Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › pinjaman kepada pemegang saham (2)
pinjaman kepada pemegang saham (2)
Dear Rekan-rekan semua,
menyambung topik tentang pinjaman kepada pemegang saham, mohon bantuan utk pertanyaan saya ini. Misalnya, dalam akta pendirian dinyatakan bahwa "modal dasar ditetapkan sejumlah Rp 2 M, dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah Rp 1 M". Maka saat awal menjurnal kita akan catat bank (D) modal disetor (K) sejumlah Rp 1 M. Kemudian pemegang saham ada melakukan setoran modal kembali sebesar Rp 500 juta. Sehingga dalam faktanya jumlah modal yang sudah disetor sebesar Rp 1,5 M. Namun atas tambahan setoran modal sebesar Rp 500 juta tersebut belum dibuatkan perubahan aktanya. Sehingga dalam akta masih tercantum modal disetor Rp 1 M, padahal sesungguhnya modal yang disetor sudah Rp 1,5 M.
Apakah dalam pelaporan pajak tidak masalah jika kita mencantumkan modal disetor Rp 1,5 M walaupun dalam akta menyebutkan Rp 1 M? Kalau menurut saya tidak masalah karena modal dasarnya Rp 2 M sehingga ini hanya masalah legalitas saja dan tidak ada pelanggaran terhadap aspek perpajakan. Ataukah setoran modal Rp 500 juta itu mesti dicatat sbg pinjaman kpd pemegang saham dan terutang bunga? Padahal secara substansi sesungguhnya itu bukan pinjaman dari pemegang saham tapi setoran modal hanya saja belum dibuatkan akta perubahannya. Bagaimana menurut rekan2?setahu saya tidak harus ada perubahan akta untuk penyetoran tersebut. kecuali modal dasarnya juga berubah
Salam
- Originaly posted by hanif:
setahu saya tidak harus ada perubahan akta untuk penyetoran tersebut. kecuali modal dasarnya juga berubah
Saya sangat sepaket dengan rekan hanif… 🙂
hmmm begitu ya. ok thanks rekan hanif dan rekan dion
salam