Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PTKP Suami & Istri
Tanya rekan ORTax..
Berapa PTKP utk seorang istri (K/0) yg bekerja?
Apakah statusnya tetap dianggap T/K?
Dan berapa PTKP utk seorang suami (K/0) jika istrinya tsb bekerja?
Trims..Status istri tetap TK sobat kecuali ybs dapat menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah setempat bahwa suami tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari bunga bank
Originaly posted by vedder187:Dan berapa PTKP utk seorang suami (K/0) jika istrinya tsb bekerja?
maksudnya yg K/0 atau K/I/0?
- Originaly posted by vedder187:
Dan berapa PTKP utk seorang suami (K/0) jika istrinya tsb bekerja?
Trims..Maksudnya pisah harta apa gimana, rekan?
mencoba membantu
didasarkan pada Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2013, yg dijelaskan
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut :
a. Rp24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp24.300.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
d. Rp2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
maka
1.PTKP utk seorang istri (K/0) yg bekerja?
=> Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 ) = 26.325.000
2.Apakah statusnya tetap dianggap T/K?
=> iya, masih dianggap T/K
3. berapa PTKP utk seorang suami (K/0) jika istrinya tsb bekerja?
=> Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000 ) = 50.625.000
SALAMBUAT REKAN ALWI
sepengetahuan saya kalau istilah K/0 dalam PTKP artinya diri pribadi yang bekerja tanpa memiliki tangunggan atau anak. jika K/1 artinya diri pribadi yang bekerja dalam memiliki satu tangunggan atau satu anak, dan begitu selanjutnya.
salamBUAT REKAN AANKUNAEFI
topik ini tidak membahas masalah pisah harta tetapi masalah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
SALAM- Originaly posted by wulanwidya:
sepengetahuan saya kalau istilah K/0 dalam PTKP artinya diri pribadi yang bekerja tanpa memiliki tangunggan atau anak. jika K/1 artinya diri pribadi yang bekerja dalam memiliki satu tangunggan atau satu anak, dan begitu selanjutnya.
salamsetahu saya K/0 itu maksudnya status Kawin tanpa memiliki tanggungan atau anak, dan K/1 itu maksudnya status Kawin dengan memiliki 1 tanggungan atau 1 orang anak…
#mohon koreksinya rekan ortax..
- Originaly posted by wulanwidya:
mencoba membantu
didasarkan pada Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2013, yg dijelaskan
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut :
a. Rp24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp24.300.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
d. Rp2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
maka
1.PTKP utk seorang istri (K/0) yg bekerja?
=> Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 ) = 26.325.000
2.Apakah statusnya tetap dianggap T/K?
=> iya, masih dianggap T/K
3. berapa PTKP utk seorang suami (K/0) jika istrinya tsb bekerja?
=> Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000 ) = 50.625.000setuju,, dapat dilihat pada PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 162/PMK.011/2012, TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.atau link:
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show &id=15122 - Originaly posted by wulanwidya:
sepengetahuan saya kalau istilah K/0 dalam PTKP artinya diri pribadi yang bekerja tanpa memiliki tangunggan atau anak. jika K/1 artinya diri pribadi yang bekerja dalam memiliki satu tangunggan atau satu anak, dan begitu selanjutnya.
salamK/0 = status Kawin, tanpa tanggungan
K/1 = status kawin, dg tanggungan 1 org. utk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalm garis keturunan lurus, serta anak angkat yg menjadi tanggungan sepenuhnyasalam..
K/0 = Kawin tanpa anak
Berarti PTKP seorang suami jika istrinya bekerja (status K/0) adalah :
24.300.000 + 24.300.000+2.025.000 = 50.625.000Terimakasih, rekan2 ORTax..
Review kembali pertanyaannya, rekan ORTax
Kenapa ada 2 PTKP (24.300.000 + 24.300.000) jika penghasilannya digabung? apakah tidak cukup terwakili dengan PTKP suami saja? sehingga hitungannya menjadi : 24.300.000 + 2.025.000 = 26.325.000Mohon pencerahannya, rekan ORTax….
- Originaly posted by vedder187:
Kenapa ada 2 PTKP (24.300.000 + 24.300.000) jika penghasilannya digabung?
karena UU memintanya hehe
(3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. penjelasan pasal 7 ayat 1
Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri paling sedikit sebesar Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya†adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Contoh:
Wajib Pajak A mempunyai seorang isteri dengan tanggungan 4 (empat) orang anak. Apabila isterinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp 21.120.000,00 {Rp15.840.000,00 + Rp1.320.000,00 + (3 x Rp1.320.000,00)}, sedangkan untuk isterinya, pada saat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja diberikan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp 15.840.000,00. Apabila penghasilan isteri harus digabung dengan penghasilan suami, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp36.960.000,00 (Rp21.120.000,00 + Rp15.840.000,00).
ptkpnya tinggal disesuaikan saja dengan yang baru. hehe
mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe