Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi petunjuk untuk form 1770 S dan 1770 SS

  • petunjuk untuk form 1770 S dan 1770 SS

     Bettencourt updated 11 years, 3 months ago 11 Members · 25 Posts
  • adiss85

    Member
    9 January 2013 at 9:04 am
  • adiss85

    Member
    9 January 2013 at 9:04 am

    Dear rekan ortax,

    mohon informasi dunk untuk petunjuk form 1770 S dan 1770 SS, karena pada saat brevet pajak saya dikasi informasi bahwa form 1770 S itu tidak lagi digunakan untuk gaji diatas 60 juta, jadi form 1770 S itu hanya digunakan apabila karyawan memiliki 2 pekerjaan, apa memang seperti itu ya?

    mohon informasinya

    thank you

  • witto09

    Member
    9 January 2013 at 9:11 am
    Originaly posted by adiss85:

    form 1770 S itu tidak lagi digunakan untuk gaji diatas 60 juta, jadi form 1770 S itu hanya digunakan apabila karyawan memiliki 2 pekerjaan, apa memang seperti itu ya?

    itu benar,
    memiliki 2 pekerjaan seperti PNS dan mempunyai usaha lagi di luar seperti rumah kos,

    mohon koreksi lagi.

  • priadiar4

    Member
    9 January 2013 at 9:21 am
    Originaly posted by adiss85:

    mohon informasi dunk untuk petunjuk form 1770 S dan 1770 SS, karena pada saat brevet pajak saya dikasi informasi bahwa form 1770 S itu tidak lagi digunakan untuk gaji diatas 60 juta, jadi form 1770 S itu hanya digunakan apabila karyawan memiliki 2 pekerjaan, apa memang seperti itu ya?

    mohon informasinya

    thank you

    aturan darimana????????

  • witto09

    Member
    9 January 2013 at 9:23 am
    Originaly posted by priadiar4:

    aturan darimana????????

    saya pernah dapat sosialisasi dari kpp bahwa 1770 S digunakan untuk gaji yang di atas 60 jt dan memiliki 2 pekerjaan atau ada penghasilan lain. karna untuk pegawai yang di bawah 60 jt menggunakan 1770 SS.

    mohon koreksi.

  • priadiar4

    Member
    9 January 2013 at 9:28 am
    Originaly posted by witto09:

    saya pernah dapat sosialisasi dari kpp bahwa 1770 S digunakan untuk gaji yang di atas 60 jt dan memiliki 2 pekerjaan atau ada penghasilan lain. karna untuk pegawai yang di bawah 60 jt menggunakan 1770 SS.

    benar rekan, yang saya bingung ini

    Originaly posted by adiss85:

    bahwa form 1770 S itu tidak lagi digunakan untuk gaji diatas 60 juta,

  • witto09

    Member
    9 January 2013 at 9:31 am
    Originaly posted by priadiar4:

    benar rekan, yang saya bingung ini
    Originaly posted by adiss85:
    bahwa form 1770 S itu tidak lagi digunakan untuk gaji diatas 60 juta,

    xixixixi

  • begawan5060

    Member
    9 January 2013 at 9:38 am
    Originaly posted by witto09:

    saya pernah dapat sosialisasi dari kpp bahwa 1770 S digunakan untuk gaji yang di atas 60 jt dan memiliki 2 pekerjaan atau ada penghasilan lain. karna untuk pegawai yang di bawah 60 jt menggunakan 1770 SS.

    Baca saja di masing-masing judul formulirnya, cukup jelas kok…

  • adiss85

    Member
    9 January 2013 at 10:08 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by witto09:
    saya pernah dapat sosialisasi dari kpp bahwa 1770 S digunakan untuk gaji yang di atas 60 jt dan memiliki 2 pekerjaan atau ada penghasilan lain. karna untuk pegawai yang di bawah 60 jt menggunakan 1770 SS.

    Baca saja di masing-masing judul formulirnya, cukup jelas kok..

    Pak Begawan,

    di formnya sudah tidak ada keterangan gaji diatas 60 juta utk form 1770 S?

    trus kalo gaji sudah 100juta dan dari 1 pemberi kerja pake form apa dunk pak?

    thank you

  • priadiar4

    Member
    9 January 2013 at 10:14 am
    Originaly posted by adiss85:

    Pak Begawan,

    di formnya sudah tidak ada keterangan gaji diatas 60 juta utk form 1770 S?

    trus kalo gaji sudah 100juta dan dari 1 pemberi kerja pake form apa dunk pak?

    thank you

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 34/PJ/2010

    TENTANG

    BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
    ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Menimbang :

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang
    Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan
    Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    152/PMK.03/2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Formulir Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk
    Pengisiannya;

    Mengingat :

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4893);
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan,
    Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
    4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerimaan dan
    Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010;
    5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ./2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen
    Lain yang Harus Dilampirkan;

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan :

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
    PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK
    PENGISIANNYA.

    Pasal 1

    (1) Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
    (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
    a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan
    Penghasilan Neto;
    b. dari satu atau lebih pemberi kerja;
    c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
    d. penghasilan lain,
    adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini.
    (2) Petunjuk Pengisian Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya adalah sebagaimana tercantum dalam
    Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Pasal 2

    (1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana (Formulir 1770 S
    dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:
    a. dari satu atau lebih pemberi kerja;
    b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau
    c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final,
    adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini.
    (2) Petunjuk Pengisian Formulir 1770 S dan Lampiran-Lampirannya adalah sebagaimana tercantum dalam
    Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Pasal 3

    (1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana (Formulir
    1770 SS) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah
    penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun
    dan tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga
    koperasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2) Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Formulir
    1770 SS maka Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berupa Bukti Pemotongan 1721
    A1 dan/atau 1721 A2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir 1770 SS.

    Pasal 4

    (1) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampiran-
    Lampirannya) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2) Bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan
    menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan
    Lampiran-Lampirannya) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang tidak terpisahkan
    dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (3) Petunjuk Pengisian Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah sebagaimana
    tercantum dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    Pasal 5

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku,
    1. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009;dan
    2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
    Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya

    tetap berlaku sepanjang digunakan untuk pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009.

    Pasal 6

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian
    SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2010 dan seterusnya.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Juli 2010
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd.

    MOCHAMAD TJIPTARDJO
    NIP 195104281975121002

  • begawan5060

    Member
    9 January 2013 at 5:35 pm
    Originaly posted by adiss85:

    Pak Begawan,
    di formnya sudah tidak ada keterangan gaji diatas 60 juta utk form 1770 S?
    trus kalo gaji sudah 100juta dan dari 1 pemberi kerja pake form apa dunk pak?

    He..he…he… dari dulu juga nggak tulisan yang menyeburkan seperti itu…
    Ketentuan umum, bahwa semua WP OP DN dapat menggunakan form 1770, namun demikian untuk memudahkan pengisian silahkan memilih menggunakan form ysng sesuai..

    Kesimpulannya :
    1. WP OP DN, ph-nya tidak melebihi 60jt dan hanya dari 1 pemberi kerja, —> Pake 1770 atau 1770SS
    2. WP OP DN, ph-nya melebihi 60jt dari 1 atau lebih pemberi kerja serta punya ph DN lainnya, —> Pake 1770 atau 1770S

  • ganro

    Member
    9 January 2013 at 5:43 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    1. WP OP DN, ph-nya tidak melebihi 60jt dan hanya dari 1 pemberi kerja

    Kalau saya pake 1770S tidak masalah kan Pak?

    Thanks

  • begawan5060

    Member
    9 January 2013 at 5:47 pm
    Originaly posted by ganro:

    Kalau saya pake 1770S tidak masalah kan Pak?

    Boleh, sepanjang Ph-nya bukan diperoleh dari usaha atau pek bebas..

  • ganro

    Member
    9 January 2013 at 5:48 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Boleh, sepanjang Ph-nya bukan diperoleh dari usaha atau pek bebas..

    Thanks

  • AyahDavin

    Member
    9 January 2013 at 7:15 pm

    (IMHO) 1770 S digunakan untuk gaji yang di atas 60 jt dan 1770 memiliki 2 pekerjaan atau ada penghasilan lain. karna untuk pegawai yang di bawah 60 jt menggunakan 1770 SS.

    CMIIW….

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now