Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPN KMS, pembuktiannya ? Help
PPN KMS, pembuktiannya ? Help
Ada teman, wanita tdk ber NPWP, status sdh menikah.
sebelum menikah sudah mempunyai rumah atas nama sendiri, sebut saja Tina.
Setelah menikah, Tina merenovasi rumahnya bulan Juli 2012, dengan luas bangunan +/- 150 m2.
Pada tgl. 28 Juni 2013 mendapat surat teguran dari KPP, dan diminta utk menyetor PPn KMS. sy lihat di PMK yang baru, ketentuan KMS ada. minimal 200 m2 dan berlaku mulai Oktober 2012. Sedangkan PMK yang lama minimal 300 m2. Jadi menurut saya Tina tdk ada kewajiban untuk menyetor PPn KMS tsb. Mohon koreksi bila salah.
Pertanyaan saya:
1. Langkah pertama apa yang harus dilakukan Tina atas surat teguran tsb. Apakah membuat surat balasan?
2. Bagaimana cara pembuktian hal tsb, mengingat waktu membangun tdk memakai jasa kontraktor, dan bon2 serta bukti2 pengeluaran kegiatan tsb tdk disimpan karena Tina tdk mengerti mengenai perpajakan.Mohon bantuan dan bimbingan.
Tks.- Originaly posted by scorpion:
Tina merenovasi rumahnya bulan Juli 2012
apakah merenovasi masuk dalam kategori KMS (Kegiatan Membangun Sendiri) ?
Saya kurang mengerti rekan, kalau saya tdk salah info, Tina membuat IMB untuk bangunan tsb. Mungkin KPP melihat dari IMB tsb. Luas tanah 176, luas bangunan 100 utk bangunan lt 1, dan 50 utk lt 2.
Tina tdk punya NPWP.
Bagaimana sebaiknya ya?
Minta saran
Tks.untuk tambahan: Tina tidak punya denah rumah tsb, Tina juga tdk memakai jasa kontraktor
Numpang nyimak yah rekan, sekalian belajar
- Originaly posted by scorpion:
Apakah membuat surat balasan?
Abaikan saja..
- Originaly posted by begawan5060:
Abaikan saja..
saran yg ciamik…
kl mau dijawab ya monggo datengin tu AR, jelasin deh, bawa IMB, ajak ARnya ke rumah. kl AR nya ga mau ya udah jgn ajak saya, soalnya Tina udah punya suami sih - Originaly posted by scorpion:
1. Langkah pertama apa yang harus dilakukan Tina atas surat teguran tsb. Apakah membuat surat balasan?
yup
Originaly posted by scorpion:2. Bagaimana cara pembuktian hal tsb, mengingat waktu membangun tdk memakai jasa kontraktor, dan bon2 serta bukti2 pengeluaran kegiatan tsb tdk disimpan karena Tina tdk mengerti mengenai perpajakan.
Mohon bantuan dan bimbingan.
Tks.bilang saja luas bangunan segitu berikut denah luasnya..
Rekan piadiar4, saya sudah bertemu dengan AR nya, kemudian saya ditunjukin data di komputer AR tsb, ternyata disitu tertera kalau luas bangunan 216 (menurut AR tsb, data diperoleh dari data IMB). Sedangkan saya konfirmasi Tina yakin kalau IMB hanya 150 (saat ini Tina msh di luar kota). Kalau memang benar demikian, mengapa bisa terjadi data di AR berbeda dengan di IMB ya?
Kemudian menurut AR tsb, yang tergolong bangunan, bukan hanya bangunan yang tertutup saja, melainkan meliputi juga teras, kolam, dan carpot.
Apakah benar demikian?
Bisa diberikan rujukan aturannya ya rekan?Mohon bimbingan.
Tks.- Originaly posted by scorpion:
mengapa bisa terjadi data di AR berbeda dengan di IMB ya?
AR itu kan dapat data dari Dinas yang mengeluarkan IMB. dan setau saya, data yang didapat itu juga benar2 yang izin-nya adalah izin membangun bukan merenovasi. coba pastikan dulu ke dokumen IMB yang dimiliki si pemilik bangunan.
- Originaly posted by scorpion:
Sedangkan saya konfirmasi Tina yakin kalau IMB hanya 150 (saat ini Tina msh di luar kota). Kalau memang benar demikian, mengapa bisa terjadi data di AR berbeda dengan di IMB ya?
lha tinggal buktikan saja data IMB asli dari Pihak Tina..
IMB bukan satu-satunya yg dijadikan rujukan KMS..
Contoh :
1. IMB sudah ada, baru dibangun setahun kemudian, apabila terutang KMS maka mulai saat dibangun, bukan dari tgl IMB
2. Bisa saja terjadi, data IMB luas 300M, tetapi baru membangun 100M- Originaly posted by begawan5060:
IMB bukan satu-satunya yg dijadikan rujukan KMS..
Contoh :
1. IMB sudah ada, baru dibangun setahun kemudian, apabila terutang KMS maka mulai saat dibangun, bukan dari tgl IMB
2. Bisa saja terjadi, data IMB luas 300M, tetapi baru membangun 100Mberarti perlu pembuktian dong Pak.
jadi apa mesti
Originaly posted by begawan5060:Abaikan saja..
- Originaly posted by wannabewongkpp:
jadi apa mesti
Originaly posted by begawan5060:
Abaikan saja..Dari pernyataan TS sebelumnya, saya tetap menyarankan demikian..
Kemudian ada tambahan penjelasan lagi… Nah, kita kembalikan aja ke TS gimana keadaan sebenarnya.. Kalo memang belum/tidak terutang KMS, ngapaina capek cari bukti? Bukankah hal tsb menjadi tugas pihak fiskus?