Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Bulan Juli 2009 Mau Diterapkan E-SPT

  • Bulan Juli 2009 Mau Diterapkan E-SPT

     klikfauzi updated 14 years, 11 months ago 9 Members · 11 Posts
  • suhadi

    Member
    7 May 2009 at 8:43 am

    Informasi yang saya dapat bahwa KPP akan menerapkan E-SPT tidak hanya PPN ? Apakah memang sudah diberlakukan atau belum……..

  • suhadi

    Member
    7 May 2009 at 8:43 am
  • bayem

    Member
    7 May 2009 at 8:54 am
    Originaly posted by suhadi:

    nformasi yang saya dapat bahwa KPP akan menerapkan E-SPT tidak hanya PPN ? Apakah memang sudah diberlakukan atau belum……..

    akan diberlakukan mulai 1 Juli 2009 untuk WP yang terdaftar di KPP Madya
    NOMOR 6/PJ/2009

  • edisuryadi2

    Member
    7 May 2009 at 9:01 am

    Benar kan diterapkan, buktinya saya di telp AR untuk sosialisasi tsb

  • Stephani

    Member
    8 May 2009 at 10:44 am

    Sudah pasti blm?
    ada aturannya g?
    Ehm sosialisasi e-SPT kapan?thx

  • yusufmulus

    Member
    8 May 2009 at 3:21 pm

    Per DJP No.6/2009 itu diberlakukan 1 Juli 2009. Apakah artinya bagi WP yang terdaftar di KPP madya harus sudah pakai eSPT untuk SPT Masa Juni 2009 (yang dilaporkan Juli 2009) atau SPT Juli 2009 (yg dilaporkan Agustus 2009)?
    Mohon penjelasan

  • lingga

    Member
    8 May 2009 at 3:28 pm

    yup… itu akan berlaku efektif 1 juli 2009, klo sosialisasinya uda dari dulu kali…

  • arland2001us

    Member
    8 May 2009 at 3:32 pm

    jadi berlaku khusus untuk KPP madya, atau juga KPP Pratama.

  • Rewa

    Member
    8 May 2009 at 3:35 pm

    Saat dimulainya penyampaian e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

    Bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan terdaftar di KPP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini ditetapkan, terhitung sejak tanggal 1 Juli 2009

    Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak Madya termasuk Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar

    jadi bagi yang terdaftar di kpp DJP jakarta khusus, madya dan besa

  • bayem

    Member
    8 May 2009 at 3:39 pm
    Originaly posted by arland2001us:

    jadi berlaku khusus untuk KPP madya, atau juga KPP Pratama.

    hanya di KPP Madya..

  • klikfauzi

    Member
    13 May 2009 at 2:20 pm

    Benar, Per DJP No.6/2009 itu diberlakukan 1 Juli 2009 untuk pelaporan masa Juni 2009 sesua inform AR

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now