• Tarif Jasa Notaris

     dsimon updated 11 years ago 10 Members · 29 Posts
  • witto09

    Member
    2 April 2013 at 5:20 pm

    Salam rekan ortax,

    Mohon bantuannya, saya ada teman seorang notaris. setiap ada pekerjaan dengan PT atau Bank selalu ada potongan Jasa, di SSP tertulis kode akun pajak 411124 100.
    yang saya tanyakan berapa besar tarif PPh Pasal 23 yang harus di potong ?? apakah tetap 2% atau lebih karna dia seorang notaris ???

    terima kasih atas tanggapannya.

  • witto09

    Member
    2 April 2013 at 5:20 pm
  • Zullyanto

    Member
    2 April 2013 at 5:31 pm
    Originaly posted by witto09:

    yang saya tanyakan berapa besar tarif PPh Pasal 23 yang harus di potong ?? apakah tetap 2% atau lebih karna dia seorang notaris ???

    tarif 2% jika memiliki NPWP dan berbentuk badan usaha (CV)
    tarif 2,5% jika memiliki NPWP dan berbentuk orang pribadi (bukan badan usaha)

  • witto09

    Member
    2 April 2013 at 6:26 pm
    Originaly posted by Zullyanto:

    tarif 2,5% jika memiliki NPWP dan berbentuk orang pribadi (bukan badan usaha)

    adakah peraturan tertulisnya mas zull ??
    mohon di kasih juga sebagai acuan yang sah karna selama ini yang di potong itu sebesar 5% – 7,5%

  • aZwar8

    Member
    2 April 2013 at 7:05 pm
    Originaly posted by witto09:

    yang saya tanyakan berapa besar tarif PPh Pasal 23 yang harus di potong ?? apakah tetap 2% atau lebih karna dia seorang notaris ???

    bukankah harus dipotong pph psl.21
    lihat per-31/pj/2012
    salam…

  • witto09

    Member
    2 April 2013 at 7:39 pm
    Originaly posted by aZwar8:

    bukankah harus dipotong pph psl.21

    tetapi yang selama ini dilakukan PT. dan Bank selalu memotong PPh Pasal 23 dengan kode akun pajak 411124 100 di SSP. karna si notaris kerjasama dengan PT. atau Bank untuk mengurusi Akta balik nama tanah.

  • hangsengnikkei

    Member
    3 April 2013 at 9:18 am
    Originaly posted by witto09:

    tetapi yang selama ini dilakukan PT. dan Bank selalu memotong PPh Pasal 23 dengan kode akun pajak 411124 100 di SSP. karna si notaris kerjasama dengan PT. atau Bank untuk mengurusi Akta balik nama tanah.

    blm pnh liat notaris berbentuk badan (ada ya?)

  • Zullyanto

    Member
    3 April 2013 at 9:30 am
    Originaly posted by witto09:

    adakah peraturan tertulisnya mas zull ??
    mohon di kasih juga sebagai acuan yang sah karna selama ini yang di potong itu sebesar 5% – 7,5%

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR : PER – 31/PJ/2012 Pasal 3 Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan:

    c. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

    1.tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;

  • priadiar4

    Member
    3 April 2013 at 9:32 am
    Originaly posted by witto09:

    tetapi yang selama ini dilakukan PT. dan Bank selalu memotong PPh Pasal 23 dengan kode akun pajak 411124 100 di SSP. karna si notaris kerjasama dengan PT. atau Bank untuk mengurusi Akta balik nama tanah.

    kan transaksi dengan

    Originaly posted by witto09:

    saya ada teman seorang notaris.

  • aZwar8

    Member
    3 April 2013 at 2:17 pm
    Originaly posted by witto09:

    tetapi yang selama ini dilakukan PT. dan Bank selalu memotong PPh Pasal 23 dengan kode akun pajak 411124 100 di SSP. karna si notaris kerjasama dengan PT. atau Bank untuk mengurusi Akta balik nama tanah.

    jasa notaris tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa yang dipotong pph pasal.23, lihat pmk.244/pmk.03/2008

  • dhlim

    Member
    3 April 2013 at 5:27 pm

    salam rekan,
    Untuk notaris bisa berbadan hukum atau tidak, jika berbentuk badan hukum (CV) maka dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% namun jika berbentuk badan perorangan diptong pph pasal 21 Kumulatif 50% x Tarif Pasal 17 x penghasilan bruto. Untuk membedakan badan atau pribadi, lihat saja nama perusahaannya biasanya yang badan seperti Jerry dan rekan dsb.

  • dhlim

    Member
    3 April 2013 at 5:31 pm

    Ada rekan jika jasa notarisnya termasuk pembuatan akta maka bisa dimasukkan dalam jasa teknik. Jadi kebetulan perusahaan kami sering mengalami kerjasama dengan notaris perorangan atau badan. Jadi jika berbentuk perorangan dipotong pph 21 sebagai tenaga ahli, jika berbentuk badan maka dipotong pph 23 pada point jasa teknik. Khusus notaris bisa perorangan atau badan, namun kalau pengacara pasti tidak berbadan hukum. Sekian trima kasih, mohon koreksinya. Salam dedi dari pontianak.

  • priadiar4

    Member
    3 April 2013 at 7:57 pm
    Originaly posted by dhlim:

    Ada rekan jika jasa notarisnya termasuk pembuatan akta maka bisa dimasukkan dalam jasa teknik.

    3 Jasa teknik sebagaimana dimaksud butir 1 huruf b merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian
    informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu
    pengetahuan yang dapat meliputi :
    a. pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau
    pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
    b. pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian
    informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan
    sebagainya; atau
    c. pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti
    pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah
    ditentukan oleh pengguna jasa.

    Saya rasa tidak termasuk hal diatas rekan…

  • ktfd

    Member
    4 April 2013 at 11:40 am
    Originaly posted by Zullyanto:

    tarif 2% jika memiliki NPWP dan berbentuk badan usaha (CV)

    Originaly posted by dhlim:

    Untuk notaris bisa berbadan hukum atau tidak, jika berbentuk badan hukum (CV)

    apakah ada notaris berbadan hukum??? tolong sebutkan nama notaris tsb jika ada,
    krn seumur hidup saya belum pernah ketemu yg demikian…

  • priadiar4

    Member
    4 April 2013 at 1:06 pm
    Originaly posted by ktfd:

    apakah ada notaris berbadan hukum??? tolong sebutkan nama notaris tsb jika ada,
    krn seumur hidup saya belum pernah ketemu yg demikian…

    Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2004. Pejabat umum adalah orang yang menjalankan sebagian fungsi publik dari negara, khususnya di bidang hukum perdata. Notaris dapat menjalankan jabatannya dalam bentuk perserikatan perdata dengan tetap memperhatikan kemandirian dan ketidakberpihakan dalam menjalankan jabatannya (Pasal 20 UU No.30 Tahun 2004). Dengan berpedoman kepada UU No.30 Tahun 2004 tersebut, notaris menjalankan jabatannya dengan mandiri dan ketidakberpihakan, sehingga notaris memperoleh penghasilan atas jasa yang diberikannya secara mandiri. Oleh karena itu, terhadap jasa notaris seharusnya dipotong PPh Pasal 21 baik dalam keadaan bekerja tanpa perserikatan perdata maupun dengan perserikatan perdata. Tetapi tetap harus diperhatikan pembayaran yang sebenarnya kepada siapa, apabila dalam kenyataannya pembayaran imbalan notaris memang diterimakan oleh notaris atas nama perserikatannya maka tidak dapat dipotong PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 21 karena PPh 21 dipotong sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri (pribadi notaris yang bersangkutan).

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now