Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Stategi pajak untuk orang berpenghasilan tinggi

  • Stategi pajak untuk orang berpenghasilan tinggi

     Accurate updated 11 years, 4 months ago 17 Members · 56 Posts
  • midgard

    Member
    29 November 2012 at 7:42 am
  • midgard

    Member
    29 November 2012 at 7:42 am

    Halo, perkenalkan, saya user baru di sini

    Syukur kepada Tuhan, saya berpenghasilan lebih dari 500 juta / tahun sebagai konsultant software
    Strategy pajak (tax avoidance) apakah (tentunya yg legal) yg bisa saya lakukan untuk memperkecil pajak yg perlu dibayarkan ?

    Dlm pikiran saya, saya ingin mendirikan perusahaan yg memperkerjakan saya dan menerima sebagian besar dari penghasilan ini dan menggaji saya seadanya
    a) pajak perusahaan lebih kecil, 12.5%
    b) saya bisa memasukkan mobil, gaji sopir, dsb sbg pengeluaran perusahaan shg memperkecil pajak
    c) sebagai pemilik perusahaan, saya bisa memakai uang di perusahaan, meskipun secara tidak langsung

    katakanlah, saya mendapatkan 600juta / tahun
    kalau saya sebagai perorangan, saya akan membayar sekitar Rp. 123.800.000 (sekitar 20.6% dr penghasilan)
    ( 26.000.000 * 5% ) + ( 200.000.000 * 15% ) + ( 250.000.000 * 25% ) + ( 100.000.000 * 35% )

    kalau saya mendirikan perusahaan dan menggaji diri saya sendiri 50 juta / tahun, TOTAL pajak yg perlu saya bayarkan
    ( gaji saya: 26.000.000 * 5% ) + ( pajak perusahaan: 550.000.000 * 12.5% ) = 70.050.000 (sekitar 11.6% dr penghasilan)
    belum memasukkan mobil, gaji sopir, tunjangan jabatan, dsb

    Saya ingin mendapatkan masukan, sehingga saya mempunyai gambaran pada saat mencari konsultan pajak, mana yg menguasai perpajakan, mana yg masih muda 🙂
    Benarkah perhitungan saya ini atau ada masukan lain yg bisa memperkecil pajak yg perlu saya bayarkan ?

    ma kasih sekali yah !

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 8:16 am
    Originaly posted by midgard:

    Syukur kepada Tuhan, saya berpenghasilan lebih dari 500 juta / tahun sebagai konsultant software
    Strategy pajak (tax avoidance) apakah (tentunya yg legal) yg bisa saya lakukan untuk memperkecil pajak yg perlu dibayarkan ?

    btw rekan sudah tahu belum norma penghitungan rekan sendiri?

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 8:47 am
    Originaly posted by midgard:

    katakanlah, saya mendapatkan 600juta / tahun
    kalau saya sebagai perorangan, saya akan membayar sekitar Rp. 123.800.000 (sekitar 20.6% dr penghasilan)
    ( 26.000.000 * 5% ) + ( 200.000.000 * 15% ) + ( 250.000.000 * 25% ) + ( 100.000.000 * 35% )

    kalau saya mendirikan perusahaan dan menggaji diri saya sendiri 50 juta / tahun, TOTAL pajak yg perlu saya bayarkan
    ( gaji saya: 26.000.000 * 5% ) + ( pajak perusahaan: 550.000.000 * 12.5% ) = 70.050.000 (sekitar 11.6% dr penghasilan)
    belum memasukkan mobil, gaji sopir, tunjangan jabatan, dsb

    alhamdulillah berphasilan tinggi…tapi koq saya agak ga mudeng sama itungan di lapisan 1 ya, knp jadi 26jt yg dikali 5% ya?bisa dijelaskan lagi rekan?

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 2:21 pm

    karena sdh langsung ke angka2…nampaknya ini harus pakai jasa konsultan
    lagi pula rekan ini berpenghasilan tinggi sebagai konsultan software….biarkan pajaknya diurus konsultan pajak saja….

    salam

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 2:22 pm

    enaknya disimulasikan di kertas kerja gitu….dapat perbandingan langsung….

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 2:25 pm
    Originaly posted by midgard:

    Syukur kepada Tuhan, saya berpenghasilan lebih dari 500 juta / tahun sebagai konsultant software

    tahu gini, dulu saya sekolah komputer aja ye… banyak duit… he3…

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 2:25 pm
    Originaly posted by hasianku:

    karena sdh langsung ke angka2…nampaknya ini harus pakai jasa konsultan
    lagi pula rekan ini berpenghasilan tinggi sebagai konsultan software….biarkan pajaknya diurus konsultan pajak saja….

    salam

    promo terus nih…sukses bro…

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 2:25 pm
    Originaly posted by ktfd:

    tahu gini, dulu saya sekolah komputer aja ye… banyak duit… he3…

    jaman dulu kan blm ada komputer mbah…xixixi…

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 2:26 pm
    Originaly posted by hasianku:

    biarkan pajaknya diurus konsultan pajak saja….

    hehehe… pemerataan penghasilan… good idea sob…

  • yuniffer

    Member
    29 November 2012 at 2:39 pm
    Originaly posted by midgard:

    Dlm pikiran saya, saya ingin mendirikan perusahaan yg memperkerjakan saya dan menerima sebagian besar dari penghasilan ini dan menggaji saya seadanya

    ini berarti Pemegang saham sekaligus sebagai direktur. Unsur yg pajak yg adakn muncul adalah PPh atas dividen (jika ada untung dan pembagian dividen), serta PPh 21 atas gaji setiap bulan. Dengan catatan perusahaan berbentuk PT dan komposisi pemegang saham anda 99,98% dan sisanya dimiliki orang lain.

    Originaly posted by midgard:

    a) pajak perusahaan lebih kecil, 12.5%

    Taif PPh Badan adalah 25%.

    Originaly posted by midgard:

    b) saya bisa memasukkan mobil, gaji sopir, dsb sbg pengeluaran perusahaan shg memperkecil pajak

    Mobil jika bentuk sedan maka hanya bisa dibiayakab 50% dari nilai penyusutan, gaji sopir jika bukan pegawai maka tidak bisa bisa dibiayakan, biaya telekomunikasi hanya 50% yang boleh dibiayakan. dengan demikian jika terlalu banyak pengeluaran untuk kepentingan direksi yg tidak berkaitan dengan 3M akan di koreksi 50% atau 100%, dengan demikian memperbesar pajak yang harus dibayar.

    Originaly posted by midgard:

    c) sebagai pemilik perusahaan, saya bisa memakai uang di perusahaan, meskipun secara tidak langsung

    Ach masa… tidak seperti itu.

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 2:41 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Originaly posted by midgard:
    Dlm pikiran saya, saya ingin mendirikan perusahaan yg memperkerjakan saya dan menerima sebagian besar dari penghasilan ini dan menggaji saya seadanya
    ini berarti Pemegang saham sekaligus sebagai direktur. Unsur yg pajak yg adakn muncul adalah PPh atas dividen (jika ada untung dan pembagian dividen), serta PPh 21 atas gaji setiap bulan. Dengan catatan perusahaan berbentuk PT dan komposisi pemegang saham anda 99,98% dan sisanya dimiliki orang lain.
    Originaly posted by midgard:
    a) pajak perusahaan lebih kecil, 12.5%
    Taif PPh Badan adalah 25%.
    Originaly posted by midgard:
    b) saya bisa memasukkan mobil, gaji sopir, dsb sbg pengeluaran perusahaan shg memperkecil pajak
    Mobil jika bentuk sedan maka hanya bisa dibiayakab 50% dari nilai penyusutan, gaji sopir jika bukan pegawai maka tidak bisa bisa dibiayakan, biaya telekomunikasi hanya 50% yang boleh dibiayakan. dengan demikian jika terlalu banyak pengeluaran untuk kepentingan direksi yg tidak berkaitan dengan 3M akan di koreksi 50% atau 100%, dengan demikian memperbesar pajak yang harus dibayar.
    Originaly posted by midgard:
    c) sebagai pemilik perusahaan, saya bisa memakai uang di perusahaan, meskipun secara tidak langsung
    Ach masa… tidak seperti itu.

    mantaff…sakalian ilustrasikan kl badan usahanya berbentuk CV mbah yun…

  • ktfd

    Member
    29 November 2012 at 3:13 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    jaman dulu kan blm ada komputer mbah…xixixi…

    hehehe… ada lagi, itu komputer ibm yg segede gajah sudah ada… tp aku no mbah lho… he3…

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 3:15 pm
    Originaly posted by ktfd:

    hehehe… ada lagi, itu komputer ibm yg segede gajah sudah ada… tp aku no mbah lho… he3…

    kasian amat tu gajah…pasti ga ditemenin dia ama yg lain krn cuma segede komputer…iya deh kita ganti brur aja biar lbh 80an…

  • midgard

    Member
    29 November 2012 at 3:30 pm

    ma kasih untuk rekan2x yg telah menanggapi, maaf enggak bisa menjawab satu persatu

    @hangsengnikkei
    kelihatannya saya salah
    mestinya 50juta * 5% (soalnya saya pikir 25juta pertama itu tidak di kenai pajak, maka cuma 25juta terakhir yg di kenai pajak)

    @hasianku
    angka ini sebagai contoh saja (saya tidak memperhitungkan secara merinci, spt biaya jabatan, dsb), apakah strategi ini secara garis besar bisa di gunakan

    @yuniffer

    ini berarti Pemegang saham sekaligus sebagai direktur. Unsur yg pajak yg adakn muncul adalah PPh atas dividen (jika ada untung dan pembagian dividen), serta PPh 21 atas gaji setiap bulan. Dengan catatan perusahaan berbentuk PT dan komposisi pemegang saham anda 99,98% dan sisanya dimiliki orang lain.

    di pikiran awal saya, tidak ada pembagian dividen, saya biarkan sbg kekayaan perusahaan, yg nanti akhirnya saya pakai juga (sebagai fasilitas direksi) 🙂
    misalnya menyewa/membeli rumah atas nama perusahaan, yg saya tempati
    meskipun anda mengatakan hal2x ini tidak bisa di hitungkan sbg pengeluaran perusahaan – meskipun demikian masih bisa memperkecil pajak yg perlu saya bayarkan (dng membayar pajak badan, bukan pajak perorangan), bukan ?

    Tarif PPh Badan adalah 25%, tapi saya dapat ini di internet

    Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00
    mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00.

    yg saya dapatkan dari sini adalah 1/2 dari 25% = 12.5%

    ma kasih buat masukan lainnya

Viewing 1 - 15 of 56 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now