Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh 21 atas Pegawai Non Permanen

  • PPh 21 atas Pegawai Non Permanen

     carolline updated 6 years, 5 months ago 3 Members · 3 Posts
  • melantoim

    Member
    31 December 2012 at 10:04 am
  • Ahmad Yusron Amroyn

    Member
    17 January 2017 at 4:20 pm

    Menurut saya karena sabtu minggunya ga dihitung hari dia bekerja. jadi di anggap dia memperoleh penghasilan Rp3000000 selama 20 hari, jelas PPh nya lebih besar. kalo sabtu minggu di hitung juga jadi di anggap 30 hari kerja, perhitungannya akan sama sebesar 48750 sebulan. CMIIW

  • carolline

    Member
    10 November 2017 at 12:22 pm

    Dear Rekan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now