Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Pajak Atas Transaksi Hibah Saham WP OP

  • Pajak Atas Transaksi Hibah Saham WP OP

     Ellyca updated 11 years, 1 month ago 5 Members · 11 Posts
  • Ellyca

    Member
    7 February 2013 at 4:42 pm
  • Ellyca

    Member
    7 February 2013 at 4:42 pm

    Dear Rekan Ortax

    Langsung saja, boss kami mau menghibahkan saham (saham pendiri) senilai 250 lbr dengan Nominal Rp. 250.000.000 secara cuma-cuma kepada salah-satu rekan bisnis (WP OP).
    Pertanyaan kami apakah bos kami harus menyetor PPh atas transaksi tersebut, kalau iya, berapa yang harus disetorkan. Mohon pencerahan rekan Ortax, Terimakasih.

  • priadiar4

    Member
    7 February 2013 at 4:55 pm
    Originaly posted by Ellyca:

    Pertanyaan kami apakah bos kami harus menyetor PPh atas transaksi tersebut

    benar

    Originaly posted by Ellyca:

    kalau iya, berapa yang harus disetorkan. Mohon pencerahan rekan Ortax, Terimakasih.

    dimasukkan ke dalam penghasilan neto dalam negeri lainnya di SPT OP boss apabila terhadap Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah saham tersebut

  • Ellyca

    Member
    7 February 2013 at 6:07 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dimasukkan ke dalam penghasilan neto dalam negeri lainnya di SPT OP boss apabila terhadap Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah saham tersebut

    Kalau hibah kan bukan objek pajak ya bagi si penerimanya, kenapa masuk dalam penghasilan neto dalam negeri lainnya, mohon pencerahannya rekan. Terimakasih

  • Yovi

    Member
    7 February 2013 at 9:51 pm

    Bukan objek pajak penghasilan, seilahkan refer ke Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 UU PPh nomor 36 Tahun 2008.
    Pasal 4

    (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

    a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
    b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
    c. laba usaha;
    d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
    1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
    3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

  • Yovi

    Member
    7 February 2013 at 9:53 pm

    maaf untuk yang ini harap dihapus saja..

    Originaly posted by yovi:

    Bukan objek pajak penghasilan, seilahkan refer ke Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 UU PPh nomor 36 Tahun 2008.
    Pasal 4

    kebawa soalnya dari trit lain.. ( maklum hasil copas ) 😀

  • priadiar4

    Member
    8 February 2013 at 7:39 am
    Originaly posted by Ellyca:

    Kalau hibah kan bukan objek pajak ya bagi si penerimanya, kenapa masuk dalam penghasilan neto dalam negeri lainnya, mohon pencerahannya rekan. Terimakasih

    iya benar, tapi kan lihat ini dulu..

    Originaly posted by yovi:

    sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan

    Originaly posted by Ellyca:

    kepada salah-satu rekan bisnis (WP OP).

    rekan bisnis tuh ada hubungan usaha tidak jika kita telaah??

  • metzcren

    Member
    8 February 2013 at 8:38 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by Ellyca:
    Kalau hibah kan bukan objek pajak ya bagi si penerimanya, kenapa masuk dalam penghasilan neto dalam negeri lainnya, mohon pencerahannya rekan. Terimakasih

    iya benar, tapi kan lihat ini dulu..

    tidak semua hibah itu bukan objek.. kalo dari pertanyaan TS jelas hibahnya diberikan bukan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.. tidak perlu dilihat lagi klausal "sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan"..

    langsung saja jadikan objek PPh sesuai UU PPh

  • priadiar4

    Member
    8 February 2013 at 8:48 am
    Originaly posted by metzcren:

    tidak perlu dilihat lagi klausal "sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan"..

    dalam hal adanya hubungan istimewa, fiskus bisa melakukan koreksi, apalagi disini menyangkut hibah ke rekan bisnis, berati ada hubungan usaha..

  • hangsengnikkei

    Member
    8 February 2013 at 8:59 am
    Originaly posted by priadiar4:

    dimasukkan ke dalam penghasilan neto dalam negeri lainnya di SPT OP boss apabila terhadap Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah saham tersebut

    mau tanya rekan pri, kl keuntungan karena hibah itu biasanya pake metode apa bagi si pemberinya?apakah muncul phasilan dari hibah tersebut?masih blm mudeng nih

    Originaly posted by metzcren:

    tidak semua hibah itu bukan objek.. kalo dari pertanyaan TS jelas hibahnya diberikan bukan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.. tidak perlu dilihat lagi klausal "sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan"..

    langsung saja jadikan objek PPh sesuai UU PPh

    sepakat…

    tp lbh diluruskan lagi artiannya sama

    Originaly posted by priadiar4:

    dalam hal adanya hubungan istimewa, fiskus bisa melakukan koreksi, apalagi disini menyangkut hibah ke rekan bisnis, berati ada hubungan usaha..

  • Ellyca

    Member
    8 February 2013 at 10:24 am

    Berarti si penerima hibah bisa dikenakan pph dan juga bisa tidak. Trus kembali ke pertanyaan awal ini:

    Originaly posted by Ellyca:

    Langsung saja, boss kami mau menghibahkan saham (saham pendiri) senilai 250 lbr dengan Nominal Rp. 250.000.000 secara cuma-cuma kepada salah-satu rekan bisnis (WP OP).
    Pertanyaan kami apakah bos kami harus menyetor PPh atas transaksi tersebut, kalau iya, berapa yang harus disetorkan.

    Apakah bos kami harus menyetor PPh Final sebesar 0,1% x Nilai Nominalnya (mengingat masih saham pendiri dan belum go publik) Mohon bantuan rekan-rekan, Terimakasih dan salam.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now