Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Perlakuan PPN atas donasi penyerahan aktiva

  • Perlakuan PPN atas donasi penyerahan aktiva

     Simonalim updated 11 years, 4 months ago 9 Members · 76 Posts
  • oglabintan

    Member
    14 November 2012 at 4:30 pm
  • oglabintan

    Member
    14 November 2012 at 4:30 pm

    Salam Rekan,

    Perusahaan melakukan donasi aktiva berupa perangkat komputer kepada yayasan. aktiva tersebut secara komersial dan fiskal sudah habis nilai sisa bukunya (NBV=0).

    apakah atas penyerahan aktiva ini dikenakan PPN Pasal 16D? kalau iya bagaimana cara membukunya di akuntansi atas penyerahan ini beserta PPNnya?

    Mohon pencerahannya. terima kasih

  • begawan5060

    Member
    14 November 2012 at 7:20 pm
    Originaly posted by oglabintan:

    apakah atas penyerahan aktiva ini dikenakan PPN Pasal 16D?

    Benar..

    Originaly posted by oglabintan:

    kalau iya bagaimana cara membukunya di akuntansi atas penyerahan ini beserta PPNnya?

    Dibukukan berdasarkan harga pasar..

  • oglabintan

    Member
    16 November 2012 at 8:48 am

    terima kasih rekan begawan.
    berarti harus membuat invoice dan faktur pajak atas kegiatan donasi ini ya rekan walaupun secara nyata tidak ada penjualan/pendapatan yang diterima.
    salam

  • Barron

    Member
    16 November 2012 at 10:37 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by oglabintan:
    apakah atas penyerahan aktiva ini dikenakan PPN Pasal 16D?

    Benar..

    Rekan Begawan, knapa ya itu menjadi objek pajak, padahal kan didonasikan ke yayasan?

    Originaly posted by begawan5060:

    Dibukukan berdasarkan harga pasar..

    berarti company akan rugi sebesar nilai PPN dong ya Rekan, padahal dari donasi tsb ga ada pemasukan sama sekali (bisa2 company pada ogah mau donasi) hhehehe..
    mohon pencerahan 😀

  • cbsantoso

    Member
    16 November 2012 at 10:42 am
    Originaly posted by barron:

    Originaly posted by begawan5060:
    Originaly posted by oglabintan:
    apakah atas penyerahan aktiva ini dikenakan PPN Pasal 16D?

    Benar..

    Rekan Begawan, knapa ya itu menjadi objek pajak, padahal kan didonasikan ke yayasan?

    Saya sependapat dengan rekan begawan5060.
    Lihat UU No 42 Tahun 2009 Pasal 1A Ayat (1) Huruf d :

    Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
    a….
    b….
    d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

    Salam

  • oglabintan

    Member
    16 November 2012 at 10:54 am

    Terima kasih rekan-rekan,

    Disini menurut saya agak sedikit aneh. dari segi akuntansi secara sistem berarti diharuskan menerbitkan invoice dan faktur pajak, padahal secara nyata tidak ada penghasilan yang diterima, jadi seolah2 terkesan fiktif atas invoice ini walaupun sudah secara jelas UU PPN Pasal 16D mengatur masalah tersebut.

    salam

  • cbsantoso

    Member
    16 November 2012 at 11:04 am
    Originaly posted by oglabintan:

    Disini menurut saya agak sedikit aneh. dari segi akuntansi secara sistem berarti diharuskan menerbitkan invoice dan faktur pajak, padahal secara nyata tidak ada penghasilan yang diterima, jadi seolah2 terkesan fiktif atas invoice ini walaupun sudah secara jelas UU PPN Pasal 16D mengatur masalah tersebut.

    Tidak aneh karena penyerahan aktiva walaupun nilai bukunya nihil tetap perlu dan harus didokumentasikan.

    Salam

  • SARIMIN

    Member
    16 November 2012 at 11:29 am
    Originaly posted by cbsantoso:

    Tidak aneh karena penyerahan aktiva walaupun nilai bukunya nihil tetap perlu dan harus didokumentasikan.

    Sorry masih newbi banget …
    Ada penghasilan di kredit, lalu didebet nya apa? (selain akumulasi penyusutan).

    salam

  • begawan5060

    Member
    16 November 2012 at 11:52 am
    Originaly posted by barron:

    Rekan Begawan, knapa ya itu menjadi objek pajak, padahal kan didonasikan ke yayasan?

    "Penyerahan" aktiva, tabpa membedakan dijual atau diberikan secara cuma-cuma..

    Originaly posted by barron:

    berarti company akan rugi sebesar nilai PPN dong ya Rekan,

    Kalo tega, uang PPN dipungut dari penerima donasi..

  • Barron

    Member
    16 November 2012 at 12:13 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo tega, uang PPN dipungut dari penerima donasi..

    hhihihihihi.. ga tega kali ya
    makasih Rekan masukannya

    salam,

  • oglabintan

    Member
    16 November 2012 at 2:50 pm

    Terima kasih rekan2 sekalian,

    Pertanyaan selanjutanya bagaimana jurnal untuk pembukuannya ya?

    mohon pencerahannya. salam

  • oglabintan

    Member
    16 November 2012 at 2:54 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Tidak aneh karena penyerahan aktiva walaupun nilai bukunya nihil tetap perlu dan harus didokumentasikan.

    Salam

    untuk jurnal pembukuannya bagaimana ya rekan? kalau untuk dokumentasi yang lainnya lengkap. Apakah dianggap penghasilan (Kredit)? Pajak keluaran (Kredit)? lalu akun lawannya bagaimana?

    mohon pencerahannya. salam

  • begawan5060

    Member
    16 November 2012 at 5:57 pm
    Originaly posted by oglabintan:

    Pertanyaan selanjutanya bagaimana jurnal untuk pembukuannya ya?

    Misal Harga perolehan = 1.000
    Akm, penyusutan = 750
    Harga Pasar = 500

    Jurnalnya :
    Sumbangan = 500
    Biaya Pajak (PPN K) = 50 —-> dikoreksi fiskal saat menyusun P/L
    Akm Penyusutan = 750
    ……………. Aktiva = 1.000
    ……………. PPN Keluaran = 50
    ……………. Laba pengalihan aktiva = 250

  • cbsantoso

    Member
    16 November 2012 at 6:12 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by oglabintan:
    Pertanyaan selanjutanya bagaimana jurnal untuk pembukuannya ya?

    Misal Harga perolehan = 1.000
    Akm, penyusutan = 750
    Harga Pasar = 500

    Jurnalnya :
    Sumbangan = 500
    Biaya Pajak (PPN K) = 50 —-> dikoreksi fiskal saat menyusun P/L
    Akm Penyusutan = 750
    ……………. Aktiva = 1.000
    ……………. PPN Keluaran = 50
    ……………. Laba pengalihan aktiva = 250

    Mantap.
    Kalo nilai bukunya sudah nihil, tinggal dirubah sedikit jurnalnya.

    Salam

Viewing 1 - 15 of 76 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now