Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pekerjaan Bebas – Dokter

  • Pekerjaan Bebas – Dokter

     AriAriyani updated 14 years, 10 months ago 14 Members · 57 Posts
  • wannabewongkpp

    Member
    29 May 2009 at 4:43 pm
  • wannabewongkpp

    Member
    29 May 2009 at 4:43 pm

    Apakah dokter yang bekerja di Rumah Sakit, yang menerima imbalan atas Jasa [bukan gaji, gampangnya sblm thn 2009 ini: setiap menerima imbalan selalu dipotong 7,5%] dapat dikategorikan Pekerja Bebas? Btw, apa sih syarat pekerja bebas itu?
    Tq.

  • gustian62

    Member
    29 May 2009 at 6:12 pm

    tidak punya majikan secara tetap melainkan kotrak

  • wannabewongkpp

    Member
    29 May 2009 at 6:19 pm

    trus, dalam kasus seorang dokter yang dapat imbalan atas jasa di Rumah Sakit termasuk pekerja bebaskah, bila dia juga pegawai tetap di RS itu? lantas, kalau bukan pegawai tetap itu?

  • gustian62

    Member
    29 May 2009 at 9:13 pm

    kalau pegawai tetap perlakuannya sbg pegawai tetap .bila honor maka sbg pekerja bebas

  • mata

    Member
    30 May 2009 at 7:12 am

    Menurut saya :
    1. Praktek Dokter pribadi = pek. bebas (7,5 %)
    2. Dokter sebagai pegawai dan mendapat jasa (tindakan medis) = 50% x Bruto x Tarip Progresif

    Mohon koreksi …..

  • fusuy

    Member
    30 May 2009 at 9:54 am

    mangnya klo dokter praktek pribadi siapa yg motong..
    setahu saya dokter termask tenaga ahli yg kena tarif 7.5 %..
    mhon 5af jika salah

  • harry_logic

    Member
    30 May 2009 at 10:17 am
    Originaly posted by fusuy:

    mangnya klo dokter praktek pribadi siapa yg motong..
    setahu saya dokter termask tenaga ahli yg kena tarif 7.5 %..

    Utk penghasilan dokter dari praktek pribadi, PPh dihitung sendiri pada saat menyampaikan SPT tahunan. PPh Terutang yg kurang/belum dibayar pd thn ybs adlah PPh psl 29.

    Utk tarif pemotongan PPh21 tenaga ahli mulai thn 2009 bukan 7,5% lagi, silakan download PER 31 thn 2009 utk lebih pasnya.

  • harry_logic

    Member
    30 May 2009 at 10:22 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Btw, apa sih syarat pekerja bebas itu?

    Salah satu syaratnya, antara pekerja dgn pihak yg menerima hasil kerja/jasa (sekaligus membayar imbalan atas hasil kerja/jasa) adalah dlm posisi setara, bukan dlm hub majikan-pegawai.

  • Widyananda

    Member
    30 May 2009 at 10:39 am

    Dokter yang bekerja di RS bisa juga disebut "pegawai" sebagaimana tercantum dalam pasal 1 angka 9, 10 dan 11. mohon dibaca baik-baik, lalau mohon tanggapan nya….

  • mata

    Member
    30 May 2009 at 10:46 am

    Rekan Begawan please …. selain per 31/pj/2009 dasar menghitung pajak dokter yg :
    1. sebagai karyawan
    2. Penerima uang jasa tindakan medis
    3. Praktek pribadi
    Matur Suwun

  • harry_logic

    Member
    30 May 2009 at 11:22 am

    Karena dokter tsb selain sbg pegawai juga melakukan usaha/pekerjaan bebas (praktek pribadi) maka atas PPh atas penghasilan praktek tsb wajib dihitung, dibayar dan dilaporkan dlm SPT Tahunan form 1770. Boleh menggunakan Norma Penghtgn Penghasilan Neto, boleh pula menggunakan Pembukuan.
    Sedangkan atas penghasilan sbg karyawan dan penghasilan imbalan jasa tindakan medis, PPhnya dipotong oleh pihak pemberi kerja (RS/klinik).

  • hkw_tax

    Member
    30 May 2009 at 5:52 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    apa sih syarat pekerja bebas itu?

    Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

  • wannabewongkpp

    Member
    30 May 2009 at 10:19 pm

    Supaya agak jelas, saya kasih contoh kasusnya.
    dr. Andi, seorang pegawai di RS Pondok Indah, penghasilan perbulan Rp10jt. Di samping sebagai pegawai, dr. Andi juga bertugas sebagai dokter. atas jasa dokter ini, dr.Andi mendapat imbalan rata2 perbulan Rp25jt.
    Bagaimana dr.Andi harus melaporkan PPh OP-nya? Pakai 1770 atau 1770 S. Misalkan pake 1770, apakah yang rata2 25jt perbulan itu penghasilan dari pekerjaan bebas atau penghasilan dari pekerjaan?

    Tq.

  • Aries Tanno

    Member
    31 May 2009 at 1:24 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    r. Andi, seorang pegawai di RS Pondok Indah, penghasilan perbulan Rp10jt. Di samping sebagai pegawai, dr. Andi juga bertugas sebagai dokter. atas jasa dokter ini, dr.Andi mendapat imbalan rata2 perbulan Rp25jt.

    Kalau saya tidak salah tangkap, maksudnya adalah bahwa si dokter selain dapat gaji sebagai pegawai rumah sakit, ia juga memperoleh tambahan/ insentif dalam bentuk jasa dokter.
    kalau memang demikian halnya, dokter tadi punya penghasilan sebagai pegawai tetap rumah sakit, bukan melakukan pekerjaan bebas. dengan demikian, pajak atas penghasilan yang diperolehnya dari jasa dokter dapat dikategorikan sebagai tambahan penghasilan yang sifatnya tidak teratur.
    untuk menghitung pajak atas penghasilan dari jasa dokter tersebut sama dengan penghitungan PPh 21 atas bonus atau penghasilan tidak teratur lainnya.

    yang dikatakan sebagai pekerjaan bebas dari si dokter adalah bila ia buka praktek
    sendiri atau diminta oleh tempat lain untuk memberikan jasanya sebagi dokter (melakukan operasi misalnya)

    Salam

Viewing 1 - 15 of 57 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now