• Penjualan Kayu

     hangsengnikkei updated 10 years, 9 months ago 11 Members · 187 Posts
  • theEv4n

    Member
    18 June 2013 at 4:28 pm
  • theEv4n

    Member
    18 June 2013 at 4:28 pm

    teman2 ORTAX saya mau bertanya dong jika perusahaan saya menjual kayu yang sudah dipotong menjadi balok (bukan dalam bentuk gelondongan lg) apakah terkena PPN?kategori hasil hutan apa saja yang dibebaskan?sekalian minta dasar undang2 nya ya..

    terima kasih

  • theEv4n

    Member
    18 June 2013 at 4:28 pm

    teman2 ORTAX saya mau bertanya dong jika perusahaan saya menjual kayu yang sudah dipotong menjadi balok (bukan dalam bentuk gelondongan lg) apakah terkena PPN?kategori hasil hutan apa saja yang dibebaskan?sekalian minta dasar undang2 nya ya..

    terima kasih

  • Zullyanto

    Member
    18 June 2013 at 4:42 pm
    Originaly posted by THEEV4N:

    teman2 ORTAX saya mau bertanya dong jika perusahaan saya menjual kayu yang sudah dipotong menjadi balok (bukan dalam bentuk gelondongan lg) apakah terkena PPN?

    menurut saya tidak kena rekan,

    Originaly posted by THEEV4N:

    kategori hasil hutan apa saja yang dibebaskan?sekalian minta dasar undang2 nya ya..

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 31/PMK.03/2008

    TENTANG

    PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001
    TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR
    DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
    barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
    makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
    barang hasil pertanian;
    bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
    air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
    listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
    Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).

    Barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
    pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
    peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
    perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,

    yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007.

    Pasal 4

    (1) Atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, dan d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    18 June 2013 at 4:42 pm
    Originaly posted by THEEV4N:

    teman2 ORTAX saya mau bertanya dong jika perusahaan saya menjual kayu yang sudah dipotong menjadi balok (bukan dalam bentuk gelondongan lg) apakah terkena PPN?

    menurut saya tidak kena rekan,

    Originaly posted by THEEV4N:

    kategori hasil hutan apa saja yang dibebaskan?sekalian minta dasar undang2 nya ya..

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 31/PMK.03/2008

    TENTANG

    PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/KMK.03/2001
    TENTANG PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR
    DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah:
    barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
    makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
    barang hasil pertanian;
    bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
    air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
    listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
    Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).

    Barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
    pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
    peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
    perikanan baik dari penangkapan atau budidaya,

    yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007.

    Pasal 4

    (1) Atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, c, dan d dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

    Salam manis,

  • begawan5060

    Member
    18 June 2013 at 4:55 pm
    Originaly posted by THEEV4N:

    jika perusahaan saya menjual kayu yang sudah dipotong menjadi balok (bukan dalam bentuk gelondongan lg) apakah terkena PPN?

    Terutang PPN..

    Originaly posted by THEEV4N:

    kategori hasil hutan apa saja yang dibebaskan?

    Yg diambil langsung dari sumbernya..

  • begawan5060

    Member
    18 June 2013 at 4:55 pm
    Originaly posted by THEEV4N:

    jika perusahaan saya menjual kayu yang sudah dipotong menjadi balok (bukan dalam bentuk gelondongan lg) apakah terkena PPN?

    Terutang PPN..

    Originaly posted by THEEV4N:

    kategori hasil hutan apa saja yang dibebaskan?

    Yg diambil langsung dari sumbernya..

  • Zullyanto

    Member
    18 June 2013 at 4:56 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by THEEV4N: jika perusahaan saya menjual kayu yang sudah dipotong menjadi balok (bukan dalam bentuk gelondongan lg) apakah terkena PPN?
    Terutang PPN..

    Boleh minta rujukan aturannya rekan knp bisa terutang PPN?

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    18 June 2013 at 4:56 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by THEEV4N: jika perusahaan saya menjual kayu yang sudah dipotong menjadi balok (bukan dalam bentuk gelondongan lg) apakah terkena PPN?
    Terutang PPN..

    Boleh minta rujukan aturannya rekan knp bisa terutang PPN?

    Salam manis,

  • Budianto

    Member
    18 June 2013 at 4:57 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by THEEV4N:
    jika perusahaan saya menjual kayu yang sudah dipotong menjadi balok (bukan dalam bentuk gelondongan lg) apakah terkena PPN?

    Terutang PPN..

    sependapat…

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by THEEV4N:
    kategori hasil hutan apa saja yang dibebaskan?

    lihat lampiran PP-7 tahun 2007
    salam.

  • Budianto

    Member
    18 June 2013 at 4:57 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by THEEV4N:
    jika perusahaan saya menjual kayu yang sudah dipotong menjadi balok (bukan dalam bentuk gelondongan lg) apakah terkena PPN?

    Terutang PPN..

    sependapat…

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by THEEV4N:
    kategori hasil hutan apa saja yang dibebaskan?

    lihat lampiran PP-7 tahun 2007
    salam.

  • hangsengnikkei

    Member
    18 June 2013 at 4:58 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Boleh minta rujukan aturannya rekan knp bisa terutang PPN?

    singkatannya PPN apa rekan Zul??
    kl udah diproses logikanya nilainya bertambah ga ya?

  • hangsengnikkei

    Member
    18 June 2013 at 4:58 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    Boleh minta rujukan aturannya rekan knp bisa terutang PPN?

    singkatannya PPN apa rekan Zul??
    kl udah diproses logikanya nilainya bertambah ga ya?

  • Zullyanto

    Member
    18 June 2013 at 5:01 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    singkatannya PPN apa rekan Zul??
    kl udah diproses logikanya nilainya bertambah ga ya?

    tapi menurut saya, Kayu yang dijual oleh TS disini adalah kayu hasil hutan yang dimana hasil hutan dibebaskan dari PPN. CMIIW

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    18 June 2013 at 5:01 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    singkatannya PPN apa rekan Zul??
    kl udah diproses logikanya nilainya bertambah ga ya?

    tapi menurut saya, Kayu yang dijual oleh TS disini adalah kayu hasil hutan yang dimana hasil hutan dibebaskan dari PPN. CMIIW

    Salam manis,

Viewing 1 - 15 of 187 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now