Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Gross up PPh 21 tenaga ahli

  • Gross up PPh 21 tenaga ahli

  • AbuAbdirrohman

    Member
    4 December 2012 at 11:24 am
  • Newbie Tax Fighter

    Member
    13 October 2017 at 5:50 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    perhitungan espt seperti ini rekan,
    Ph KP = 50% x 124jt = 62 jt
    PPh 21 = [(5%x50jt) + (15%x12jt)] x 120% = 5.160.000

    mengingatkan rekan abuabdirrohman, jika PPh 21 ditanggung perusahaan, maka PPh 21 tersebut tidak dapat menjadi biaya perusahaan.

    kalau menggunakan metode gross up, berikut perhitungannya.
    honor…………………………………124 juta
    tunj PPh………………………………………A
    Ph bruto……………………………124jt + A
    Ph KP (50%)……………………..62jt+0,5A
    PPh 21 terutang (sekaligus tunjangan PPh):
    <=> [(5%x50jt) + (15%x12jt) + (15%x0,5A)] x 120% = A
    <=> [4,3jt + 0,075A] x 120% = A
    <=> 5,16jt + 0,09A = A
    <=> 0,91 A = 5,16jt
    <=> A = 5.670.329
    (akan ada selisih sedikit lebih besar dengan penghitungan excel, karena pengaruh pembulatan ribuan kebawah pada PhKP)

    Dewaaaaaaaa

  • cool zyst

    Member
    16 October 2017 at 10:46 am

    dokter dalam rumah sakit apakah boleh di anggap sebai karyawan tetap..? mohon pencerahannya karena selama ini sebagian saya anggap sebagai karyawan tetap dan sebagian lagi sebagai karyawan berkesinambungan.\

  • Susanceline

    Member
    27 August 2018 at 9:12 pm

    Hai rekan
    Saya sangat memerlukan bantuan

    Saya kerja di notaris.
    Bagian kasir, lalu ada tagihan PT. Senilai 9.775.000, lalu PT ini mau potong pph 21, PT ini mau potong semua total biayanya, sedangkan ibu notaris kami cuma mau di potong senilai 600.000 sisanya tidak mau si potong.
    Lalu Ibu notaris kami bilang kalau memang mau di potong semuanya harus gross up 30% yaitu 9.775.000 x 50% x 30%, total yang harus di bayarkan PT ke Notaris yaitu Rp. 11.241.250. Ibu notaris blg Di gross up 30% karena peraturan dari kantor pajak dia dikenakan 30%
    Lalu saya bilang ke PT perhitungannya begitu. Lah si PT gmau di gross up

    Jadi pertannyaannya kenapa harus digross up ya kalau mau di potong semua total biayanya? Terus kenapa bisa sampai 30%?
    Mohon bantuannya karena saya bukan kerja bagian pajak, tapi malah disuruh bos buat begituan

  • Orchz

    Member
    28 August 2018 at 2:02 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    agar lebih mudah dan teliti, silakan menggunakan excel dari rekan begawan5060
    Originaly posted by begawan5060:
    Di sini rekan http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=show&i d=74&q=&hlm=2

    Kok tidak bisa saya buka linknya ya rekan ??

    ortax

  • begawan5060

    Member
    28 August 2018 at 3:10 pm
    Originaly posted by Susanceline:

    Lalu Ibu notaris kami bilang kalau memang mau di potong semuanya harus gross up 30% yaitu 9.775.000 x 50% x 30%,

    Di gross up, itu artinya nilai tagihannya dinaikkan, masalahnya lawan transaksi jarang yang setuju, karena menjadi mahal..

    Originaly posted by Susanceline:

    Ibu notaris blg Di gross up 30% karena peraturan dari kantor pajak dia dikenakan 30%

    Ini penghitungan ngawuuurrr..

  • Appleblossomsid

    Member
    22 October 2019 at 9:20 am
    Originaly posted by goodmorning:

    mengingatkan rekan abuabdirrohman, jika PPh 21 ditanggung perusahaan, maka PPh 21 tersebut tidak dapat menjadi biaya perusahaan

    Hi rekan,
    Saya mau tanya nih,
    Jadi kalau pph 21 di tanggung oleh perusahaan (tidak gross up), apakah perusahaan wajib memberikan bukti pemotongan pph21 ke Notaris/ tenaga ahli?

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now