Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › peraturan mengenai reimbursment pengobatan
peraturan mengenai reimbursment pengobatan
dear all,
tolong donk lagi urgent nih.
Tolong donk kasih tau Peraturan yang spesifik mengenai reimbursement pengobatan yang dapat menjadi beban perusahaan dan otomatis menjadi penghasilan bagi si karyawan (bisa KEP, PER tau yang lainnya)trims
Kayanya ngga ada peraturan yg spesifik rekan ayrus_alfayed@. Kalo ngga salah itu cuma Private Rulling aja (dalam bentuk Surat DJP). Kurang lebih intinya seperti ini :
syarat-syarat reimbursement/ penggantian tidak menjadi Objek PPh Pasal 21 karyawan adalah :
– Bukti pembayaran harus dibuat atas nama perusahaan atau karyawan qq perusahaan
– Semua bukti asli diserahkan kepada perusahaan
– Tidak ada mark up.CMIIW
Pagi pak, betul apa kata saudara aji_21 tapi juga harus diingat bahwa reimbursement itu menjadi penghasilan apabila diberikan tunai dan berupa tunjangan baru bisa berupa biaya perusahaan dan bisa menjadi penghasilan karyawan. Bukan berupa natura/kenikmatan ataupun penggantian
Biaya Pengobatan dapat di Biayakan sepanjang memenuhi Persyaratan taxabilty deductibility…. Jika Biaya Pengobatan bukan Penghasilan bagi Karyawan (Natura) maka sifatnya Frigne Benefit bukan Biaya bagi erusahaan.
Jika Biaya Pengobatan menjadi Penghasilan Rumah Sakit maka Biaya bagi Prusahaan…….– Jika itu reimburse dan ditambahkan menjadi penghasilan karyawan dan dipotong PPh 21, maka menjadi beban perusahaan (deductible expense)
– Jika reimburse itu tidak ditambahkan ke penghasilan karyawan, maka bukan menjadi beban perusahaan (undeductible expense), otomatis menjadi objek PPh 25 (income tax body)
– Jika ada kerjasama dengan pihak rumah sakit, artinya karyawan tidak mendapatkan penggantian (reimburse) maka itu menjadi beban perusahaan (deductible expense)
mengenai KEP/PER-nya saya belum baca, tapi coba lihat di UU No.36 tahun 2008 tentang PPh Pasal 4 ayat 3.d.Trims smuanya
berarti benar yach gak ada peraturan yang spesifik mengenai pengaturan biaya pengobatan non natura yang dapat menjadi objek PPh 21 coz saya dibilangin sama AR ada di KEP-545/PJ./2000 (ini pun yang lama) tapi tidak ada kata-kata "PENGOBATAN PEGAWAI" tetapi yang ada "PENGHASILAN DALAM BENTUK APAPUN KECUALI NATURA"…..
Bagaimana yach ???
Mungkin ada info yang lain- Originaly posted by ayrus_alfayed@yahoo.com:
berarti benar yach gak ada peraturan yang spesifik mengenai pengaturan biaya pengobatan non natura yang dapat menjadi objek PPh 21 coz saya dibilangin sama AR ada di KEP-545/PJ./2000 (ini pun yang lama
Yang lebih baru (PER-15/PJ/2006), yang terbaru PMK 252 th 2008.
Namun tidak disebutkan secara eksplisit mengenai Tunjangan pengobatan.
Pada dasarnya, jika Tunjangan Pengobatan itu menjadi penghasilan bagi pegawai, maka dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.Ini kutipan:
Pasal 5(PER-15/PJ/2006)(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.Semoga bisa membantu.
Regards
Hkw_tax
Sebagai tambahan:
Pasal 6 (UU 36 tahun 2008)
(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,
termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,
gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan
dalam bentuk uang;intinya….
INTINYA…
1. Pengobatan Pegawai yg dibayarkan lgsg oleh Prsh ke RS mrpkan deductible expenses;bgi pgwai mrpkan kenikmatan dan bukan obyek pajak.
2. Pengobatan Pegawai yg berupa Reimburse mrpkan undeductible ex.;bgi pgwai mrpkn obyek pjk (pph 21).semoga berguna,
SALAM DAMAI SELALU
admin
Jadi Reimbusment Biaya pengobatan diperbolehkan atau tidak ? untuk dijadikan penghasilan bagi karyawan ( tidak tambahan maanfaat ekonomi bagi Karyawan ) dan tentu dilakukan koreksi fiscal atau biaya tersebut, mohon aturannyaSalam
Gabriel
- Originaly posted by agusarta81:
Pengobatan Pegawai yg dibayarkan lgsg oleh Prsh ke RS mrpkan deductible expenses
bukannya undeductible? karena menurut saya sama dengan pemberian natura
- Originaly posted by hkw_tax:
Ini kutipan:
Pasal 5(PER-15/PJ/2006)(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.Atas dasar aturan tersebut, menurut saya penggantian biaya pengobatan kepada karyawan bukan merupakan penghasilan karyawan karna sifatnya tidak teratur dan dapat dibiayakan oleh perusahaan.
Yang merupakan penghasilan adalah apabila kepada karyawan tersebut diberikan tunjangan tetap setiap bulan untuk pemeliharaan kesehatan dalam pengertian berobat atau tidak itu urusan karyawan.
Mohon koreksinya bila terdapat kesalahan.