Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Perlakuan PPN atas donasi penyerahan aktiva
Perlakuan PPN atas donasi penyerahan aktiva
Salam Rekan,
Perusahaan melakukan donasi aktiva berupa perangkat komputer kepada yayasan. aktiva tersebut secara komersial dan fiskal sudah habis nilai sisa bukunya (NBV=0).
apakah atas penyerahan aktiva ini dikenakan PPN Pasal 16D? kalau iya bagaimana cara membukunya di akuntansi atas penyerahan ini beserta PPNnya?
Mohon pencerahannya. terima kasih
- Originaly posted by oglabintan:
apakah atas penyerahan aktiva ini dikenakan PPN Pasal 16D?
Benar..
Originaly posted by oglabintan:kalau iya bagaimana cara membukunya di akuntansi atas penyerahan ini beserta PPNnya?
Dibukukan berdasarkan harga pasar..
terima kasih rekan begawan.
berarti harus membuat invoice dan faktur pajak atas kegiatan donasi ini ya rekan walaupun secara nyata tidak ada penjualan/pendapatan yang diterima.
salam- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by oglabintan:
apakah atas penyerahan aktiva ini dikenakan PPN Pasal 16D?Benar..
Rekan Begawan, knapa ya itu menjadi objek pajak, padahal kan didonasikan ke yayasan?
Originaly posted by begawan5060:Dibukukan berdasarkan harga pasar..
berarti company akan rugi sebesar nilai PPN dong ya Rekan, padahal dari donasi tsb ga ada pemasukan sama sekali (bisa2 company pada ogah mau donasi) hhehehe..
mohon pencerahan 😀 - Originaly posted by barron:
Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by oglabintan:
apakah atas penyerahan aktiva ini dikenakan PPN Pasal 16D?Benar..
Rekan Begawan, knapa ya itu menjadi objek pajak, padahal kan didonasikan ke yayasan?
Saya sependapat dengan rekan begawan5060.
Lihat UU No 42 Tahun 2009 Pasal 1A Ayat (1) Huruf d :Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
a….
b….
d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;Salam
Terima kasih rekan-rekan,
Disini menurut saya agak sedikit aneh. dari segi akuntansi secara sistem berarti diharuskan menerbitkan invoice dan faktur pajak, padahal secara nyata tidak ada penghasilan yang diterima, jadi seolah2 terkesan fiktif atas invoice ini walaupun sudah secara jelas UU PPN Pasal 16D mengatur masalah tersebut.
salam
- Originaly posted by oglabintan:
Disini menurut saya agak sedikit aneh. dari segi akuntansi secara sistem berarti diharuskan menerbitkan invoice dan faktur pajak, padahal secara nyata tidak ada penghasilan yang diterima, jadi seolah2 terkesan fiktif atas invoice ini walaupun sudah secara jelas UU PPN Pasal 16D mengatur masalah tersebut.
Tidak aneh karena penyerahan aktiva walaupun nilai bukunya nihil tetap perlu dan harus didokumentasikan.
Salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Tidak aneh karena penyerahan aktiva walaupun nilai bukunya nihil tetap perlu dan harus didokumentasikan.
Sorry masih newbi banget …
Ada penghasilan di kredit, lalu didebet nya apa? (selain akumulasi penyusutan).salam
- Originaly posted by barron:
Rekan Begawan, knapa ya itu menjadi objek pajak, padahal kan didonasikan ke yayasan?
"Penyerahan" aktiva, tabpa membedakan dijual atau diberikan secara cuma-cuma..
Originaly posted by barron:berarti company akan rugi sebesar nilai PPN dong ya Rekan,
Kalo tega, uang PPN dipungut dari penerima donasi..
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo tega, uang PPN dipungut dari penerima donasi..
hhihihihihi.. ga tega kali ya
makasih Rekan masukannyasalam,
Terima kasih rekan2 sekalian,
Pertanyaan selanjutanya bagaimana jurnal untuk pembukuannya ya?
mohon pencerahannya. salam
- Originaly posted by cbsantoso:
Tidak aneh karena penyerahan aktiva walaupun nilai bukunya nihil tetap perlu dan harus didokumentasikan.
Salam
untuk jurnal pembukuannya bagaimana ya rekan? kalau untuk dokumentasi yang lainnya lengkap. Apakah dianggap penghasilan (Kredit)? Pajak keluaran (Kredit)? lalu akun lawannya bagaimana?
mohon pencerahannya. salam
- Originaly posted by oglabintan:
Pertanyaan selanjutanya bagaimana jurnal untuk pembukuannya ya?
Misal Harga perolehan = 1.000
Akm, penyusutan = 750
Harga Pasar = 500Jurnalnya :
Sumbangan = 500
Biaya Pajak (PPN K) = 50 —-> dikoreksi fiskal saat menyusun P/L
Akm Penyusutan = 750
……………. Aktiva = 1.000
……………. PPN Keluaran = 50
……………. Laba pengalihan aktiva = 250 - Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by oglabintan:
Pertanyaan selanjutanya bagaimana jurnal untuk pembukuannya ya?Misal Harga perolehan = 1.000
Akm, penyusutan = 750
Harga Pasar = 500Jurnalnya :
Sumbangan = 500
Biaya Pajak (PPN K) = 50 —-> dikoreksi fiskal saat menyusun P/L
Akm Penyusutan = 750
……………. Aktiva = 1.000
……………. PPN Keluaran = 50
……………. Laba pengalihan aktiva = 250Mantap.
Kalo nilai bukunya sudah nihil, tinggal dirubah sedikit jurnalnya.Salam