• Beda CoD dan DGT

  • cbsantoso

    Member
    30 October 2012 at 11:51 am

    Dear rekan-rekan ortax,

    Mau tanya nih :

    Beda CoD dan DGT apa ya ? Dan apa efeknya pada PPh yang harus dikenakan ?
    Apakah bila bisa menunjukkan CoD berarti dikenai PPh Pasal 26 ?

    Salam

  • cbsantoso

    Member
    30 October 2012 at 11:51 am
  • yuniffer

    Member
    30 October 2012 at 12:34 pm
    Originaly posted by cbsantoso:

    Beda CoD dan DGT apa ya ?

    Yang membedakan adalah form nya, sedangkan fungsi nya sama yaitu untuk memanfaatkan P3B. Jika CoD merupakan dokumen resmi yang biasa diterbitkan oleh tax authority suatu negara untuk menegaskan bahwa Warga negaranya atau Badan yang didirikan berdasarkan hukum negaranya adalah merupakan pembayar pajak yang berhak memanfaatkan P3B. Sedangkan Form DGT adalah dokumen yang diterbitkan oleh pihak Indonesia sebagai pengganti CoD untuk mendpakan pengesahan dari Tax Authority mitra P3B bahwa WPLN yang merupakan Warga Negara atau Badan nya adalah benar2 berhak memanfaatkan P3B.

    Originaly posted by cbsantoso:

    Apakah bila bisa menunjukkan CoD berarti dikenai PPh Pasal 26 ?

    Betul, silahkan refer ke Pasal 4 ayat (4) PER DJP 24/2010.

  • cbsantoso

    Member
    30 October 2012 at 1:47 pm

    rekan yuniffer,

    Originaly posted by yuniffer:

    Yang membedakan adalah form nya, sedangkan fungsi nya sama yaitu untuk memanfaatkan P3B.

    Originaly posted by yuniffer:

    Yang membedakan adalah form nya, sedangkan fungsi nya sama yaitu untuk memanfaatkan P3B.

    Apakah dengan demikian cukup menunjukkan CoD bisa memanfaatkan Tax Treaty ? Sedangkan PER DJP 24/2010 hanya membicarakan DGT tetapi tidak enyebutkan CoD ?

    BTW thx for the answer. 🙂

  • cbsantoso

    Member
    30 October 2012 at 1:50 pm

    maaf rekan yuniffer,

    saya kurang membaca teliti PER DJP 24/2010 Pasal 4 Ayat 4.
    Betul CoD dan DGT memiliki kedudukan yang sama.

    Thx anyway. 🙂

  • musthard

    Member
    31 October 2012 at 12:24 pm

    nubie numpang komen:
    justru di per 24 itu ditegaskan bahwa untuk memakai fasilitas P3B maka wajib memakai form DGT. Dalam hal persyaratan pada ayat 3 huruf d tidak dapat dipenuhi maka dapat memakai CoD dari negara asal (tetapi form DGTtetap diisi)

  • yuniffer

    Member
    31 October 2012 at 12:41 pm
    Originaly posted by musthard:

    justru di per 24 itu ditegaskan bahwa untuk memakai fasilitas P3B maka wajib memakai form DGT

    Tidak diwajibkan DGT Form lembar ke-1 karena bisa diganti dengan CoD, DGT Form lembar ke-2 lah yang wajib disampaikan baik itu menggunakan DGT Form lembar ke-1 atau CoD.

  • s0raya

    Member
    5 November 2012 at 1:57 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Tidak diwajibkan DGT Form lembar ke-1 karena bisa diganti dengan CoD, DGT Form lembar ke-2 lah yang wajib disampaikan baik itu menggunakan DGT Form lembar ke-1 atau CoD.

    rekan yuniffer coba baca ayat 4. artinya point a,b,c dan e harus dipenuhi . artinya form DGT lengkap tetap harus diisi akan tetapi cap dari otoritas di negara mitra tidak perlu ada karena sudah digantikan dengan COD.

    jadi intinya pengesahan oleh pejabat yang berwenang di negara mitra yang digantikan oleh COD

  • altria58

    Member
    6 November 2012 at 6:27 am
    Originaly posted by s0raya:

    rekan yuniffer coba baca ayat 4. artinya point a,b,c dan e harus dipenuhi . artinya form DGT lengkap tetap harus diisi akan tetapi cap dari otoritas di negara mitra tidak perlu ada karena sudah digantikan dengan COD.

    jadi intinya pengesahan oleh pejabat yang berwenang di negara mitra yang digantikan oleh COD

    sepakat

  • metzcren

    Member
    6 November 2012 at 9:25 am

    Jika Form-DGT 1 atau Form-DGT 2 tidak mendapat pengesahan pejabat yang berwenang di negara mitra P3B, maka WPLN tetap harus mengisi form DGT 1 atau DGT 2 dan juga melampirkan SKD yang lazim disahkan/ diterbitkan oleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: PER 24/PJ./2010 Pasal 4 ayat (4)
    menggunakan bahasa Inggris;
    diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;
    berupa dokumen asli atau fotokopi yang telah dilegalisir oleh KPP tempat salah satu Pemotong/ Pemungut Pajak terdaftar sebagai Wajib Pajak;
    Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN;
    mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat yang dimaksud.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now