Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Tanya Pehitungan Pajak Agen Asuransi
Tanya Pehitungan Pajak Agen Asuransi
Yth. Rekan Ortax.
Saya ingin bertanya bagaimana perhitungan pajak untuk agen asuransi.
Contoh: Suami Isteri merupakan Agen Asuransi, mereka mendapatkan penghasilan bruto untuk Suami : 100 juta, Istri : 150 juta. Berapakah perhitungan Pajaknya? Apakah pajak suami dan istri digabung?
Terimakasih informasi rekan" Ortax.
Salam- Originaly posted by sudjoko:
Berapakah perhitungan Pajaknya? Apakah pajak suami dan istri digabung?
Semoga bermanfaat
menggunakan PER 31/PJ/2009 gunakan pasal 3 c point ke 12 tentang distributor MLM, direct selling dan sejenisnya. agen asuransi termasuk bagian ini. ketentuan ini diperbarui dengan PER 57/PJ/2009
Berikut adalah beberapa perubahan yang diatur oleh PER-57/PJ/2009:
* PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif Penghasilan Kena Pajak bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c PER-31/PJ/2009 adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan dengan syarat sebagai berikut:
– Menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan dan
– Memiliki NPWP dan
– Memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan
– Tidak memperoleh penghasilan lainnya
PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah kumulatif Penghasilan Kena Pajak bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c PER-31/PJ/2009 adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto per bulan dengan syarat sebagai berikut:
– Menerima imbalan yang bersifat berkesinambungan
– Tidak Memiliki NPWP atau
– Memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atau
– memperoleh penghasilan lainnya
* PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c PER-31/PJ/2009 yang tidak bersifat berkesinambungan
Salam manis,
Terimakasih rekan Zulyanto atas informasinya.
Berarti dari Contoh Soal saya kira" jawabannya seperti ini :
Jawab :
PTKP =
Diri Sendiri = 24.300.000
Nikah = 2.025.000
Istri Bekerja = 24.300.000
Jumlah PTKP = 50.625.000Pajaknya = <50 % * (Suami + Istri )> – PTKP
= (50 % * 250 jt) – 50.625.000
= 74.375.000Tarif PPh Pasal 17 = 5% * 50jt = 2.500.000
15% * 24.375.000 = 3.656.250Jadi Pajaknya = 6.156.250
Apakah betul seperti ini Rekan ?
Terimakasih banyak atas informasi rekan
Salam Sukses
- Originaly posted by Zullyanto:
Semoga bermanfaat
menggunakan PER 31/PJ/2009 gunakan pasal 3 c point ke 12 tentang distributor MLM, direct selling dan sejenisnya. agen asuransi termasuk bagian ini. ketentuan ini diperbarui dengan PER 57/PJ/2009
Berikut adalah beberapa perubahan yang diatur oleh PER-57/PJ/2009:Anda salah Copas. Peraturan ini sudah tidak berlaku lagi dan aturan tersebut untuk menghitung PPh komisi agen. Yang ditanyakan TS menghitung SPT Tahunan OP.
Originaly posted by sudjoko:Apakah pajak suami dan istri digabung?
Apakah NPWP istri menginduk ke suami atau masing2 ?
- Originaly posted by tanugroho471:
Anda salah Copas. Peraturan ini sudah tidak berlaku lagi dan aturan tersebut untuk menghitung PPh komisi agen. Yang ditanyakan TS menghitung SPT Tahunan OP
Terimakasih rekan untuk koreksinya. Jika begitu mungkin bisa tolong dibantu ilustrasikan rekan apa yang ditanyakan TS.
Salam manis,
- Originaly posted by sudjoko:
Apakah betul seperti ini Rekan ?
Terimakasih banyak atas informasi rekan
rekan, kita tunggu bareng-bareng jawaban dari rekan tanu yah,,,,
Originaly posted by tanugroho471:Peraturan ini sudah tidak berlaku lagi dan aturan tersebut untuk menghitung PPh komisi agen
Salam manis,
- Originaly posted by tanugroho471:
Anda salah Copas. Peraturan ini sudah tidak berlaku lagi dan aturan tersebut untuk menghitung PPh komisi agen.
secara substansi, PER 31 thn 2009 tidak jauh beda dengan PER 31 tahun 2012. yang berbeda hanyalah besarnya PTKP yang digunakan.
Originaly posted by tanugroho471:Apakah NPWP istri menginduk ke suami atau masing2 ?
ya, ini haus dijelaskan dulu. apakah istrinya menjalankan kewajibannya sendiri ato bgmana.
- Originaly posted by sudjoko:
mereka mendapatkan penghasilan bruto untuk Suami : 100 juta, Istri : 150 juta
Harus dihitung dulu ph netonya (bisa pake norma atau pembukuan)
Ph netonya digabungkan terlebih dulu, tanpa membedakan istri ber-NPWP atau tidak..Originaly posted by sudjoko:Pajaknya = <50 % * (Suami + Istri )> – PTKP
= (50 % * 250 jt) – 50.625.000
= 74.375.000Ini penghitungan apa?
Terimakasih Rekan atas tanggapannya.
Dari soal diasumsikan NPWP dipunyai masing-masing.
Originaly posted by begawan5060:Harus dihitung dulu ph netonya (bisa pake norma atau pembukuan)
Ph netonya digabungkan terlebih dulu, tanpa membedakan istri ber-NPWP atau tidak..Originaly posted by sudjoko:
Pajaknya = <50 % * (Suami + Istri )> – PTKP
= (50 % * 250 jt) – 50.625.000
= 74.375.000Ini penghitungan apa?
kalau sesuai PER-57/PJ/2009 berarti neto = 50 % dari bruto – PTKP = pajak terutang
Apakah seperti itu perhitungannya rekan ?
terimakasih atas informasi rekan.
salam sukses- Originaly posted by sudjoko:
Dari soal diasumsikan NPWP dipunyai masing-masing.
Nggak ngaruh, sama saja ph neto-nya harus digabungkan..
Originaly posted by sudjoko:kalau sesuai PER-57/PJ/2009 berarti neto = 50 % dari bruto – PTKP = pajak terutang
Ini rumus apa? Di Per-57, nggak ada seperti ini…
Dan yang ditanyakan menghitung pemotongan PPh 21 atau menghitung PPh OP yg terutang?Originaly posted by sudjoko:Apakah seperti itu perhitungannya rekan ?
Tidak..
Formula penghitungan :
Ph neto suami-isteri digabungkan, dikurangi PTKP; trus diterapkan tarif berlapis.. Terimakasih rekan begawan5060
Sepertinya saya salah perhitungan.
kalau menurut rekan begawan5060 soalnya dijawab bagaimana?
contoh soal :
Suami Isteri masing2 mempunyai NPWP, merupakan Agen Asuransi, mereka mendapatkan penghasilan bruto untuk Suami : 100 juta, Istri : 150 juta. Berapakah perhitungan PPh OP terhutang nya?Terimakasih rekan atas jawabannya.
Salam SuksesMisalkan ph netonya dihitung pake norma, termasuk dalam pengertian "Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya" misalnya pake yg 50%, maka :
Ph neto suami = 50% X 100.000.000 = 50.000.000
Ph neto suami = 50% X 150.000.000 = 75.000.000
Jumlah ph neto = 125.000.000
PTKP = 50.625.000
Ph kena pajak = 74.375.000
PPh terutang :
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 24.375.000 = 3.656.250
Jumlah PPh terutang = 6.156.250Apabila isteri tidak ber-NPWP (atau NPWP "cabang" dari suami), penghitungan tersebut hanya dilaporkan di SPT suami.
Sedangkan kalo S/I masing-masing ber-NPWP sendiri, maka
Suami wajib menyampaikan SPT sendiri dengan PPh terutang sbb :
PPh terutang an. suami = 50.000.000/125.000.000 X 6.156.250 = 2.462.500Isteri wajib menyampaikan SPT sendiri dengan PPh terutang sbb :
PPh terutang an. isteri = 75.000.000/125.000.000 X 6.156.250 = 3.693.750- Originaly posted by begawan5060:
Ph neto suami = 50% X 100.000.000 = 50.000.000
Ph neto suami = 50% X 150.000.000 = 75.000.000Ralat, seharusnya :
Ph neto suami = 50% X 100.000.000 = 50.000.000
Ph neto isteri = 50% X 150.000.000 = 75.000.000 Terimakasih rekan begawan5060
luar biasa, menambah pengetahuan pajak saya.
sekali lagi terimakasih.
salam sukses rekan.