Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Ketentuan Persyaratan Subjektif dan Objektif dalam Pendaftaran Wajib Pajak.

  • Ketentuan Persyaratan Subjektif dan Objektif dalam Pendaftaran Wajib Pajak.

     vitrianiayu updated 11 years ago 2 Members · 4 Posts
  • vitrianiayu

    Member
    1 March 2013 at 8:04 pm

    maaf tolong bantuannya, persyaratan subyektif dan obyektif itu apa sajaa dlm pendfaran wajib pajak? sya sudah melihat diskusi tentang ketentuan2 umu dan tatacara perpajakan, tpi sya masih blm mengerti dan memberikan contoh apa saja yg termasuk dalam persyaratan subyektif dan obyektif. saya hanya menemukan pengertian nya saja.. trimakasih mhon bantuannya

  • vitrianiayu

    Member
    1 March 2013 at 8:04 pm
  • Aries Tanno

    Member
    1 March 2013 at 10:22 pm

    Syarat subjektif adalah bahwa ia adalah subjek pajak di Indonesia.
    Subjek pajak di Indonesia dapat dibagi 2:
    1. Subjek Pajak dalam Negeri
    2. Subjek Pajak Luar Negeri

    Subjek pajak dalam negeri adalah:

    a. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
    b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan
    c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

    Subjek pajak luar negeri adalah:

    a. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan
    b. orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

    Syarat Objektif, punya penghasilan.

    Salam

  • vitrianiayu

    Member
    2 March 2013 at 6:09 am

    terimakasih 🙂

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now