• PTKP Suami & Istri

     kpnbk updated 9 years, 12 months ago 13 Members · 35 Posts
  • Vedder187

    Member
    29 January 2013 at 3:17 pm
  • Vedder187

    Member
    29 January 2013 at 3:17 pm

    Tanya rekan ORTax..
    Berapa PTKP utk seorang istri (K/0) yg bekerja?
    Apakah statusnya tetap dianggap T/K?
    Dan berapa PTKP utk seorang suami (K/0) jika istrinya tsb bekerja?
    Trims..

  • Alwi

    Member
    29 January 2013 at 3:36 pm

    Status istri tetap TK sobat kecuali ybs dapat menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah setempat bahwa suami tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari bunga bank

    Originaly posted by vedder187:

    Dan berapa PTKP utk seorang suami (K/0) jika istrinya tsb bekerja?

    maksudnya yg K/0 atau K/I/0?

  • aangkunaefi

    Member
    29 January 2013 at 4:04 pm
    Originaly posted by vedder187:

    Dan berapa PTKP utk seorang suami (K/0) jika istrinya tsb bekerja?
    Trims..

    Maksudnya pisah harta apa gimana, rekan?

  • wulanwidya

    Member
    29 January 2013 at 4:21 pm

    mencoba membantu
    didasarkan pada Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2013, yg dijelaskan
    Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut :
    a. Rp24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
    b. Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
    c. Rp24.300.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
    d. Rp2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
    maka
    1.PTKP utk seorang istri (K/0) yg bekerja?
    => Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 ) = 26.325.000
    2.Apakah statusnya tetap dianggap T/K?
    => iya, masih dianggap T/K
    3. berapa PTKP utk seorang suami (K/0) jika istrinya tsb bekerja?
    => Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000 ) = 50.625.000
    SALAM

  • wulanwidya

    Member
    29 January 2013 at 4:26 pm

    BUAT REKAN ALWI
    sepengetahuan saya kalau istilah K/0 dalam PTKP artinya diri pribadi yang bekerja tanpa memiliki tangunggan atau anak. jika K/1 artinya diri pribadi yang bekerja dalam memiliki satu tangunggan atau satu anak, dan begitu selanjutnya.
    salam

  • wulanwidya

    Member
    29 January 2013 at 4:33 pm

    BUAT REKAN AANKUNAEFI
    topik ini tidak membahas masalah pisah harta tetapi masalah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
    SALAM

  • Alysya

    Member
    29 January 2013 at 6:34 pm
    Originaly posted by wulanwidya:

    sepengetahuan saya kalau istilah K/0 dalam PTKP artinya diri pribadi yang bekerja tanpa memiliki tangunggan atau anak. jika K/1 artinya diri pribadi yang bekerja dalam memiliki satu tangunggan atau satu anak, dan begitu selanjutnya.
    salam

    setahu saya K/0 itu maksudnya status Kawin tanpa memiliki tanggungan atau anak, dan K/1 itu maksudnya status Kawin dengan memiliki 1 tanggungan atau 1 orang anak…

    #mohon koreksinya rekan ortax..

  • Alysya

    Member
    29 January 2013 at 6:42 pm
    Originaly posted by wulanwidya:

    mencoba membantu
    didasarkan pada Besarnya PTKP Untuk Tahun Pajak 2013, yg dijelaskan
    Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2013 sebagai berikut :
    a. Rp24.300.000,00 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
    b. Rp2.025.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
    c. Rp24.300.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008;
    d. Rp2.025.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
    maka
    1.PTKP utk seorang istri (K/0) yg bekerja?
    => Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 2.025.000 ) = 26.325.000
    2.Apakah statusnya tetap dianggap T/K?
    => iya, masih dianggap T/K
    3. berapa PTKP utk seorang suami (K/0) jika istrinya tsb bekerja?
    => Kawin Isteri Bekerja/Usaha tidak ada tanggungan ( 24.300.000 + 24.300.000+2.025.000 ) = 50.625.000

    setuju,, dapat dilihat pada PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR : 162/PMK.011/2012, TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK.

    atau link:
    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show &id=15122

    ortax

  • Oceana

    Member
    29 January 2013 at 7:09 pm
    Originaly posted by wulanwidya:

    sepengetahuan saya kalau istilah K/0 dalam PTKP artinya diri pribadi yang bekerja tanpa memiliki tangunggan atau anak. jika K/1 artinya diri pribadi yang bekerja dalam memiliki satu tangunggan atau satu anak, dan begitu selanjutnya.
    salam

    K/0 = status Kawin, tanpa tanggungan
    K/1 = status kawin, dg tanggungan 1 org. utk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalm garis keturunan lurus, serta anak angkat yg menjadi tanggungan sepenuhnya

    salam..

  • Vedder187

    Member
    31 January 2013 at 2:20 pm

    K/0 = Kawin tanpa anak

  • Vedder187

    Member
    31 January 2013 at 2:24 pm

    Berarti PTKP seorang suami jika istrinya bekerja (status K/0) adalah :
    24.300.000 + 24.300.000+2.025.000 = 50.625.000

    Terimakasih, rekan2 ORTax..

  • Vedder187

    Member
    31 January 2013 at 2:40 pm

    Review kembali pertanyaannya, rekan ORTax
    Kenapa ada 2 PTKP (24.300.000 + 24.300.000) jika penghasilannya digabung? apakah tidak cukup terwakili dengan PTKP suami saja? sehingga hitungannya menjadi : 24.300.000 + 2.025.000 = 26.325.000

    Mohon pencerahannya, rekan ORTax….

  • priadiar4

    Member
    31 January 2013 at 2:53 pm
    Originaly posted by vedder187:

    Kenapa ada 2 PTKP (24.300.000 + 24.300.000) jika penghasilannya digabung?

    karena UU memintanya hehe
    (3) Kepada orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

  • nughie07

    Member
    31 January 2013 at 2:59 pm

    penjelasan pasal 7 ayat 1
    Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Di samping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

    Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri paling sedikit sebesar Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).

    Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

    Contoh:

    Wajib Pajak A mempunyai seorang isteri dengan tanggungan 4 (empat) orang anak. Apabila isterinya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp 21.120.000,00 {Rp15.840.000,00 + Rp1.320.000,00 + (3 x Rp1.320.000,00)}, sedangkan untuk isterinya, pada saat pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh pemberi kerja diberikan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp 15.840.000,00. Apabila penghasilan isteri harus digabung dengan penghasilan suami, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak A adalah sebesar Rp36.960.000,00 (Rp21.120.000,00 + Rp15.840.000,00).

    ptkpnya tinggal disesuaikan saja dengan yang baru. hehe

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe

Viewing 1 - 15 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now