Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Lapor SPT Tahunan OP tanpa 1721 A1

  • Lapor SPT Tahunan OP tanpa 1721 A1

     Zullyanto updated 11 years ago 9 Members · 34 Posts
  • ezra

    Member
    20 March 2013 at 10:41 am
  • ezra

    Member
    20 March 2013 at 10:41 am

    Dear All,

    Saya mau tanya nih, gimana ya cara lapor SPT Tahunan OP kalau tidak ada formulir 1721 A1 karna perusahaan tempat saya bekerja tidak membuatkan bukti potong 1721 A1 bagi karyawan yang penghasilannya di bawah PTKP walaupun karyawan itu memiliki NPWP. Lalu bagaimana cara saya lapor SPT Tahunan OP saya !!!!… walaupun yang saya tau bagi yang penghasilannya selama satu tahun dibawah PTKP dikecualikan dalam pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan sesuai dengan PMK-183/PMK.03/2007 tapi masalahnya fiskus kan tidak tau apakah penghasilan saya dibawah PTKP atau tidak sehingga ada kemungkinan akan mendapatkan surat teguran. Dan saya mencoba untuk menghindari adanya surat teguran itu tapi ya masalahnya ya itu bagaimana cara saya melaporkan SPT Tahunan OP saya tanpa 1721 A1 ????… mohon bantuannya ya rekan2

  • SARIMIN

    Member
    20 March 2013 at 11:24 am
    Originaly posted by ezra:

    masalahnya fiskus kan tidak tau apakah penghasilan saya dibawah PTKP atau tidak

    kan ada slip gaji

  • ezra

    Member
    20 March 2013 at 11:36 am

    memang benar sih slip gaji bisa menunjukkan kalau penghasilan saya dibawah PTKP tapi apakah saya bisa lapor SPT Tahunan OP saya hanya dengan lampiran slip gaji saja maksudnya sebagai pengganti 1721 A1 ???

  • SARIMIN

    Member
    20 March 2013 at 11:51 am
    Originaly posted by ezra:

    apakah saya bisa lapor SPT Tahunan OP saya hanya dengan lampiran slip gaji saja maksudnya sebagai pengganti 1721 A1 ???

    tidak bisa
    pernyataan rekan sebelumnya :

    Originaly posted by ezra:

    saya tau bagi yang penghasilannya selama satu tahun dibawah PTKP dikecualikan dalam pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan sesuai dengan PMK-183/PMK.03/2007

    Salam

  • adisetionugroho

    Member
    20 March 2013 at 11:54 am

    Jika bekerja = harus ada 1721 A1. Mau punya NPWP atau tidak, perusahaan seharusnya tetap membuatnya.
    Nah klo punya NPWP = harus lapor, klo ga punya NPWP = ya ga lapor.
    Jadi seharusnya anda tetap bisa memintanya ke kantor anda.
    Kenapa?
    Di 1721A1 ada nominal penghasilan yang diterima oleh anda selama setahun (meskipun kecil nilainya).
    Jika tidak melampirkan 1721A1 = pengangguran / tidak bekerja.
    Atau bisa jadi anda dapat surat yang menyatakan anda belum lapor / belum melampirkan 1721 A1 dari kantor pajak.
    CMIIW ya master2…

  • priadiar4

    Member
    20 March 2013 at 12:13 pm
    Originaly posted by ezra:

    Dan saya mencoba untuk menghindari adanya surat teguran itu tapi ya masalahnya ya itu bagaimana cara saya melaporkan SPT Tahunan OP saya tanpa 1721 A1 ????..

    buat sendiri saja berdasarkan data dari slip gaji, terus minta cap oleh kantor tersebut.

  • ezra

    Member
    20 March 2013 at 12:14 pm

    untuk rekan adisetionugroho, tapi kalau perusahaan sudah terlanjur tidak membuatkan 1721 A1 gimana dong, atau saya masih bisa ya minta ke perusahaan untuk membuatkan bukti potong 1721 A1 walaupun nihil, dan untuk rekan sarimin, berarti saya tidak bisa lapor spt tahunan ya dan ada kemungkinan nanti akan dapat surat teguran ya. trimakasih

  • ezra

    Member
    20 March 2013 at 12:16 pm

    maunya sih gitu rekan priadiar4 tapi masalahnya saya tidak kerja di perusahaan itu lagi dan sekarang saya sudah pindah keluar kota..

  • priadiar4

    Member
    20 March 2013 at 12:19 pm
    Originaly posted by ezra:

    maunya sih gitu rekan priadiar4 tapi masalahnya saya tidak kerja di perusahaan itu lagi dan sekarang saya sudah pindah keluar kota..

    ya udah slip gaji saja rekan/ A1 tanpa cap pemotong. Nanti minta kebijakan saja dari KPP

  • ezra

    Member
    20 March 2013 at 12:23 pm

    jadi maksud rekan priadiar4 saya tetap bisa lapor spt tahunan op saya hanya dengan lampiran slip gaji aja ya rekan

  • priadiar4

    Member
    20 March 2013 at 12:24 pm
    Originaly posted by ezra:

    jadi maksud rekan priadiar4 saya tetap bisa lapor spt tahunan op saya hanya dengan lampiran slip gaji aja ya rekan

    iya, tidak apa, bilang saja dasarnya ini

    Originaly posted by ezra:

    PMK-183/PMK.03/2007

    kalo ditolak, menghadap AR rekan

  • ezra

    Member
    20 March 2013 at 12:33 pm

    kenapa rekan sarimin bilang tidak bisa ya rekan priadiar4, terus kalau saya baru punya NPWP bulan november 2012 saya harus udah lapor untuk spt tahun 2012 ya rekan.. maaf ya rekan2 saya banyak bertanya

  • priadiar4

    Member
    20 March 2013 at 12:43 pm
    Originaly posted by ezra:

    kenapa rekan sarimin bilang tidak bisa ya rekan priadiar4,

    karena untuk laporannya wajib ada bukti potong. Namun karena kaitan dengan ini,

    Originaly posted by priadiar4:

    PMK-183/PMK.03/2007

    kemudian kondisi rekan, maka pastinya ada kebijakan dari KPP bersangkutan. KPP sangat mengapresiasi setiap WP yang akan lapor.

  • ezra

    Member
    20 March 2013 at 12:51 pm

    maaf ya kalau saya mau tanya lagi hehe..

    lalu bagaimana kalau seandainya saya lapor spt tahun 2012 bersamaan dengan spt tahun 2013 nanti saja rekan, karna saya mau usahakan untuk minta bukti potong 1721 A1 untuk tahun 2012 keperusahaan yang dulu tapi berhubung waktu lapor spt tahun 2012 hanya sampai maret saya takut bukti potong belum saya terima sampai akhir bulan nanti. apa itu tidak masalah rekan.. mohon bantuannya lagi ya rekan

Viewing 1 - 15 of 34 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now