• PPh 23 yang di accrual

  • ned

    Member
    12 June 2013 at 4:52 pm
  • ned

    Member
    12 June 2013 at 4:52 pm

    sore rekan ortax,

    PT A melakukan transaksi (jasa ) dgn PT B. jasa dilakukan bln mei 2013.
    pada juni 2013 PT A menerima invoice dari PT B.
    kemudian dibayar di bln juni,
    jasa tsb oleh PT A di catat sbb Accrual di bln mei.

    perlakuan pph 23 atas jasa tsb gmn ya.
    penyetoran dan lapor Spt apakah di bulan mei atau juni ya…

    mohon saran.

  • tanugroho471

    Member
    12 June 2013 at 5:04 pm
    Originaly posted by ned:

    perlakuan pph 23 atas jasa tsb gmn ya.
    penyetoran dan lapor Spt apakah di bulan mei atau juni ya…

    kalo saya sih penyetoran dan lapor Spt di masa mei karena expense sudah terbentuk di mei

  • hangsengnikkei

    Member
    12 June 2013 at 5:21 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    kalo saya sih penyetoran dan lapor Spt di masa mei karena expense sudah terbentuk di mei

    sepaket

  • Aries Tanno

    Member
    12 June 2013 at 5:49 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    kalo saya sih penyetoran dan lapor Spt di masa mei karena expense sudah terbentuk di mei

    kok bisa?
    mohon rujukannya…

    Salam

  • begawan5060

    Member
    12 June 2013 at 5:57 pm
    Originaly posted by ned:

    jasa tsb oleh PT A di catat sbb Accrual di bln mei.

    Kenapa diakui di Mei? Dokumen apa yang mendukung pencatatan tsb? Bukankah belum ada tagihannya?

    Originaly posted by ned:

    perlakuan pph 23 atas jasa tsb gmn ya.

    Dipotong saat pembayaran..

  • tanugroho471

    Member
    12 June 2013 at 6:13 pm
    Originaly posted by hanif:

    kok bisa?
    mohon rujukannya…

    ini rujukannya:)

    Originaly posted by tanugroho471:

    kalo saya sih

    pernah denger aja mana yg lebih dulu catet apa bayar…

  • Aries Tanno

    Member
    12 June 2013 at 6:54 pm
    Originaly posted by tanugroho471:

    pernah denger aja mana yg lebih dulu catet apa bayar…

    PP No. 94 Tahun 2010

    Pasal 15
    (3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

    a. dibayarkannya penghasilan;
    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
    c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,

    tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

    Salam

  • v112u5

    Member
    12 June 2013 at 10:49 pm
    Originaly posted by hanif:

    b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

    apakah ini artinya pemotongan PPh dilakukan apabila telah dilakukan pencatatan oleh pengguna jasa (Penerbitan Invoice terhadap penyedia jasa)??

  • begawan5060

    Member
    13 June 2013 at 1:43 am
    Originaly posted by v112u5:

    apakah ini artinya pemotongan PPh dilakukan apabila telah dilakukan pencatatan oleh pengguna jasa

    Tidak..

    Untuk pembayaran jasa, saat terutangnya PPPh Ps 23 adalah pada saat pembayaran, atau saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur; mana yg lebih dulu..

  • ned

    Member
    13 June 2013 at 8:32 am
    Originaly posted by begawan5060:

    ntuk pembayaran jasa, saat terutangnya PPPh Ps 23 adalah pada saat pembayaran, atau saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur; mana yg lebih dulu..

    kronologisnya spt ini.
    invoive diterima tgl 4 juni, kemudian di accru tgl 31 mei. invoice dr PT B tertanggal 30 mei. kemudian dibayar oleh PT A tgl 4 juni.

    jadi PPh 23 disetor & dilaporkan di bulan apa ya..

    salam..

  • Karbala

    Member
    13 June 2013 at 9:08 am
    Originaly posted by ned:

    kemudian di accru tgl 31 mei

    apa bentuk dokumen yang dipakai buat jurnal acrrue ?

  • TheAerow

    Member
    13 June 2013 at 9:15 am

    lebih cepat lebih baik.. yaudah sii yg penting mah di potong haa..

  • ned

    Member
    13 June 2013 at 9:35 am
    Originaly posted by karbala:

    apa bentuk dokumen yang dipakai buat jurnal acrrue ?

    karena closingnya itu tgl 10 per bln. maka transaksi yang dibawah tgl closing untuk transaksi bln sebelummnya di akui dibulan sebelumnya.

  • Karbala

    Member
    13 June 2013 at 10:05 am
    Originaly posted by ned:

    karena closingnya itu tgl 10 per bln. maka transaksi yang dibawah tgl closing untuk transaksi bln sebelummnya di akui dibulan sebelumnya.

    Sepakat, kebiasaan saya setiap menjurnal adalah dengan melampirkan dokumen tertulis yang ditandatangani manajemen

Viewing 1 - 15 of 343 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now