• Selamat tinggal PTKP…

     priadiar4 updated 10 years, 7 months ago 33 Members · 103 Posts
  • begawan5060

    Member
    26 June 2013 at 8:46 pm
  • begawan5060

    Member
    26 June 2013 at 8:46 pm

    Dengan terbitnya PP 46/2013, maka bagi WP OP DN yang memperoleh penghasilan dari usaha sudah selayaknya mengucapkan : "Selamat tinggal PTKP…"
    Dengan demikian yang termasuk dalam kriteria ini, apabila memperoleh "peredaran bruto usaha" wajib ber-NPWP tanpa memperhatikan apakah nantinya akan rugi atau laba atau ph netonya di bawah PTKP..

    Mohon komentarnya sahabat ortax..

  • begawan5060

    Member
    26 June 2013 at 8:51 pm

    Si A (TK/0), tempat usaha milik sendiri, peredaran usaha setahun = 500jt —> PPh = 5jt
    Si B (K/12), tempat usaha masih kontrak, peredaran usaha setahun = 500jt —> PPh = 5jt

    Cukup "adil" ….

  • tanugroho471

    Member
    26 June 2013 at 9:54 pm

    Terimakasih updatenya rekan begawan, sangat bermanfaat.
    link peraturan dapat di akses dibawah ini:
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=15293

    Originaly posted by begawan5060:

    Mohon komentarnya sahabat ortax..

    mengupas peraturan ini pak, yg saya tangkap adalah:
    perhitungan ini akan final sebesar 1%:

    Originaly posted by begawan5060:

    Si A (TK/0), tempat usaha milik sendiri, peredaran usaha setahun = 500jt —> PPh = 5jt
    Si B (K/12), tempat usaha masih kontrak, peredaran usaha setahun = 500jt —> PPh = 5jt

    terkecuali jika penghasilannya melebihi Rp4.800.000.000,- dalam suatu masa/tahun pajak maka akan dihitung berdasarkan pasal 17

    Saya mau diskusi sekalian pak:
    1. apakah PP ini berlaku juga untuk agen asuransi? atau sejauh mana dapat dikelompokan sebagai "Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu" adakah patokan dasar hukumnya?
    2. kira2x apakah PP ini akan berbenturan dengan PER – 31/PJ/2012, pak?

    Terimakasih, mohon disanggah jika pendapat saya diatas salah.

    ortax

  • begawan5060

    Member
    26 June 2013 at 10:48 pm

    Ps 2 ayat (2) huruf b PP 46/2013 :
    Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

    Batasan ini masih belum jelas, bisa diartikan :
    Semata-mata menerima penghasilan dari usaha, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

    atau :
    Menerima penghasilan dari usaha dan penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto :
    a. dari usaha, tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
    b. dari jasa sehub dgn pek bebas, tanpa ada maksimum-nya
    Contoh :
    Omset dari usaha = 4M
    Omset dari jasa pek bebas = 10M
    Meskipun total omset 14M masih termasuk dalam pengertian "Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu". Karena disebutkan bahwa jumlah 4,8M tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

    Saya sependapat dengan rekan Tanu, bahwa nampaknya PP ini akan berpotensi berbenturan dengan Per-31..

    Mudah-mudah aturan pelaksanaannya cepet keluar, dan lebih jelas..

  • Aries Tanno

    Member
    26 June 2013 at 11:50 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Mudah-mudah aturan pelaksanaannya cepet keluar, dan lebih jelas..

    Amiiin…

    Salam

  • priadiar4

    Member
    27 June 2013 at 7:37 am
    Originaly posted by hanif:

    Originaly posted by begawan5060:
    Mudah-mudah aturan pelaksanaannya cepet keluar, dan lebih jelas..

    Amiiin…

    Salam

    baiknya menunggu ini biar jelas dan tidak terlalu banyak spekulasi

  • Accurate

    Member
    27 June 2013 at 7:47 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Dengan terbitnya PP 46/2013, maka bagi WP OP DN yang memperoleh penghasilan dari usaha sudah selayaknya mengucapkan : "Selamat tinggal PTKP…"

    Terimakasih atas update peraturannya pak.

  • gaucho

    Member
    27 June 2013 at 7:57 am

    semoga lebih mudah aplikasinya di masyarakat,,,,,, Amiennnnn

    final 1% vs OPPT 0,75%?????

    hemmmmmm mohon pencerahannnya donk Ommmmmm,,,,,,,,

  • nughie07

    Member
    27 June 2013 at 9:03 am
    Originaly posted by dsimon:

    Batasan pekerjaan bebas yang mana?

    Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:

    tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
    olahragawan;
    penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    agen iklan;
    pengawas atau pengelola proyek;
    perantara;
    petugas penjaja barang dagangan;
    agen asuransi; dan
    distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

  • dsimon

    Member
    27 June 2013 at 9:14 am

    rekan nughie..

    misalkan..
    spt tahun 2013..
    pendapatan dokter bruto 4 milyar/setahun.

    karena sudah dipotong pph final..artinya STP Tahunan OPnya jadi nihil..

    spt tahunan wp badan yang dibawah 4,8 milay..

    spt tahunan wp badanya jadi nihil..

    begitu kah..?

  • dsimon

    Member
    27 June 2013 at 9:28 am

    kalau pekerjaan bebas kemungkinan dibatasin ya..

    misalkan pekerjaan bebas dokter

    pakai final

    omzet

    pendapatan /tahun 578.707.683
    jika PP 46 ….1% = hanya 5 juta sekian
    jika pakai per 31 untuk pendapatan yang sama pph21= 42 juta sekian

    pastinya pekerjaan bebasnya bakal dibatasin..jauh banget bedanya…

  • nughie07

    Member
    27 June 2013 at 9:29 am
    Originaly posted by dsimon:

    pendapatan dokter

    Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
    Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
    Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
    WPOP yang dikenai tarif 1 % bersifat final itu WPOP yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8M
    kl dokter kan penghasilannya dari pekerjaan bebas jadi masih dapat PTKP hehe
    dan mengabaikan batasan 4,8M

    Originaly posted by dsimon:

    spt tahunan wp badan yang dibawah 4,8 milay..

    spt tahunan wp badanya jadi nihil

    setuju hehe kl perusahaan tersebut ada kredit pajak ya jadinya LB rekan

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe

  • dsimon

    Member
    27 June 2013 at 9:33 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Semata-mata menerima penghasilan dari usaha, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

    atau :
    Menerima penghasilan dari usaha dan penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas

    oh…kata2 ini harusnya ditambah 'tidak' toch..

    ok dech..

  • begawan5060

    Member
    27 June 2013 at 9:37 am
    Originaly posted by gaucho:

    semoga lebih mudah aplikasinya di masyarakat,,,,,, Amiennnnn

    Cara penghitungannya emang mudah…., tetapi susah untuk memenuhi pembayarannya..
    Seharusnya WP diberikan kebebasan untuk memilih (seperti penggunaan norma dan pembukuan)..

Viewing 1 - 15 of 103 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now