Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › sanksi faktur pajak
mohon pencerahan rekan ortax……
jika ada faktur pajak ganda, sanksinya 2% dari DPP itu dikenakan sekali saja atau 2% dari DPP tiap bulannya (maksimal 24 bulan)…..trima kasih
- Originaly posted by hendrapradana:
dikenakan sekali saja
terima kasih rekan pri…….
rekan pri…..
jika ditemukan faktur pajak ganda di laporan 2012 sanksi yang akan dikenakan menggunakan per 65/2010 yg tetap bisa mengkreditkan FP ganda tersebut atau menggunakan per 24/2012 yang tidak bisa mengkreditkan FP tersebut ? trima kasih- Originaly posted by hendrapradana:
rekan pri…..
jika ditemukan faktur pajak ganda di laporan 2012 sanksi yang akan dikenakan menggunakan per 65/2010 yg tetap bisa mengkreditkan FP ganda tersebut atau menggunakan per 24/2012 yang tidak bisa mengkreditkan FP tersebut ? trima kasihilustrasikan please..
- Originaly posted by priadiar4:
ilustrasikan please..
saya membuat FP Dengan no ganda ……. 001 di tahun 2012 dan 2 FP itu telah dilaporkan sbg pajak keluaran dan dikreditkan sbg pajak masukan oleh pembeli……dan terjadi pemeriksaan bulan juni tahun 2013 (dimana per24/2012) telah berlaku…….atas kasus saya ini apakah saya akan dikenakan sanksi menurut per 65/2010 (denda 2% dr DPP tapi FP mash bs dikreditkan ) atau sanksi menurut per24/2012 (2 FP tersebut tdk berlaku, denda 2% dr DPP dan FP tersebut tidak bisa dikreditkan)
mohon pencerahan rekan…….. - Originaly posted by hendrapradana:
.dan terjadi pemeriksaan
jika sudah lewat pemeriksaan itu tidak bisa dikreditkan semua rekan,,
- Originaly posted by priadiar4:
jika sudah lewat pemeriksaan itu tidak bisa dikreditkan semua rekan,,
maksudnya memakai per 24/2012 sanksinya rekan?padahal kan FP itu dibuat di tahun 2012 (masih menggunakan per65/2010) rekan
- Originaly posted by hendrapradana:
maksudnya memakai per 24/2012 sanksinya rekan?padahal kan FP itu dibuat di tahun 2012 (masih menggunakan per65/2010) rekan
Originaly posted by hendrapradana:masih menggunakan per65/2010
ini
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by hendrapradana:
masih menggunakan per65/2010ini
tapi
Originaly posted by hendrapradana:tidak bisa dikreditkan
- Originaly posted by priadiar4:
jika sudah lewat pemeriksaan itu tidak bisa dikreditkan semua rekan,,
sori pak saya masih bingung kalo masih menggunakan sanksi yang per 65/2010 kenapa FP tidak bisa dikreditkan semua?padahal kan di per 65/2010 setau saya faktur pajak ganda masih bisa dikreditkan ,mohon koreksi jika saya salah pak…….
- Originaly posted by hendrapradana:
padahal kan di per 65/2010 setau saya faktur pajak ganda masih bisa dikreditkan ,mohon koreksi jika saya salah pak…….
karena sudah lewat mekanisme pemeriksaan rekan
- Originaly posted by priadiar4:
karena sudah lewat mekanisme pemeriksaan rekan
maaf rekan apakah ada dasar hukumnya selain yang dibawah ini rekan?
Pasal 15
(3) Bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang:
Menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan.
Menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. - Originaly posted by hendrapradana:
maaf rekan apakah ada dasar hukumnya selain yang dibawah ini rekan?
Pasal 15
(3) Bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang:
Menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan.
Menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.Pasal 8 UU KUP
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal
Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.