Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Apa itu PPN Masukan dan Keluaran?

  • Apa itu PPN Masukan dan Keluaran?

     KAJAPSBY updated 10 years, 2 months ago 4 Members · 9 Posts
  • Toriq777

    Member
    17 April 2013 at 10:53 am
  • Toriq777

    Member
    17 April 2013 at 10:53 am

    Dear ORTax member

    apa yang di maksud dengan ppn masukan dan ppn keluaran? kenapa PPN Masukan Lebih Besar dari PPn keluaran disebut lebih bayar? dan sebelaiknya PPn keluaran lebih besar dari PPn masukan disebut kurang bayar. dan kenapa disaat lebih bayar, kita mendapatkan restitusi sedangkan pajak itu adalah kewajiban kita untuk membayar. kenapa uang kita yg telah di bayar ke kantor pajak, di kembalikan ke kita lgi.

    trims

  • Yovi

    Member
    17 April 2013 at 10:59 am
    Originaly posted by toriq777:

    apa yang di maksud dengan ppn masukan dan ppn keluaran?

    PPN masukan adalah PPN yang telah kita bayarkan melalui vendor pada saat kita melakukan pembelian BKP/JKP..
    PPN Keluaran adalah PPN yang telah kita pungut dari vendor pada saat kita melakukan penjualan BKP/JKP..

    Originaly posted by toriq777:

    kenapa PPN Masukan Lebih Besar dari PPn keluaran disebut lebih bayar?

    karena PPN yang telah kita bayar melalui orang lain ( vendor ) lebih besar dari PPN yang telah kita pungut dari orang lain ( Vendor )..

    Originaly posted by toriq777:

    sebelaiknya PPn keluaran lebih besar dari PPn masukan disebut kurang bayar

    sebaliknya dari penjelasan diatas..

    Originaly posted by toriq777:

    dan kenapa disaat lebih bayar, kita mendapatkan restitusi sedangkan pajak itu adalah kewajiban kita untuk membayar.

    karena terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terhutang..
    makanya dikembalikan..

    Originaly posted by toriq777:

    kenapa uang kita yg telah di bayar ke kantor pajak, di kembalikan ke kita lgi.

    kalau ga mau juga gapapa rekan.. 😀

  • Toriq777

    Member
    17 April 2013 at 11:13 am
    Originaly posted by yovi:

    karena PPN yang telah kita bayar melalui orang lain ( vendor ) lebih besar dari PPN yang telah kita pungut dari orang lain ( Vendor )..

    klw gitu kenapa dalam perhitungan PPn harus Di pecah menjadi pajak masukan dan pajak pengeluaran?

    maaf bru belajar nih. 😀

  • Yovi

    Member
    17 April 2013 at 11:24 am
    Originaly posted by toriq777:

    klw gitu kenapa dalam perhitungan PPn harus Di pecah menjadi pajak masukan dan pajak pengeluaran?

    kalau gak dipecah, gimana caranya kita tau KB/LB nya?

  • duyeh

    Member
    14 January 2014 at 1:27 am

    Bagaimana menentukan dalam jurnal transaksi apabila PPn kurang bayar? bagaimana pula kalo sebaliknya PPn lebih bayar?

  • duyeh

    Member
    14 January 2014 at 1:27 am

    Bagaimana menentukan dalam jurnal transaksi apabila PPn kurang bayar? bagaimana pula kalo sebaliknya PPn lebih bayar?

  • KAJAPSBY

    Member
    14 January 2014 at 2:02 pm

    Contoh :
    Beli BKP harga rp.100.000.000. PPN Masukan tp.10.000.000.
    jurnal
    PPN Masuksn pada Kas rp.10.000.000.
    Dijual harga rp.120.000.000. PPN Keluaran rp.20.000.000.
    jurnal
    Kas pada PPN Keluaran rp. 20.000.000.
    jurnal
    PPN Krluaran pada PPN masukan rp. 10.000.000.
    PPN Keluaran pada Kas rp. 10.000.000..

  • KAJAPSBY

    Member
    14 January 2014 at 2:02 pm

    Contoh :
    Beli BKP harga rp.100.000.000. PPN Masukan tp.10.000.000.
    jurnal
    PPN Masuksn pada Kas rp.10.000.000.
    Dijual harga rp.120.000.000. PPN Keluaran rp.20.000.000.
    jurnal
    Kas pada PPN Keluaran rp. 20.000.000.
    jurnal
    PPN Krluaran pada PPN masukan rp. 10.000.000.
    PPN Keluaran pada Kas rp. 10.000.000..

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now