Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Perbedaan WP OP yang memiliki kegiatan usaha dan pekerjaan bebas
Perbedaan WP OP yang memiliki kegiatan usaha dan pekerjaan bebas
Saya masih bingung apa perbedaan antara WP OP yang memiliki kegiatan usaha dan WP OP yang memiliki pekerjaan bebas?? tolong dijelaskan secara rinci.. terimakasih..
usaha misalnya punya toko.
pekerjaan bebas kayak dokter buka praktekSalam
- Originaly posted by hanif:
perbedaan antara WP OP yang memiliki kegiatan usaha dan WP OP yang memiliki pekerjaan bebas??
Pekerjaan Bebas contohnya praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
Kegiatan Usaha contohnya punya toko (setuju dgn rekan hanif), usaha catering, dll. Intinya ia memiliki usaha bukan dari pemberi kerja.Mohon koreksi dari rekan-rekan… 🙂
- Originaly posted by dekasomi:
pekerjaan bebas?
pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
Originaly posted by dekasomi:kegiatan usaha
dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
- Originaly posted by priadiar4:
dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
berarti kalau pemilik cv atas jasa konsultan haki pake 1770 ya?
kalau dokter buka praktek atas nama sendiri tapi di sisi lain dia juga bekerja di rumah sakit?? apa itu bisa dikatakan pekerjaan bebas atao lain lagi??
kalau dokter buka praktek atas nama sendiri tapi di sisi lain dia juga bekerja di rumah sakit?? apa itu bisa dikatakan pekerjaan bebas atao lain lagi??
- Originaly posted by dekasomi:
kalau dokter buka praktek atas nama sendiri tapi di sisi lain dia juga bekerja di rumah sakit?? apa itu bisa dikatakan pekerjaan bebas atao lain lagi??
merupakan pekerjaan bebas karena mermerlukan keahlian khusus