Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Tanya Pehitungan Pajak Agen Asuransi

  • Tanya Pehitungan Pajak Agen Asuransi

     sudjoko updated 10 years, 10 months ago 5 Members · 15 Posts
  • sudjoko

    Member
    4 June 2013 at 3:55 pm
  • sudjoko

    Member
    4 June 2013 at 3:55 pm

    Yth. Rekan Ortax.

    Saya ingin bertanya bagaimana perhitungan pajak untuk agen asuransi.

    Contoh: Suami Isteri merupakan Agen Asuransi, mereka mendapatkan penghasilan bruto untuk Suami : 100 juta, Istri : 150 juta. Berapakah perhitungan Pajaknya? Apakah pajak suami dan istri digabung?

    Terimakasih informasi rekan" Ortax.
    Salam

  • Zullyanto

    Member
    4 June 2013 at 4:05 pm
    Originaly posted by sudjoko:

    Berapakah perhitungan Pajaknya? Apakah pajak suami dan istri digabung?

    Semoga bermanfaat

    menggunakan PER 31/PJ/2009 gunakan pasal 3 c point ke 12 tentang distributor MLM, direct selling dan sejenisnya. agen asuransi termasuk bagian ini. ketentuan ini diperbarui dengan PER 57/PJ/2009

    Berikut adalah beberapa perubahan yang diatur oleh PER-57/PJ/2009:

    * PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif Penghasilan Kena Pajak bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c PER-31/PJ/2009 adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan dengan syarat sebagai berikut:

    – Menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan dan

    – Memiliki NPWP dan

    – Memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan

    – Tidak memperoleh penghasilan lainnya

    PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif Penghasilan Kena Pajak bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c PER-31/PJ/2009 adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto per bulan dengan syarat sebagai berikut:

    – Menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan

    – Tidak Memiliki NPWP atau

    – Memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atau

    – memperoleh penghasilan lainnya

    * PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c PER-31/PJ/2009 yang tidak bersifat berkesinambungan

    Salam manis,

  • sudjoko

    Member
    4 June 2013 at 9:04 pm

    Terimakasih rekan Zulyanto atas informasinya.

    Berarti dari Contoh Soal saya kira" jawabannya seperti ini :

    Jawab :

    PTKP =
    Diri Sendiri = 24.300.000
    Nikah = 2.025.000
    Istri Bekerja = 24.300.000
    Jumlah PTKP = 50.625.000

    Pajaknya = <50 % * (Suami + Istri )> – PTKP
    = (50 % * 250 jt) – 50.625.000
    = 74.375.000

    Tarif PPh Pasal 17 = 5% * 50jt = 2.500.000
    15% * 24.375.000 = 3.656.250

    Jadi Pajaknya = 6.156.250

    Apakah betul seperti ini Rekan ?

    Terimakasih banyak atas informasi rekan

    Salam Sukses

  • tanugroho471

    Member
    5 June 2013 at 12:59 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    Semoga bermanfaat
    menggunakan PER 31/PJ/2009 gunakan pasal 3 c point ke 12 tentang distributor MLM, direct selling dan sejenisnya. agen asuransi termasuk bagian ini. ketentuan ini diperbarui dengan PER 57/PJ/2009
    Berikut adalah beberapa perubahan yang diatur oleh PER-57/PJ/2009:

    Anda salah Copas. Peraturan ini sudah tidak berlaku lagi dan aturan tersebut untuk menghitung PPh komisi agen. Yang ditanyakan TS menghitung SPT Tahunan OP.

    Originaly posted by sudjoko:

    Apakah pajak suami dan istri digabung?

    Apakah NPWP istri menginduk ke suami atau masing2 ?

  • Zullyanto

    Member
    5 June 2013 at 8:28 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    Anda salah Copas. Peraturan ini sudah tidak berlaku lagi dan aturan tersebut untuk menghitung PPh komisi agen. Yang ditanyakan TS menghitung SPT Tahunan OP

    Terimakasih rekan untuk koreksinya. Jika begitu mungkin bisa tolong dibantu ilustrasikan rekan apa yang ditanyakan TS.

    Salam manis,

  • Zullyanto

    Member
    5 June 2013 at 8:31 am
    Originaly posted by sudjoko:

    Apakah betul seperti ini Rekan ?

    Terimakasih banyak atas informasi rekan

    rekan, kita tunggu bareng-bareng jawaban dari rekan tanu yah,,,,

    Originaly posted by tanugroho471:

    Peraturan ini sudah tidak berlaku lagi dan aturan tersebut untuk menghitung PPh komisi agen

    Salam manis,

  • bayem

    Member
    5 June 2013 at 9:24 am
    Originaly posted by tanugroho471:

    Anda salah Copas. Peraturan ini sudah tidak berlaku lagi dan aturan tersebut untuk menghitung PPh komisi agen.

    secara substansi, PER 31 thn 2009 tidak jauh beda dengan PER 31 tahun 2012. yang berbeda hanyalah besarnya PTKP yang digunakan.

    Originaly posted by tanugroho471:

    Apakah NPWP istri menginduk ke suami atau masing2 ?

    ya, ini haus dijelaskan dulu. apakah istrinya menjalankan kewajibannya sendiri ato bgmana.

  • begawan5060

    Member
    5 June 2013 at 12:34 pm
    Originaly posted by sudjoko:

    mereka mendapatkan penghasilan bruto untuk Suami : 100 juta, Istri : 150 juta

    Harus dihitung dulu ph netonya (bisa pake norma atau pembukuan)
    Ph netonya digabungkan terlebih dulu, tanpa membedakan istri ber-NPWP atau tidak..

    Originaly posted by sudjoko:

    Pajaknya = <50 % * (Suami + Istri )> – PTKP
    = (50 % * 250 jt) – 50.625.000
    = 74.375.000

    Ini penghitungan apa?

  • sudjoko

    Member
    6 June 2013 at 9:00 am

    Terimakasih Rekan atas tanggapannya.

    Dari soal diasumsikan NPWP dipunyai masing-masing.

    Originaly posted by begawan5060:

    Harus dihitung dulu ph netonya (bisa pake norma atau pembukuan)
    Ph netonya digabungkan terlebih dulu, tanpa membedakan istri ber-NPWP atau tidak..

    Originaly posted by sudjoko:
    Pajaknya = <50 % * (Suami + Istri )> – PTKP
    = (50 % * 250 jt) – 50.625.000
    = 74.375.000

    Ini penghitungan apa?

    kalau sesuai PER-57/PJ/2009 berarti neto = 50 % dari bruto – PTKP = pajak terutang

    Apakah seperti itu perhitungannya rekan ?

    terimakasih atas informasi rekan.
    salam sukses

  • begawan5060

    Member
    6 June 2013 at 10:00 am
    Originaly posted by sudjoko:

    Dari soal diasumsikan NPWP dipunyai masing-masing.

    Nggak ngaruh, sama saja ph neto-nya harus digabungkan..

    Originaly posted by sudjoko:

    kalau sesuai PER-57/PJ/2009 berarti neto = 50 % dari bruto – PTKP = pajak terutang

    Ini rumus apa? Di Per-57, nggak ada seperti ini…
    Dan yang ditanyakan menghitung pemotongan PPh 21 atau menghitung PPh OP yg terutang?

    Originaly posted by sudjoko:

    Apakah seperti itu perhitungannya rekan ?

    Tidak..

    Formula penghitungan :
    Ph neto suami-isteri digabungkan, dikurangi PTKP; trus diterapkan tarif berlapis..

  • sudjoko

    Member
    6 June 2013 at 7:52 pm

    Terimakasih rekan begawan5060

    Sepertinya saya salah perhitungan.

    kalau menurut rekan begawan5060 soalnya dijawab bagaimana?

    contoh soal :
    Suami Isteri masing2 mempunyai NPWP, merupakan Agen Asuransi, mereka mendapatkan penghasilan bruto untuk Suami : 100 juta, Istri : 150 juta. Berapakah perhitungan PPh OP terhutang nya?

    Terimakasih rekan atas jawabannya.
    Salam Sukses

  • begawan5060

    Member
    6 June 2013 at 10:10 pm

    Misalkan ph netonya dihitung pake norma, termasuk dalam pengertian "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya" misalnya pake yg 50%, maka :
    Ph neto suami = 50% X 100.000.000 = 50.000.000
    Ph neto suami = 50% X 150.000.000 = 75.000.000
    Jumlah ph neto = 125.000.000
    PTKP = 50.625.000
    Ph kena pajak = 74.375.000
    PPh terutang :
    5% X 50.000.000 = 2.500.000
    15% X 24.375.000 = 3.656.250
    Jumlah PPh terutang = 6.156.250

    Apabila isteri tidak ber-NPWP (atau NPWP "cabang" dari suami), penghitungan tersebut hanya dilaporkan di SPT suami.

    Sedangkan kalo S/I masing-masing ber-NPWP sendiri, maka
    Suami wajib menyampaikan SPT sendiri dengan PPh terutang sbb :
    PPh terutang an. suami = 50.000.000/125.000.000 X 6.156.250 = 2.462.500

    Isteri wajib menyampaikan SPT sendiri dengan PPh terutang sbb :
    PPh terutang an. isteri = 75.000.000/125.000.000 X 6.156.250 = 3.693.750

  • begawan5060

    Member
    6 June 2013 at 10:12 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ph neto suami = 50% X 100.000.000 = 50.000.000
    Ph neto suami = 50% X 150.000.000 = 75.000.000

    Ralat, seharusnya :
    Ph neto suami = 50% X 100.000.000 = 50.000.000
    Ph neto isteri = 50% X 150.000.000 = 75.000.000

  • sudjoko

    Member
    7 June 2013 at 6:50 am

    Terimakasih rekan begawan5060

    luar biasa, menambah pengetahuan pajak saya.

    sekali lagi terimakasih.

    salam sukses rekan.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now