Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Perbedaan Pemotongan PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 FInal atas Jasa Konstruksi

  • Perbedaan Pemotongan PPh 23 dan PPh Pasal 4 Ayat 2 FInal atas Jasa Konstruksi

  • delimawati

    Member
    28 November 2012 at 5:21 pm

    mohon pencerahan, apa yg membedakan (selain punya kualifikasi usaha) atas jasa konstruksi antara PPh 23 dan PPh Pasal 4 (2) Final ?

    Perusahaan bergerak dlm bidang desain interior, dan tidak mempunyai kualifikasi usaha, selama ini di potong PPh 23, tp ada satu client yg ngotot potong PPh 4 (2) Final..?? bagaimana menyikapinya dan menjelaskannya..?

    thanks

  • delimawati

    Member
    28 November 2012 at 5:21 pm
  • Yovi

    Member
    28 November 2012 at 7:11 pm

    menurut saya, di potong PPh 23 rekan..

    di bukpot PPh pasal 4 ayat 2 nya itu atas jasa apa?

  • Simonalim

    Member
    29 November 2012 at 7:23 am

    Sampai saat ini djp blm mengeluarkan definisi terbaru dari detil jasa konstruksi, artinya ya mengikuti definisi undang2 jasa konstruksi deh.
    Apakah ini desain interior ruang bangunan?
    Jika iya, saya setuju final.
    Salam

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 7:43 am
    Originaly posted by delimawati:

    mohon pencerahan, apa yg membedakan (selain punya kualifikasi usaha) atas jasa konstruksi antara PPh 23 dan PPh Pasal 4 (2) Final ?

    Perusahaan bergerak dlm bidang desain interior, dan tidak mempunyai kualifikasi usaha, selama ini di potong PPh 23, tp ada satu client yg ngotot potong PPh 4 (2) Final..?? bagaimana menyikapinya dan menjelaskannya..?

    thanks

    PMK 244/2008, huruf r dan s design interior tidak termasuk. Kesimpulan saya masuk PPh Final

    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

  • Dagon

    Member
    29 November 2012 at 8:47 am

    Iya Saya juga masih binggung Terkadang di dalam penerapannya ada 2 sudut pandang:

    1. Ada yang Memotongnya sebagai PPh 23 karena Perusahaan bergerak dibidang desain interior

    2. ada juga yg lebih melihat ke sudut perundangan seperti rekan priadiar4 sehingga dipotong PPh 4 ayat 2 final

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 8:55 am

    menurut PMK 244 :
    Jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

    Jasa penilai (appraisal);
    Jasa aktuaris;
    Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    Jasa perancang (design);

    menurut UU jasa konstruksi :
    Hasil pekerjaan konstruksi ini dapat juga dalam bentuk fisik lain, antara lain: dokumen, gambar rencana, gambar teknis, tata ruang dalam (interior), dan tata ruang luar (exterior), atau penghancuran bangunan (demolition)

    jadi ya pasrah ajalah…minta petunjuk AR aja rekan biar dia yg agak mikir, he he he

  • Dagon

    Member
    29 November 2012 at 9:03 am

    Intinya balik lagi lebih mau kena potongan pph 23 (tarif 2%) atau mau kena PPh 4 ayat 2 final (tarif 4% karena tidak memiliki kualifikasi)

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 9:04 am
    Originaly posted by dagon:

    Iya Saya juga masih binggung Terkadang di dalam penerapannya ada 2 sudut pandang:

    1. Ada yang Memotongnya sebagai PPh 23 karena Perusahaan bergerak dibidang desain interior

    2. ada juga yg lebih melihat ke sudut perundangan seperti rekan priadiar4 sehingga dipotong PPh 4 ayat 2 final

    kalo saya ambil jalan seperti ini, Jika design interior termasuk dalam lingkup usaha jasa konstruksi (mewujudkan bangunan) maka dikenakan PPh Final, Jika tidak ya pasal 23

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 9:10 am
    Originaly posted by priadiar4:

    kalo saya ambil jalan seperti ini, Jika design interior termasuk dalam lingkup usaha jasa konstruksi (mewujudkan bangunan) maka dikenakan PPh Final, Jika tidak ya pasal 23

    bolehlah rekan seperti ini daripada ga ketemu titik tengahnya…mau bener aja kita yg pusing ya

  • hasianku

    Member
    29 November 2012 at 9:26 am

    di PMK 187/pmk.03/2008 mengenai pemotongan pph final atas jasa konstruksi tidak ada disebutkan design interior

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
    1. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
    2. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
    3. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
    4. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.
    5. Pelaksunaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
    6. Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
    7. Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
    8. Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap, yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi maupun sub-subnya.
    9. Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak jasa konstruksi secara keseluruhan.

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bolehlah rekan seperti ini daripada ga ketemu titik tengahnya…mau bener aja kita yg pusing ya

    pusing = rejeki….

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 9:45 am
    Originaly posted by hasianku:

    di PMK 187/pmk.03/2008 mengenai pemotongan pph final atas jasa konstruksi tidak ada disebutkan design interior

    Originaly posted by simonalim:

    Sampai saat ini djp blm mengeluarkan definisi terbaru dari detil jasa konstruksi, artinya ya mengikuti definisi undang2 jasa konstruksi deh.

    Originaly posted by hasianku:

    pusing = rejeki….

    bagi2 rejekinya simpen sendiri aja pusingnya…hehehe…

  • priadiar4

    Member
    29 November 2012 at 9:47 am
    Originaly posted by hasianku:

    di PMK 187/pmk.03/2008 mengenai pemotongan pph final atas jasa konstruksi tidak ada disebutkan design interior

    masuk sini

    Originaly posted by hasianku:

    dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

    Originaly posted by hasianku:

    pusing = rejeki….

    ane setujuh

  • delimawati

    Member
    29 November 2012 at 10:23 am

    udah konsultasi sama AR dia bilang pph 23 tp aku tanya dasar hukumnya jg bingung… hehehehe dan client tetep ngotot mau potong pph final, masalahnya kalo nanti dapat bukti potong pph final atas pendapatan dan biaya harus dikoreksi fiskal bukan..??

  • hangsengnikkei

    Member
    29 November 2012 at 10:25 am
    Originaly posted by delimawati:

    udah konsultasi sama AR dia bilang pph 23 tp aku tanya dasar hukumnya jg bingung… hehehehe dan client tetep ngotot mau potong pph final, masalahnya kalo nanti dapat bukti potong pph final atas pendapatan dan biaya harus dikoreksi fiskal bukan..??

    desain interiornya ini utk unit yg baru dibangun atau cuma peremajaan aja rekan?

Viewing 1 - 15 of 92 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now