Pencetus |
Pendapat |
layo2
  Newbie
Location : Tangerang.
Joined : 11 Jun 2010.
Posts : 85.
|
08 Apr 2013 14:31
share rekan 2
Pershan tempat sy bekerja sudah mendapatkan nomor seri faktur pajak yang diterbitakan sistem DJP yaitu : 900-13.xxxxxxxx s.d 900-13.xxxxxxx yang sifat : RAHASIA
yang jadi permasalahan ada beberapa customer kita yang juga minta copy surat pemberian nomor seri faktur pajak tersebut untuk melengkapi salah satu syarat tagihan, jika tidak tagihan akan tertunda sampai kita lengkapi ini berarti sifat RAHASIA itu telah hilang kerena ada pihak lain yang tahu. menurut rekan2 apakah Pershan boleh memberikan copy surat itu?
|
priadiar4
     Genuine
Location : Palembang.
Joined : 07 Jul 2010.
Posts : 20701.
|
08 Apr 2013 14:41
Originaly posted by layo2: menurut rekan2 apakah Pershan boleh memberikan copy surat itu? boleh saja...
|
septaria
  Junior
Location : Jakarta Timur.
Joined : 16 Feb 2010.
Posts : 115.
|
08 Apr 2013 14:46
Menurut saya juga boleh... yg tdk diperboleh itu memberikan password kepada pihak diluar tanggung jawab perusahaan. Nanti kalo dikasih bisa diutak atik lagi.
|
| |
layo2
  Newbie
Location : Tangerang.
Joined : 11 Jun 2010.
Posts : 85.
|
08 Apr 2013 14:52
Originaly posted by priadiar4: boleh saja... berati sifat RAHASIA nya HILANG dunk rekan
|
priadiar4
     Genuine
Location : Palembang.
Joined : 07 Jul 2010.
Posts : 20701.
|
08 Apr 2013 14:55
Originaly posted by layo2: berati sifat RAHASIA nya HILANG dunk rekan sifat rahasia antara KPP dan WP. Apa rekan takut nomor seri tersebut disalahgunakan ya? caranya bagaimana?
|
layo2
  Newbie
Location : Tangerang.
Joined : 11 Jun 2010.
Posts : 85.
|
08 Apr 2013 14:56
Originaly posted by septaria: Menurut saya juga boleh... yg tdk diperboleh itu memberikan password kepada pihak diluar tanggung jawab perusahaan. Nanti kalo dikasih bisa diutak atik lagi. Apakah tiadak menjd masalah jika nomor kita yang bersifat RAHSIA itu, di salah gunakan oleh pihak Lain yang bisa saja mengunakan nama pershaan yang py nomor Faktur Pajak tersebut.
|
layo2
  Newbie
Location : Tangerang.
Joined : 11 Jun 2010.
Posts : 85.
|
08 Apr 2013 14:58
Originaly posted by priadiar4: sifat rahasia antara KPP dan WP. Apa rekan takut nomor seri tersebut disalahgunakan ya? caranya bagaimana? maksudnya rekan rahasia antara KPP & WP... bukannya KPP melalui sistem yg ada di DJP menerbitakan penomoran faktur pajak tersbut?
|
priadiar4
     Genuine
Location : Palembang.
Joined : 07 Jul 2010.
Posts : 20701.
|
08 Apr 2013 15:00
Originaly posted by layo2: di salah gunakan oleh pihak Lain yang bisa saja mengunakan nama pershaan yang py nomor Faktur Pajak tersebut. tidak bisa, nomor faktur unik dan dijatah.. misal : PKP A dapat nomor seri : 900.13.00000001 s.d. 900.13.00000100 PKP B dapat nomor seri : 900.13.99999999 s.d. 901.13.00000098 Menurut rekan bisa tidak PKP A pakai nomor PKP B ???
|
yovi
     Genuine
Location : Jakarta.
Joined : 19 Jun 2012.
Posts : 3502.
|
08 Apr 2013 15:04
Originaly posted by layo2: berati sifat RAHASIA nya HILANG dunk rekan harusnya ditulis " UMUM " ya? hehehe
|
layo2
  Newbie
Location : Tangerang.
Joined : 11 Jun 2010.
Posts : 85.
|
08 Apr 2013 15:05
Originaly posted by priadiar4: tidak bisa, nomor faktur unik dan dijatah.. misal : PKP A dapat nomor seri : 900.13.00000001 s.d. 900.13.00000100 PKP B dapat nomor seri : 900.13.99999999 s.d. 901.13.00000098 Menurut rekan bisa tidak PKP A pakai nomor PKP B ??? tidak bisa rekan, Justru yang jadi masalah ada pihak lain yg bisa saja mengunakan nama PT A untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa sepengetahuan PT A. gimana jika ada kejadian seperti ini?
|