Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perbedaan Jasa Konstruksi dalam Pasal PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 23

  • Perbedaan Jasa Konstruksi dalam Pasal PPh Pasal 4 ayat 2 dan PPh Pasal 23

  • apriliantisubarna

    Member
    30 April 2013 at 1:33 pm
  • hanyaAqRia

    Member
    23 May 2013 at 3:36 pm

    Apabila dkenakan PPh 21, itu masukk golongan apa ya?? tenaga ahli?
    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    23 May 2013 at 5:12 pm

    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,
    selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
    mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
    pengusaha konstruksi;

    Jika kata selain dihilangkan maka itu PPh Final UJK

  • bundanenk

    Member
    17 December 2014 at 12:11 pm

    bukankah pph jasa konstruksi dikenakan apabila pengadaan proyek bernilai sampai dengan 1.000.000.000 baru kena pph final 4:2 ?

  • ncep

    Member
    17 December 2014 at 2:52 pm

    PPh yang hanya melihat batasan nominal yang dipotong pajak adalah PPh 21 selain itu sepengetahuan saya tidak ada batas transaksi jadi menurut saya yang menjadi dasar pengenaan pph atas jasa kontruksi adalah PPh 23 dan pasal 4 ayat 2 sesuai dengan PMK yang berlaku

  • agung22

    Member
    25 February 2015 at 4:08 pm
    Originaly posted by bundanenk:

    bukankah pph jasa konstruksi dikenakan apabila pengadaan proyek bernilai sampai dengan 1.000.000.000 baru kena pph final 4:2 ?

    itu berlaku sejak 21 Desember 2000 (mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi),
    tetapi,
    sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008.

    Jadi semua usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat (2), tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.03/2008 (pasal 1 (2) r dan s) ada 2 jenis usaha jasa konstruksi yang masuk ke dalam kelompok usaha jenis lain yang pengenaan pajak nya berdasarkan Pasal 23

  • VerryFun

    Member
    25 March 2015 at 9:03 am

    Mau tanya apa Badan Usaha (Grade Kecil) yang mempunyai SBU, SIUJK yang mengerjakan pekerjaan konstruksi apa pph yang dipotong sudah final karena sama pemotong (bendahara) dikasih SSP tertulis PPH pasal 23 (2%). dan semua proyek konstruksi (pembangunan fisik) yang didapat semuanya di ditulis PPH pasal 23. thx

    cat : proyek semuanya oleh Pemerintah dana APBD/APBN.
    – Pekerjaan yang didapat yaitu pekerjaan pembangunan Jalan, Saluran dan Penahan Dinding Sungai

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now