Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penjualan Kayu
teman2 ORTAX saya mau bertanya dong jika perusahaan saya menjual kayu yang sudah dipotong menjadi balok (bukan dalam bentuk gelondongan lg) apakah terkena PPN?kategori hasil hutan apa saja yang dibebaskan?sekalian minta dasar undang2 nya ya..
terima kasih
teman2 ORTAX saya mau bertanya dong jika perusahaan saya menjual kayu yang sudah dipotong menjadi balok (bukan dalam bentuk gelondongan lg) apakah terkena PPN?kategori hasil hutan apa saja yang dibebaskan?sekalian minta dasar undang2 nya ya..
terima kasih
- Originaly posted by THEEV4N:
teman2 ORTAX saya mau bertanya dong jika perusahaan saya menjual kayu yang sudah dipotong menjadi balok (bukan dalam bentuk gelondongan lg) apakah terkena PPN?
menurut saya tidak kena rekan,
Originaly posted by THEEV4N:kategori hasil hutan apa saja yang dibebaskan?sekalian minta dasar undang2 nya ya..
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31/PMK.03/2008TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001
TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR
DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGISPasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
barang hasil pertanian;
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).Barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007.
Pasal 4
(1) Atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, dan d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Salam manis,
- Originaly posted by THEEV4N:
teman2 ORTAX saya mau bertanya dong jika perusahaan saya menjual kayu yang sudah dipotong menjadi balok (bukan dalam bentuk gelondongan lg) apakah terkena PPN?
menurut saya tidak kena rekan,
Originaly posted by THEEV4N:kategori hasil hutan apa saja yang dibebaskan?sekalian minta dasar undang2 nya ya..
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31/PMK.03/2008TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001
TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR
DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGISPasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
barang hasil pertanian;
bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).Barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007.
Pasal 4
(1) Atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, dan d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Salam manis,
- Originaly posted by THEEV4N:
jika perusahaan saya menjual kayu yang sudah dipotong menjadi balok (bukan dalam bentuk gelondongan lg) apakah terkena PPN?
Terutang PPN..
Originaly posted by THEEV4N:kategori hasil hutan apa saja yang dibebaskan?
Yg diambil langsung dari sumbernya..
- Originaly posted by THEEV4N:
jika perusahaan saya menjual kayu yang sudah dipotong menjadi balok (bukan dalam bentuk gelondongan lg) apakah terkena PPN?
Terutang PPN..
Originaly posted by THEEV4N:kategori hasil hutan apa saja yang dibebaskan?
Yg diambil langsung dari sumbernya..
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by THEEV4N: jika perusahaan saya menjual kayu yang sudah dipotong menjadi balok (bukan dalam bentuk gelondongan lg) apakah terkena PPN?
Terutang PPN..Boleh minta rujukan aturannya rekan knp bisa terutang PPN?
Salam manis,
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by THEEV4N: jika perusahaan saya menjual kayu yang sudah dipotong menjadi balok (bukan dalam bentuk gelondongan lg) apakah terkena PPN?
Terutang PPN..Boleh minta rujukan aturannya rekan knp bisa terutang PPN?
Salam manis,
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by THEEV4N:
jika perusahaan saya menjual kayu yang sudah dipotong menjadi balok (bukan dalam bentuk gelondongan lg) apakah terkena PPN?Terutang PPN..
sependapat…
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by THEEV4N:
kategori hasil hutan apa saja yang dibebaskan?lihat lampiran PP-7 tahun 2007
salam. - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by THEEV4N:
jika perusahaan saya menjual kayu yang sudah dipotong menjadi balok (bukan dalam bentuk gelondongan lg) apakah terkena PPN?Terutang PPN..
sependapat…
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by THEEV4N:
kategori hasil hutan apa saja yang dibebaskan?lihat lampiran PP-7 tahun 2007
salam. - Originaly posted by Zullyanto:
Boleh minta rujukan aturannya rekan knp bisa terutang PPN?
singkatannya PPN apa rekan Zul??
kl udah diproses logikanya nilainya bertambah ga ya? - Originaly posted by Zullyanto:
Boleh minta rujukan aturannya rekan knp bisa terutang PPN?
singkatannya PPN apa rekan Zul??
kl udah diproses logikanya nilainya bertambah ga ya? - Originaly posted by hangsengnikkei:
singkatannya PPN apa rekan Zul??
kl udah diproses logikanya nilainya bertambah ga ya?tapi menurut saya, Kayu yang dijual oleh TS disini adalah kayu hasil hutan yang dimana hasil hutan dibebaskan dari PPN. CMIIW
Salam manis,
- Originaly posted by hangsengnikkei:
singkatannya PPN apa rekan Zul??
kl udah diproses logikanya nilainya bertambah ga ya?tapi menurut saya, Kayu yang dijual oleh TS disini adalah kayu hasil hutan yang dimana hasil hutan dibebaskan dari PPN. CMIIW
Salam manis,