteri UMKM, ternyata setelah dibandingkan antara perhitungan penghasilan setelah dikurangi PTKP maximal (K/3) dan dikenakan tarif, PPh terutangnya lebih besar dibandingkan dengan PPh Final 1%
apabila ada rekan-rekan yg sudah menyimak dan ternyata sy kurang atau keliru dalam penjelasannya, mohon koreksinya
salam
Dear Rekans,
Yang masih membingungkan dari PP ini adalah omzet 4,8 M itu dari omzet Tahun 2012 kah ? Apabila omzet 2012 < 4,8 M, maka per 1 Juli 2013 udah mulai membayar PPh 1% Final ? Atau omzet per tahun 2013, karena di contoh kasus pada PP tersebut adalah Tahun Pajak 2013, apakah mulai berlakunya di 1 Januari 2014 ? Telepon Kring Pajak juga ada yg bilang 4,8 M dari omzet Tahun 2012, tapi ada juga yg bilan omzet Tahun 2013 ….
Thanks
Dear Rekans,
Yang masih membingungkan dari PP ini adalah omzet 4,8 M itu dari omzet Tahun 2012 kah ? Apabila omzet 2012 < 4,8 M, maka per 1 Juli 2013 udah mulai membayar PPh 1% Final ? Atau omzet per tahun 2013, karena di contoh kasus pada PP tersebut adalah Tahun Pajak 2013, apakah mulai berlakunya di 1 Januari 2014 ? Telepon Kring Pajak juga ada yg bilang 4,8 M dari omzet Tahun 2012, tapi ada juga yg bilan omzet Tahun 2013 ….
Thanks
- Originaly posted by garlie:
2. Pihak pengusaha meminta agar PP ini dipertimabangkan kembali/dicabut atau paling tidak ditunda dahulu
dicabut dan ditunda dulu? ada tah sejarahnya PP dicabut/ditunda?? jika melanggar ketentuan U diatasnya baru bisa
- Originaly posted by garlie:
2. Pihak pengusaha meminta agar PP ini dipertimabangkan kembali/dicabut atau paling tidak ditunda dahulu
dicabut dan ditunda dulu? ada tah sejarahnya PP dicabut/ditunda?? jika melanggar ketentuan U diatasnya baru bisa
- Originaly posted by priadiar4:
dicabut dan ditunda dulu? ada tah sejarahnya PP dicabut/ditunda?? jika melanggar ketentuan U diatasnya baru bisa
pertanyaan sy jg hampir sama sodara priadiar
yg pasti PP ini pasti akan tetap terus dilaksanakan
- Originaly posted by priadiar4:
dicabut dan ditunda dulu? ada tah sejarahnya PP dicabut/ditunda?? jika melanggar ketentuan U diatasnya baru bisa
pertanyaan sy jg hampir sama sodara priadiar
yg pasti PP ini pasti akan tetap terus dilaksanakan
- Originaly posted by jakartaholic:
Yang masih membingungkan dari PP ini adalah omzet 4,8 M itu dari omzet Tahun 2012 kah ? Apabila omzet 2012 < 4,8 M, maka per 1 Juli 2013 udah mulai membayar PPh 1% Final ? Atau omzet per tahun 2013, karena di contoh kasus pada PP tersebut adalah Tahun Pajak 2013, apakah mulai berlakunya di 1 Januari 2014 ? Telepon Kring Pajak juga ada yg bilang 4,8 M dari omzet Tahun 2012, tapi ada juga yg bilan omzet Tahun 2013 ….
yang pasti kita sama-sama tunggu aturan pelaksanaannya saja biar lebih plonggg
- Originaly posted by jakartaholic:
Yang masih membingungkan dari PP ini adalah omzet 4,8 M itu dari omzet Tahun 2012 kah ? Apabila omzet 2012 < 4,8 M, maka per 1 Juli 2013 udah mulai membayar PPh 1% Final ? Atau omzet per tahun 2013, karena di contoh kasus pada PP tersebut adalah Tahun Pajak 2013, apakah mulai berlakunya di 1 Januari 2014 ? Telepon Kring Pajak juga ada yg bilang 4,8 M dari omzet Tahun 2012, tapi ada juga yg bilan omzet Tahun 2013 ….
yang pasti kita sama-sama tunggu aturan pelaksanaannya saja biar lebih plonggg
Nambahin sedikit :
1. Menghitung pph kok dari dari peredaran bruto ?
2. Pemerintah tidak tahu lagi cara agar UMKM bayar pajak, akhirnya dibuatlah peraturan seperti itu
3. Setelah bayar pajak, apakah ada jaminan dari pemerintah bahwa Bank langsung percaya pada UMKM ?Nambahin sedikit :
1. Menghitung pph kok dari dari peredaran bruto ?
2. Pemerintah tidak tahu lagi cara agar UMKM bayar pajak, akhirnya dibuatlah peraturan seperti itu
3. Setelah bayar pajak, apakah ada jaminan dari pemerintah bahwa Bank langsung percaya pada UMKM ?- Originaly posted by hendrioye:
Pemerintah tidak tahu lagi cara agar UMKM bayar pajak, akhirnya dibuatlah peraturan seperti itu
betul tul tul,,,,,,,,,, dibuatlah jurus pamungkas
gampang mbuatnya,
wslm - Originaly posted by hendrioye:
Pemerintah tidak tahu lagi cara agar UMKM bayar pajak, akhirnya dibuatlah peraturan seperti itu
betul tul tul,,,,,,,,,, dibuatlah jurus pamungkas
gampang mbuatnya,
wslm